Pemerintah Jajaki Sistem Hukum Khusus untuk Pusat Keuangan Internasional
Pemerintah Indonesia mulai menjajaki penerapan sistem hukum khusus bersama Mahkamah Agung pada Rabu (10/6/2026) demi mematangkan landasan hukum pusat keuangan internasional atau international financial center.
Langkah ini diambil setelah pemerintah memperoleh legitimasi melalui revisi terbaru Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) untuk menarik minat investor global.
>>> Pegadaian Gelar LEXIS 2026 Antisipasi Perubahan Hukum Pidana
Pertemuan awal di Kantor Mahkamah Agung dihadiri Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dan Menko Perekonomian Airlangga Hartarto.
Mereka membahas adopsi sistem hukum Inggris atau common law yang lazim diterapkan di pusat keuangan dunia.
Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan Herman Saheruddin menjelaskan bahwa pengkajian bersama Mahkamah Agung bertujuan mencari praktik terbaik.
Indonesia saat ini menganut sistem civil law.
"China kan civil law. Jadi best practice aja.
Negara-negara lain udah punya IFC yang setara kan.
Ya dicari jalannya sih, makanya ini dikaji dulu," jelas Herman di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (11/6/2026).
Sebelumnya, rencana penerapan skema common law akan diarahkan pada Kawasan Ekonomi Khusus Finansial di Bali yang regulasinya sedang dipersiapkan oleh pihak eksekutif.
"Nanti kami akan berkonsultasi dengan MA, terutama aplikasi daripada common law di dalam special economic zone. Nanti dalam waktu 1-2 hari kami akan berkonsultasi dengan MA.
Nanti kami craft bagaimana regulasi dalam SEZ, dan juga memanfaatkan UU P2SK yang baru saja disetujui," jelas Airlangga Hartarto kepada wartawan di kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Selasa (9/6/2026) malam.
>>> Australia Tekuk Indonesia 1-0 di Semifinal Piala AFF U19
Di sisi legislatif, Dewan Perwakilan Rakyat bersama pemerintah diamanatkan menyusun UU khusus untuk pusat keuangan internasional ini paling lambat tiga bulan setelah Omnibus Law Sektor Keuangan disahkan pada 4 Mei 2026.
Update Terbaru
11 Antagonis Anime yang Diinginkan Fans untuk Berpihak
Kamis / 02-07-2026, 03:15 WIB
Naruto Akan Tampil dalam Pertunjukan Ninja Tanpa Dialog di Teater Bersejarah Kyoto pada 2027
Kamis / 02-07-2026, 03:15 WIB
Obat Asma Umum Berpotensi Bantu Lawan Kanker, Studi Terbaru Ungkap
Kamis / 02-07-2026, 03:15 WIB
5 Rekomendasi Sunscreen yang Memutihkan Wajah, dari Wardah hingga Anessa
Kamis / 02-07-2026, 03:15 WIB
5 Parfum Murah di Indomaret untuk Hijabers, Wangi Segar Tahan Lama
Kamis / 02-07-2026, 03:14 WIB
Rekam Jejak Samin Tan, Pengusaha Tambang yang Terjerat Kasus Korupsi BBM PT PPN
Kamis / 02-07-2026, 03:14 WIB
Purbaya Minta Dirjen Anggaran Baru Bentuk Tim Awasi Belanja Negara
Kamis / 02-07-2026, 03:14 WIB
Iran Peringatkan Israel: Ancaman terhadap Khamenei Akan Dibalas Tindakan Tegas
Kamis / 02-07-2026, 03:14 WIB
Said Iqbal Minta Danantara Dorong Himbara Beri Modal Rp400 M ke PT Pakerin
Kamis / 02-07-2026, 03:14 WIB
Projo Sebut Ada Kelompok Gelisah dengan Blusukan Jokowi di Lampung
Kamis / 02-07-2026, 03:14 WIB
CEO Ancam Pecat Karyawan yang Kirim Email Hasil AI Tanpa Edit
Kamis / 02-07-2026, 02:35 WIB
Keterbatasan Anggaran Picu Kreativitas: Penampilan Karakter Cyberpunk 2077 Jadi Bagian Cerita
Kamis / 02-07-2026, 02:35 WIB
Sony Hentikan Produksi Disk Fisik pada 2028, Ironi Janji 'Keep It Forever'
Kamis / 02-07-2026, 02:35 WIB
HIDIVE Rilis Dub Inggris untuk The World Is Dancing, The Forsaken Saintess, dan Film The Dangers in My Heart
Kamis / 02-07-2026, 02:35 WIB






