WN Prancis Didakwa Cemarkan Nama Baik Kapolda NTB
Pengadilan Negeri Mataram menggelar sidang pembacaan dakwaan terhadap warga negara Prancis, Ludovic Roche alias Ali, pada Kamis petang.
Ia didakwa melakukan penghinaan dan pencemaran nama baik terhadap Kapolda Nusa Tenggara Barat.
>>> BI Salurkan Insentif KLM Rp418,1 Triliun ke Perbankan hingga Juni 2026
Jaksa penuntut umum Ketut Yogi Sukmana membacakan surat dakwaan di hadapan majelis hakim yang diketuai Lalu Moh. Sandi Iramaya.
Ludovic didakwa melanggar Pasal 433 ayat (1) Juncto Pasal 441 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Dalam dakwaan disebutkan, Ludovic diduga menyebarluaskan informasi melalui video berdurasi dua menit di akun Facebook dan TikTok miliknya.
Video itu menuding Kapolda NTB saat itu, Irjen Pol. Hadi Gunawan, membekingi peredaran narkoba di Kabupaten Lombok Utara.
Selain Kapolda, terdakwa juga menyebut keterlibatan sejumlah pejabat kepolisian lainnya. Mereka antara lain Kapolres Lombok Utara, Kapolsek Pemenang, dan seorang penyidik Satresnarkoba Polres Lombok Utara.
Menurut jaksa, dua video tersebut diunggah terdakwa pada 29 dan 30 Desember 2025. Ludovic yang hadir tanpa pendamping hukum menyatakan menerima dakwaan jaksa.
Majelis hakim memperbolehkan terdakwa menjalani persidangan tanpa penasihat hukum. Hal itu karena ancaman pidana dalam dakwaan berada di bawah lima tahun penjara.
Pada sidang berikutnya yang dijadwalkan berlangsung Kamis (25/6), jaksa akan menghadirkan saksi korban atau pelapor, yakni Kapolsek Pemenang.
Ketua majelis hakim Lalu Moh. Sandi Iramaya mengatakan pengadilan membuka peluang penyelesaian melalui mediasi atau keadilan restoratif.
"Kami memberikan ruang mediasi atau restorative justice antara terdakwa dan saksi korban pada sidang lanjutan pekan depan," kata Lalu Moh.
Sandi Iramaya. Ia menegaskan persidangan akan tetap dilanjutkan apabila mediasi tidak menghasilkan kesepakatan damai.
Update Terbaru
Gol Emam Ashour Bawa Mesir Ungguli Australia 1-0 di Babak 32 Besar Piala Dunia 2026
Sabtu / 04-07-2026, 01:51 WIB
Sahroni Desak Tindak Tegas Penyerangan saat Gerebek Narkoba di Kalteng
Sabtu / 04-07-2026, 01:50 WIB
Angkatan Laut AS Capai Target Rekrutmen 3 Bulan Lebih Awal
Sabtu / 04-07-2026, 01:50 WIB
WHO: Rokok dan Alkohol Sebabkan Hampir Setengah Kanker yang Dapat Dicegah
Sabtu / 04-07-2026, 01:50 WIB
Xiaomi Luncurkan Redmi Pad 2 9.7 4G, Targetkan Segmen Menengah
Sabtu / 04-07-2026, 01:46 WIB
Menhut Raja Juli Buka Suara soal Amplop dari Bupati Kuansing
Sabtu / 04-07-2026, 01:42 WIB
AHY Berharap Sekolah Rakyat Terintegrasi di Medan Segera Rampung
Sabtu / 04-07-2026, 01:42 WIB
6 Provinsi Ini Masih Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Juli 2026
Sabtu / 04-07-2026, 01:41 WIB
Tom Holland Ungkap Pengaruh Peter 2 dan Peter 3 pada Kostum Spider-Man Baru
Sabtu / 04-07-2026, 01:21 WIB
Tom Holland Ungkap Pengaruh Peter 2 dan Peter 3 pada Kostum Spider-Man Baru
Sabtu / 04-07-2026, 01:21 WIB
Trump Batalkan Rencana Hegseth Tarik Pasukan AS dari Eropa
Sabtu / 04-07-2026, 01:21 WIB
Pemerintah AS Buka Lelang Perawatan Kolam Refleksi Lincoln Memorial
Sabtu / 04-07-2026, 01:21 WIB
Mod Stalking di Final Fantasy 14 Kembali Dihapus, Pemain Kecam Kurangnya Tindakan Square Enix
Sabtu / 04-07-2026, 01:16 WIB
Trump Rencanakan Pengampunan Massal Hari Kemerdekaan, Malaysia Kejar Jho Low
Sabtu / 04-07-2026, 01:16 WIB






