Memahami Arti Buruh Menurut Undang-Undang Ketenagakerjaan di Indonesia
Pemahaman mengenai definisi buruh atau pekerja menjadi penting menjelang peringatan Hari Buruh Internasional pada 1 Mei 2026.
Regulasi hukum di Indonesia menetapkan bahwa kedua istilah tersebut pada dasarnya memiliki makna yang setara.
>>> Promo JSM Superindo 16 Mei 2026: Diskon Nugget Fiesta dan Buavita hingga 45%
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang sebagian telah diperbarui dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja menjelaskan definisi tersebut.
Buruh atau pekerja diartikan sebagai setiap individu yang bekerja dengan memperoleh upah atau imbalan dalam bentuk lain.
Ketetapan hukum ini memperjelas bahwa kategori buruh tidak terbatas pada sektor pabrik atau industri berat saja.
Definisi ini mengikat seluruh individu yang berada dalam hubungan kerja dan mendapatkan kompensasi dari pihak pemberi kerja.
Cakupan Profesi yang Termasuk Buruh
Cakupan profesi yang tergolong sebagai buruh berdasarkan undang-undang terhitung sangat luas.
Kategori tersebut meliputi karyawan perusahaan, baik dengan status pegawai tetap, kontrak, maupun pekerja harian lepas di berbagai sektor bisnis.
Operator produksi, teknisi, serta pekerja lapangan di sektor pabrik dan industri juga masuk dalam kelompok ini.
Selain itu, staf perkantoran, tenaga administrasi, kasir, hingga pekerja ritel di sektor jasa memiliki status yang sama.
Tenaga profesional bergaji seperti akuntan, analis, dan pekerja teknologi informasi (IT) yang terikat hubungan kerja formal turut termasuk di dalamnya.
Pekerja informal tertentu juga dikategorikan sebagai buruh selama memenuhi unsur hubungan kerja dan menerima upah, walau tanpa kontrak tertulis.
Sebaliknya, pelaku wirausaha atau pekerja mandiri tidak termasuk dalam kategori buruh menurut undang-undang.
>>> Duet Alexander Isak dan Viktor Gyokeres Tajamkan Lini Depan Swedia
Update Terbaru
Daftar 2 Tim Tersingkir di Babak 16 Besar Piala Dunia 2026
Minggu / 05-07-2026, 07:42 WIB
Awal Bulan, Transmart Full Day Sale Diskon 50% + 20%
Minggu / 05-07-2026, 07:42 WIB
250 Tahun Kemerdekaan AS Diwarnai Protes dan Gugatan Suku Indian
Minggu / 05-07-2026, 07:42 WIB
Perempat Final Piala Dunia 2026: Prancis vs Maroko, Laga Saling Serang
Minggu / 05-07-2026, 07:42 WIB
KPK Temukan 55 Kg Platinum Senilai Rp40 Miliar di Mobil Bupati Langkat
Minggu / 05-07-2026, 07:42 WIB
Mbappe Nyaris Frustrasi, Sukses Cetak Gol Penalti Bawa Prancis ke Perempat Final
Minggu / 05-07-2026, 07:38 WIB
Deschamps Soroti Gaya Keras Paraguay Usai Prancis ke Perempat Final
Minggu / 05-07-2026, 07:38 WIB
Prime Video Rilis Serial Muhammad Ali 'The Greatest' pada 4 November 2026
Minggu / 05-07-2026, 07:38 WIB
Adrien Rabiot Jadi Pilar Utama Timnas Prancis di Piala Dunia 2026
Minggu / 05-07-2026, 07:29 WIB
Badai Petir Ganggu Perayaan Hari Kemerdekaan di Pittsburgh
Minggu / 05-07-2026, 07:28 WIB
Ester Expósito Dukung Kylian Mbappé di Laga Piala Dunia New York
Minggu / 05-07-2026, 07:28 WIB
Braves Hadapi Mets di Laga Hari Kemerdekaan
Minggu / 05-07-2026, 07:28 WIB
MeTV Umumkan Jadwal Film Horor Svengoolie Juli 2026
Minggu / 05-07-2026, 07:28 WIB
Apa yang Terjadi Jika Gunung Anak Krakatau Meletus?
Minggu / 05-07-2026, 07:28 WIB







