Kemenperin Wajibkan Label SNI untuk Air Minum Dalam Kemasan Mulai Oktober 2026
Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mewajibkan pencantuman label Standar Nasional Indonesia (SNI) pada produk Air Minum Dalam Kemasan (AMDK).
Kewajiban ini mulai berlaku efektif pada Oktober 2026. Regulasi tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 62 Tahun 2024.
>>> BKN Buka Lowongan Magang 2026 untuk Mahasiswa dan Fresh Graduate
Kebijakan ini mengikat lima kategori produk AMDK secara spesifik.
Kelima kategori itu adalah Air Mineral, Air Demineral, Air Mineral Alami, Air Minum Embun, dan Air Minum pH Tinggi.
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menyatakan bahwa industri AMDK memiliki peran penting sebagai penyedia kebutuhan dasar masyarakat. Sektor ini juga berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi nasional.
Implementasi Permenperin Nomor 62 Tahun 2024 harus dipandang sebagai upaya memperkuat standardisasi, perlindungan konsumen, dan keamanan mutu produk.
Selain itu, kebijakan ini juga bertujuan meningkatkan daya saing industri nasional.
Pemerintah mendorong pelaku industri untuk beradaptasi dengan cepat terhadap teknologi produksi dan sistem pengendalian mutu. Penyesuaian ini mencakup kepatuhan penuh terhadap seluruh regulasi standardisasi yang telah ditetapkan.
>>> Asabri dan Rumah Sakit TNI Jalin Kerja Sama Perkuat Layanan Kesehatan Peserta
Agus Gumiwang mengajak seluruh pelaku industri untuk memperkuat investasi dan meningkatkan kualitas produk. Kolaborasi dengan pemangku kepentingan juga diperlukan untuk menciptakan iklim usaha yang sehat, berkeadilan, dan berkelanjutan.
Pemerintah memberikan apresiasi kepada Asosiasi Perusahaan Air Minum Dalam Kemasan Indonesia (Aspadin) yang aktif membantu sosialisasi regulasi ke daerah.
Salah satu wujud kesiapan adalah bimbingan teknis pendaftaran sertifikat SNI melalui SIINas oleh Balai Standardisasi dan Pelayanan Jasa Industri Banjarbaru.
Bimbingan teknis tersebut diikuti oleh 30 pelaku industri dari Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah.
Kepala Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri Emmy Suryandari menyatakan komitmen pendampingan akan terus berjalan selama masa transisi.
BSKJI melalui unit pelaksana teknis di daerah berkomitmen memastikan pelaku industri memahami regulasi, proses sertifikasi, dan tata cara pelaporan melalui SIINas.
>>> Garmin Luncurkan Forerunner 70 dan 170 untuk Pelari Pemula di Indonesia
Pendampingan ini penting agar implementasi kebijakan berjalan efektif dan meningkatkan kepatuhan industri.
Update Terbaru
Daftar 8 Tim Tersingkir di Babak 32 Besar Piala Dunia 2026
Kamis / 02-07-2026, 02:15 WIB
Obsessive Love, Saat Cinta Berubah Jadi Obsesi Berbahaya
Kamis / 02-07-2026, 02:15 WIB
Even Though I’m a Super Timid Noblewoman Rilis Visual Baru untuk Tayang Oktober 2026
Kamis / 02-07-2026, 02:14 WIB
Pencarian Awak Helikopter MH-60S yang Jatuh di Laut Arab Masih Berlangsung
Kamis / 02-07-2026, 02:14 WIB
China Kerahkan Robot Humanoid di Perbatasan Vietnam untuk Kelola Arus Penumpang
Kamis / 02-07-2026, 02:14 WIB
Data Satelit Konfirmasi Ledakan Langka 100 Kali Lebih Terang dari Supernova Biasa
Kamis / 02-07-2026, 02:14 WIB
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Kamis / 02-07-2026, 02:14 WIB
Berapa Gaji Petugas Sensus Ekonomi 2026? Segini Estimasi Per Bulannya
Kamis / 02-07-2026, 02:12 WIB
Nike Pegasus 41 vs Vomero 18: Pilih Sepatu Lari Harian yang Tepat
Kamis / 02-07-2026, 02:12 WIB
AS Klaim Minyak Iran Kini Hanya Dibeli Satu Negara di Dunia
Kamis / 02-07-2026, 02:12 WIB
Kasus Ijazah Jokowi Masuk Mediasi, Pengadilan Beri Waktu Satu Bulan
Kamis / 02-07-2026, 02:12 WIB
Serikat Buruh Desak Pajak JHT Dihapus, Ditjen Pajak: Sedang Dikaji
Kamis / 02-07-2026, 02:12 WIB
AS Klaim Tekanan Ekonomi Bikin Minyak Iran Tak Laku di Pasar Global
Kamis / 02-07-2026, 02:11 WIB
Xiaomi Luncurkan Wireless Mouse 4 Pro dengan Gulir Dinamis dan Klik Hening
Kamis / 02-07-2026, 02:11 WIB






