Mendag Budi Santoso Wajibkan Pelaku Usaha E-Commerce Miliki NIB
Kementerian Perdagangan mewajibkan seluruh pelaku usaha niaga elektronik atau e-commerce untuk memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB).
Ketentuan ini berlaku bagi pelaku usaha mikro, kecil, menengah, hingga korporasi besar yang memanfaatkan platform digital.
>>> Dieng Caldera Race 2026: Ribuan Pelari Taklukkan Dataran Tinggi Dieng
Menteri Perdagangan Budi Santoso menegaskan bahwa kebijakan ini murni untuk memperkuat aspek hukum perusahaan.
"NIB itu kan sebenarnya legalitas. NIB tidak ada hubungannya dengan pajak," kata Budi Santoso di Tebet, Jakarta Selatan, Senin (22/6/2026).
Ia menjelaskan bahwa semua kegiatan usaha, baik perorangan maupun badan, wajib memiliki NIB sebagai legalitas perusahaan.
Dasar Hukum dan Manfaat NIB
Kebijakan ini merupakan bagian dari implementasi Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 19 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.
Regulasi tersebut resmi berlaku sejak 8 Juni 2026 dan menetapkan standar perizinan paling rendah berupa kepemilikan NIB.
>>> Seo In Guk dan Park Ji Hyun Beradu Akting dalam Drama Korea See You at Work Tomorrow
Budi Santoso menambahkan bahwa kepemilikan NIB memberikan banyak keuntungan bagi pelaku usaha.
Manfaat utamanya meliputi peningkatan kredibilitas di mata konsumen dan kemudahan akses pembiayaan formal.
"Kalau sudah mempunyai legalitas, maka akses ke perbankan, akses pembiayaan itu lebih mudah. Yang kedua, kalau perusahaan itu sudah punya NIB, berarti mudah dipercaya oleh konsumen," tuturnya.
Pemerintah menyediakan proses pengurusan NIB secara daring tanpa biaya dalam waktu 30 menit.
>>> Harga Emas Spot Anjlok 8% dalam Sebulan, Tembus US$ 4.202,99
Masa transisi diberikan selama 18 bulan bagi pedagang lama dan enam bulan bagi pedagang baru untuk mendaftarkan NIB.
Update Terbaru
Arc Raiders Terapkan Denuvo Anti-Cheat untuk Semua Pemain, Embark Siapkan Pembaruan Lebih Besar
Rabu / 01-07-2026, 08:57 WIB
Game Terakhir dari Art Director Half-Life 2 dan Dishonored Terungkap: Soulslike FPS Pertama di Dunia
Rabu / 01-07-2026, 08:57 WIB
Trump Ungkap Pendapatan Kripto Lebih dari Rp15 Triliun
Rabu / 01-07-2026, 08:56 WIB
Mike Tyson Rayakan Ultah ke-60 di Miami, Dunia Tinju Hormati Legenda
Rabu / 01-07-2026, 08:56 WIB
Ekuador Protes Gangguan Suporter Meksiko di Hotel Timnas
Rabu / 01-07-2026, 08:56 WIB
Lebih dari 150 Orang Terinfeksi Cyclosporiasis di Michigan Tenggara
Rabu / 01-07-2026, 08:56 WIB
Pertamina Resmi Turunkan Harga BBM Nonsubsidi per 1 Juli 2026
Rabu / 01-07-2026, 08:55 WIB
Altos Computing Dorong Adopsi AI untuk Percepat Transformasi Digital di Indonesia
Rabu / 01-07-2026, 08:55 WIB
Promo Kabel USB-C 3-Pack Hanya Rp100 Ribuan, Pas untuk Stok Cadangan
Rabu / 01-07-2026, 08:55 WIB
Sosialis Demokrat Tantang Petahana Demokrat di Primer Colorado
Rabu / 01-07-2026, 08:50 WIB
Nadiem Makarim Dituntut Bayar Rp809 Miliar, Harta Tak Sampai Segitu
Rabu / 01-07-2026, 08:49 WIB
Betrand Peto Ogah Minta Maaf soal Sindiran di Medsos ke Kubu Sarwendah
Rabu / 01-07-2026, 08:49 WIB
Latsarmil Kopdes Diubah, Biaya Rp45 Juta Per Orang Masih Misteri
Rabu / 01-07-2026, 08:49 WIB
Roy Suryo Bantah Hubungan dengan Dokter Tifa Retak
Rabu / 01-07-2026, 08:49 WIB






