BPJS Ketenagakerjaan Izinkan Peserta Aktif Cairkan Sebagian Dana JHT
BPJS Ketenagakerjaan kini mengizinkan peserta yang masih aktif bekerja untuk mencairkan sebagian dana Jaminan Hari Tua (JHT).
Pencairan tidak perlu menunggu masa pensiun atau berhenti bekerja.
>>> Pemkot Jakarta Selatan Siapkan Dua Alternatif Terminal Bus AKAP di Lebak Bulus
Regulasi membagi pencairan menjadi dua kategori: 10 persen untuk persiapan pensiun atau kebutuhan mendesak, dan 30 persen untuk pembiayaan kepemilikan rumah.
Syarat utama yang harus dipenuhi adalah masa keanggotaan BPJS Ketenagakerjaan minimal 10 tahun secara terus-menerus.
Dokumen yang Diperlukan
Untuk klaim 10 persen, peserta perlu menyiapkan Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan (KPJ), KTP, Kartu Keluarga (KK), buku tabungan aktif, dan surat keterangan masih aktif bekerja dari perusahaan.
Sementara untuk klaim 30 persen, peserta harus melampirkan semua dokumen dasar ditambah bukti pembayaran atau dokumen resmi terkait pembiayaan perumahan (KPR) dari bank yang bekerja sama.
Pengambilan dana JHT sebagian ini hanya dapat dilakukan satu kali selama masa kepesertaan.
>>> PTPN Group dan KPK Luncurkan Whistleblowing System Terintegrasi
Prosedur Pengajuan Klaim JHT Sebagian
Peserta dapat mengajukan klaim melalui kanal digital atau langsung ke kantor cabang.
Melalui kanal digital, langkah pertama adalah mengunduh aplikasi JMO (Jamsostek Mobile) atau mengakses situs Lapas Asik. Kemudian pilih menu pengajuan klaim JHT dan tentukan besaran klaim yang diinginkan.
Selanjutnya, unggah seluruh dokumen persyaratan dalam bentuk digital. Terakhir, lakukan verifikasi data dan pemindaian biometrik wajah sesuai petunjuk sistem.
Jika memilih melalui kantor cabang, peserta datang ke kantor BPJS Ketenagakerjaan terdekat dengan membawa dokumen asli dan fotokopi.
Isi formulir pengajuan yang disediakan atau pindai kode QR yang tersedia.
>>> Museum MACAN Gelar Pameran Seni Sinematik Karya Riar Rizaldi
Proses selesai setelah peserta menjalani wawancara dan verifikasi data bersama petugas.
Update Terbaru
Fakta-Fakta Penembakan Pilot AMA Warga AS di Papua
Sabtu / 04-07-2026, 09:21 WIB
Vozinha Jadi Momok Argentina dengan 8 Penyelamatan, Gagalkan 4 Peluang Messi
Sabtu / 04-07-2026, 09:21 WIB
Iran Siapkan Pengamanan Ketat untuk Pemakaman Ali Khamenei
Sabtu / 04-07-2026, 09:21 WIB
Link Live Streaming Kolombia vs Ghana di Piala Dunia 2026
Sabtu / 04-07-2026, 09:17 WIB
Keiko Fujimori Resmi Menang Pilpres Peru
Sabtu / 04-07-2026, 09:16 WIB
Daftar 15 Tim Tersingkir di 32 Besar Piala Dunia 2026
Sabtu / 04-07-2026, 09:16 WIB
10 Brand Makeup Ini Kasih Diskon Besar hingga 80 Persen di JxB 2026
Sabtu / 04-07-2026, 09:15 WIB
Update Top Skor Piala Dunia 2026: Messi Kembali Puncaki Daftar
Sabtu / 04-07-2026, 09:15 WIB
Panduan Melaporkan Dugaan Gratifikasi SPMB Batu Bara ke KPK
Sabtu / 04-07-2026, 09:14 WIB
Polisi Tetapkan 14 Tersangka Baru Kasus Kekerasan Daycare Little Aresha
Sabtu / 04-07-2026, 09:14 WIB
Gol Mudah Jhon Arias Bawa Kolombia Unggul 1-0 atas Ghana
Sabtu / 04-07-2026, 09:14 WIB
Jadwal Siaran Langsung Timnas Indonesia U-17 vs Malaysia di Garuda Championship Series 2026
Sabtu / 04-07-2026, 09:14 WIB
Iran Perkirakan 20 Juta Orang Hadiri Pemakaman Ali Khamenei
Sabtu / 04-07-2026, 09:14 WIB
The Rising of the Shield Hero Season 5 Dikonfirmasi Tayang pada 2027
Sabtu / 04-07-2026, 09:12 WIB






