Korlantas Polri Bebaskan Tilang Pengendara yang Tunjukkan SIM Digital Resmi
Korlantas Polri menerapkan kebijakan baru dengan tidak menilang pengendara yang lupa membawa Surat Izin Mengemudi (SIM) fisik, asalkan dapat menunjukkan SIM digital resmi.
Aturan solutif berbasis teknologi ini mempertegas perbedaan perlakuan hukum antara pengendara yang murni teledor dengan yang tidak memiliki izin mengemudi sama sekali.
>>> Dokter Jantung Luruskan Mitos Kopi Hitam: Justru Punya Manfaat
Dirregident Korlantas Polri Brigjen Pol Wibowo menjelaskan bahwa pihak kepolisian sering menemukan pengendara bermotor di lapangan yang tidak mampu memperlihatkan dokumen kelengkapan berkendara saat pemeriksaan.
"Tidak dapat menunjukkan SIM-nya, ini ada dua kategori.
Apakah yang bersangkutan ini memang dia tidak memiliki SIM atau dia punya SIM tapi lupa bawa," ujar Wibowo.
Perbedaan latar belakang pelanggaran tersebut membuat Korlantas Polri menerapkan penanganan yang berbeda untuk masing-masing kasus.
Bagi masyarakat yang terbukti tidak mempunyai dokumen izin mengemudi sejak awal, aparat kepolisian dipastikan tetap menerapkan sanksi hukum secara tegas.
"Untuk kasus pertama, kalau masyarakat tidak punya SIM sudah jelas kita tilang, kita lakukan pendekatan hukum dengan tilang," kata Wibowo.
Kepolisian berupaya memberikan jalan keluar bagi masyarakat yang memang sudah terdaftar di database namun tidak membawa kartu utamanya.
Pemanfaatan platform digital menjadi langkah modern yang dipilih untuk mengakomodasi kebutuhan pengendara yang tertinggal dokumennya.
>>> OJK Proyeksikan Jumlah Penaksir Bersertifikat Pergadaian Meningkat
"Tetapi, bagi masyarakat yang dia punya SIM, tapi tidak bawa karena lupa atau mungkin ketinggalan segala macam, ini harus kita carikan solusinya," ujar Wibowo.
Pengendara kini dapat memanfaatkan fasilitas dari Korlantas Polri berupa dokumen elektronik yang keabsahannya setara dengan kartu fisik.
Namun, kepolisian memberikan batasan ketat mengenai format digital yang diakui petugas di lapangan guna menghindari pemalsuan.
"Artinya, kalau SIM fisik masyarakat ketinggalan, bisa menunjukkan SIM digital yang sah ya, yang terkoneksi dengan database SIM nasional kita, itu tidak akan mungkin dilakukan penegakan hukum dengan tilang," ujar Wibowo.
Format resmi yang sah harus diakses langsung melalui sistem Korlantas.
"Jadi, masyarakat enggak perlu khawatir. Tinggal tunjukkan SIM digital saja.
Tapi, bentuk SIM digital ini bukan SIM yang difoto ya, bukan," kata Wibowo.
>>> Saham BMRI Turun Tipis Meski Laba Bank Mandiri Melonjak 18 Persen
Dokumen yang sah secara hukum mengacu pada data yang diakses lewat aplikasi Digital Korlantas Polri yang terintegrasi langsung dengan database nasional secara real-time.
Update Terbaru
Shenina Cinnamon Pamer Baby Bump Makin Besar, Tampil Seksi dengan Tank Top Lace
Rabu / 01-07-2026, 14:20 WIB
Serbuan Mobil China dan Rencana Mobil Nasional Tunda Insentif EV
Rabu / 01-07-2026, 14:20 WIB
Harga iPad dan iPhone 17 Naik di Indonesia, Ini Daftarnya
Rabu / 01-07-2026, 14:20 WIB
Mariners Lakukan Penyesuaian Roster dan Lineup Jelang Lawan Angels
Rabu / 01-07-2026, 14:15 WIB
Daftar Keluarga Raffi Ahmad yang Menjabat di Pemerintahan dan BUMN, dari Bupati hingga Komisaris
Rabu / 01-07-2026, 14:15 WIB
Trump Ubah Sistem Pinjaman Mahasiswa Federal, Berlakukan Batas Baru
Rabu / 01-07-2026, 14:15 WIB
Rio Ferdinand Prediksi Manchester United Buru Aurelien Tchouameni
Rabu / 01-07-2026, 14:15 WIB
BRIN dan Rosatom Perkuat Kerja Sama SDM Nuklir Indonesia-Rusia
Rabu / 01-07-2026, 14:14 WIB
Gaya Hidup Urban Tingkatkan Risiko Penyakit, Pakar Penang Ingatkan Pentingnya Skrining Kesehatan
Rabu / 01-07-2026, 14:14 WIB
Cara Cek Pencairan Bansos Rp2 Juta di KKS BRI Meski Status SPM Masih Proses
Rabu / 01-07-2026, 14:14 WIB
Cara Cepat Dapat Saldo Dana 2026 Lewat Aplikasi Nonton Drama Terbaru di Play Store
Rabu / 01-07-2026, 14:14 WIB
Rumus Kecepatan, Jarak, dan Waktu serta Contoh Soal
Rabu / 01-07-2026, 14:10 WIB
Duke Energy Siap Hadapi Lonjakan Pemakaian Listrik saat Gelombang Panas
Rabu / 01-07-2026, 14:10 WIB
Makin Tua IQ Makin Jongkok? Ini Penjelasan Ahli
Rabu / 01-07-2026, 14:10 WIB






