Kreator Konten Wajib Miliki NIB Mulai 17 Juni 2026
Pemerintah resmi memasukkan profesi kreator konten ke dalam Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2025.
Langkah ini mewajibkan para pelaku industri kreatif digital untuk memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB).
>>> Pablo Zabaleta Puji Strategi Timnas Argentina Maksimalkan Lionel Messi
Aturan ini merujuk pada regulasi yang disahkan Badan Pusat Statistik pada 17 Desember 2025. Tenggat waktu kepemilikan NIB paling lambat enam bulan sejak disahkan, yaitu 17 Juni 2026.
Kreator konten yang memanfaatkan akun digital sebagai tempat usaha wajib mendaftarkan izin melalui sistem Online Single Submission (OSS).
Pelaku usaha yang melanggar batas waktu dapat dijatuhi sanksi administratif.
Klasifikasi KBLI untuk Kreator Konten
Regulasi baru ini membagi aktivitas kreator konten ke dalam beberapa kode klasifikasi spesifik. Kode-kode ini disesuaikan dengan jenis pendapatan dan kegiatan usaha mereka.
Kode 59112 – Aktivitas Produksi Video memayungi proses pembuatan rekaman video untuk platform digital seperti YouTube, Instagram Reels, dan TikTok.
Klasifikasi ini menyasar YouTuber, vlogger, dan podcaster video.
>>> Kemenhub Usulkan Tambahan Anggaran Rp 20,11 Triliun untuk Tahun 2027
Kode 73100 – Periklanan mencakup jasa periklanan mulai dari perencanaan hingga pemasangan iklan. Kode ini menjadi payung hukum bagi influencer, TikToker, dan selebgram yang menerima penghasilan dari unggahan bersponsor.
Kode 74909 – Aktivitas Profesional, Ilmiah, dan Teknis Lainnya YTDL berfungsi sebagai wadah kegiatan profesional lain.
Klasifikasi ini tepat bagi kreator konten yang mendirikan agensi manajemen talenta atau pemasaran influencer.
Sanksi Administratif bagi Pelanggar
Pelaku usaha digital yang tidak mengurus NIB hingga tenggat waktu akan menghadapi konsekuensi hukum. Hal ini diatur dalam Pasal 364 ayat (1) Permeninves/BKPM 5/2025.
Jenis sanksi meliputi peringatan bertahap, penghentian sementara kegiatan usaha, hingga pengenaan denda administratif.
Selain itu, ada sanksi daya paksa polisional serta pencabutan lisensi, sertifikasi, atau izin usaha termasuk pembekuan NIB.
>>> Jaksa Tegaskan Tidak Ada Penggeledahan Rumah Kepala BGN Nanik S Deyang
Penegakan hukum dijalankan secara otomatis melalui sistem OSS oleh lembaga berwenang. Pemerintah menerapkan sanksi dengan mempertimbangkan asas proporsionalitas dan keadilan bagi keberlangsungan usaha.
Update Terbaru
Cara Cek Daftar Penerima Bantuan PKH, BPNT, PIP, dan KIP Kuliah Cair Juli 2026
Rabu / 01-07-2026, 07:45 WIB
Pajak JHT 5 Persen Picu Penolakan Buruh, KSPSI Desak Pemerintah Cabut Kebijakan
Rabu / 01-07-2026, 07:45 WIB
MK Tolak Gugatan Mahasiswa, Pilkada Langsung Tetap Berlaku
Rabu / 01-07-2026, 07:45 WIB
Taylor Sheridan Ungkap Alasan Tinggalkan Dunia Akting di Acara Howard Stern
Rabu / 01-07-2026, 07:43 WIB
Pasangan Hollywood Hadapi Sorotan Publik Akibat Dugaan Keretakan Rumah Tangga
Rabu / 01-07-2026, 07:43 WIB
Ian Poulter Incar Terobosan Major di U.S. Senior Open
Rabu / 01-07-2026, 07:43 WIB
Dallas Jadi Tuan Rumah Konvensi Midterm Pertama Partai Republik pada September
Rabu / 01-07-2026, 07:42 WIB
Trump Umumkan Konvensi Nasional Partai Republik Pertama di Tengah Periode
Rabu / 01-07-2026, 07:42 WIB
Blake Griffin Ungkap Psikolog Olahraga Khianati Kepercayaannya
Rabu / 01-07-2026, 07:42 WIB
Travis Kelce Terlihat Lari Pagi Jelang Pernikahan dengan Taylor Swift
Rabu / 01-07-2026, 07:42 WIB
Polisi West Fargo Peringatkan Warga soal Penipuan Pintu ke Pintu Pasca Badai
Rabu / 01-07-2026, 07:40 WIB
Bintang 'Young and the Restless' Colleen Zenk Ditangkap karena DUI
Rabu / 01-07-2026, 07:40 WIB
Pria Bernama 'Santa Claus' Ditangkap karena Diduga Hendak Bertemu Remaja untuk Berhubungan Seks
Rabu / 01-07-2026, 07:40 WIB
Mantan Bintang 'Bachelorette' DeAnna Pappas Menang Gugatan Uang dari Mantan Suami
Rabu / 01-07-2026, 07:36 WIB






