Kemenhub Gunakan Fuel Surcharge untuk Sesuaikan Tarif Pesawat, Tak Revisi Tarif Batas Atas
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memutuskan untuk tidak merevisi tarif batas atas penerbangan kelas ekonomi dalam negeri.
Sebagai gantinya, pemerintah akan menggunakan instrumen biaya tambahan bahan bakar atau fuel surcharge untuk menyesuaikan tarif pesawat.
>>> Perusahaan Global Genjot Investasi Infrastruktur Teknologi untuk AI
Keputusan ini diambil untuk menyiasati lonjakan ongkos penerbangan akibat melemahnya nilai tukar rupiah dan tingginya harga minyak dunia.
Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menyampaikan hal tersebut di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, pada Kamis, 11 Juni 2026.
"Yang sementara dilakukan adalah melakukan penyesuaian fuel surcharge. Sesuai dengan kenaikan avtur dan kurs, fuel surcharge akan disesuaikan," ujar Dudy Purwagandhi.
Aturan Fuel Surcharge Sudah Ditetapkan
Kemenhub telah meresmikan aturan biaya tambahan bahan bakar untuk tiket pesawat kelas ekonomi domestik sejak Mei lalu.
Aturan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 1041 Tahun 2026 yang berlaku mulai 13 Mei 2026.
>>> BPJS Ketenagakerjaan Izinkan Peserta Aktif Cairkan Sebagian Dana JHT
Kebijakan ini diterbitkan untuk merespons kenaikan harga avtur sekaligus menjaga keberlangsungan industri penerbangan nasional. Pemerintah tetap mengedepankan aspek perlindungan bagi konsumen.
Besaran biaya tambahan ditetapkan berdasarkan rata-rata harga avtur dari penyedia. Persentase tertinggi berkisar antara 10 persen hingga 100 persen dari tarif batas atas.
Rata-rata harga avtur tercatat sebesar Rp 29.116 per liter pada 1 Mei 2026.
Dengan demikian, maskapai penerbangan dalam negeri diizinkan menerapkan biaya tambahan maksimal hingga 50 persen dari tarif batas atas sesuai kelompok layanan.
>>> Pemkot Jakarta Selatan Siapkan Dua Alternatif Terminal Bus AKAP di Lebak Bulus
Pemerintah membuka peluang untuk mengevaluasi tarif batas atas penerbangan di masa mendatang. Namun, untuk saat ini kesepakatan dengan maskapai baru sebatas penerapan fuel surcharge.
Update Terbaru
Meksiko Unggul 2-0 atas Ekuador di Babak Pertama Piala Dunia 2026
Rabu / 01-07-2026, 10:50 WIB
Sensus Ekonomi 2026 Siap Petakan Potensi Ekonomi Kreatif Secara Utuh
Rabu / 01-07-2026, 10:50 WIB
Prabowo Puji 1.000 SPPG Polri: Dapur MBG Terbaik
Rabu / 01-07-2026, 10:49 WIB
Mahfud MD Sebut Vonis Anak Buah Jadi Pintu Masuk Jerat Nadiem Makarim
Rabu / 01-07-2026, 10:49 WIB
Prabowo Dianugerahi Medali Kehormatan Polri di Hari Bhayangkara ke-80
Rabu / 01-07-2026, 10:49 WIB
PDIP Kirim Surat ke BGN Minta Data Dugaan Keterlibatan Kader di Program MBG
Rabu / 01-07-2026, 10:49 WIB
Prabowo Soroti Peran Besar Polri di Ketahanan Pangan, Sebut Gudang Jagung hingga Desa Jadi Bukti Nyata
Rabu / 01-07-2026, 10:49 WIB
Perbedaan Sekolah Rakyat, Sekolah Garuda, dan Sekolah Terintegrasi
Rabu / 01-07-2026, 10:45 WIB
Prabowo di HUT Bhayangkara: Demokrasi Jangan Dibajak Orang Banyak Uang
Rabu / 01-07-2026, 10:45 WIB
Prabowo Ingatkan Polri: Rakyat Masih Derita Kemiskinan Akibat Korupsi
Rabu / 01-07-2026, 10:45 WIB
3 Contoh Karangan Bahasa Jawa tentang Liburan ke Pantai, Kolam Renang, dan Rumah Nenek
Rabu / 01-07-2026, 10:43 WIB
Microsoft Tingkatkan Keamanan Bot di Teams, Kini Lebih Pintar Mendeteksi Bot Mencurigakan
Rabu / 01-07-2026, 10:43 WIB
Kylian Mbappe: Messi Boleh Cetak Gol Lebih Banyak, tapi Prancis yang Juara Piala Dunia 2026
Rabu / 01-07-2026, 10:42 WIB
Rel Trem di Jerman Meleleh Akibat Suhu Ekstrem 41 Derajat Celsius
Rabu / 01-07-2026, 10:42 WIB






