Pemprov Sulsel Bebaskan Denda Pajak Kendaraan Bermotor 100 Persen
Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Pemprov Sulsel) resmi memberlakukan kebijakan pembebasan denda pajak kendaraan bermotor sebesar 100 persen.
Selain itu, pemotongan pokok pajak hingga 50 persen juga diberikan dalam program ini.
>>> Konflik Iran Dorong Kenaikan Harga Minyak Dunia Brent ke US$ 95,40
Kebijakan tersebut berlaku mulai 1 Mei hingga 30 Juni 2026. Langkah ini diambil untuk meringankan beban finansial masyarakat sekaligus mendorong kepatuhan wajib pajak daerah.
Plt Kepala Bidang Pendapatan Asli Daerah (PAD) Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulsel, Muhammad Irvandi Thamrin, membenarkan kebijakan tersebut.
Ia menyatakan bahwa program ini merupakan bagian dari strategi pemerintah daerah dalam mengoptimalkan pelayanan publik.
Relaksasi ini menyasar pemilik kendaraan yang masa jatuh temponya pada tahun 2025 atau tahun-tahun sebelumnya. Pemerintah menetapkan durasi program selama dua bulan penuh.
>>> Kurs Rupiah Melemah ke Rp 17.958 per Dolar AS pada 11 Juni 2026
Pemprov Sulsel mengimbau para pemilik kendaraan untuk segera memproses pembayaran sebelum batas waktu berakhir. Demi menarik minat, pihak penyelenggara menyiapkan berbagai hadiah menarik.
Hadiah bagi wajib pajak yang taat meliputi peralatan elektronik, sepeda, sepeda motor, paket umrah, hingga satu unit mobil sebagai hadiah utama.
Pengundian akan dilakukan secara berkala setiap triwulan hingga akhir tahun 2026.
>>> Gali Freitas Berpeluang Hengkang dari Persebaya Surabaya Musim Depan
Sebelumnya, kebijakan serupa juga diterapkan di enam provinsi lain di Indonesia dengan skema bervariasi. Daerah tersebut antara lain Bali, Bengkulu, Jawa Tengah, Kalimantan Tengah, Lampung, dan DKI Jakarta.
Update Terbaru
Perbedaan Sekolah Rakyat, Sekolah Garuda, dan Sekolah Terintegrasi
Rabu / 01-07-2026, 10:45 WIB
Prabowo di HUT Bhayangkara: Demokrasi Jangan Dibajak Orang Banyak Uang
Rabu / 01-07-2026, 10:45 WIB
Prabowo Ingatkan Polri: Rakyat Masih Derita Kemiskinan Akibat Korupsi
Rabu / 01-07-2026, 10:45 WIB
3 Contoh Karangan Bahasa Jawa tentang Liburan ke Pantai, Kolam Renang, dan Rumah Nenek
Rabu / 01-07-2026, 10:43 WIB
Microsoft Tingkatkan Keamanan Bot di Teams, Kini Lebih Pintar Mendeteksi Bot Mencurigakan
Rabu / 01-07-2026, 10:43 WIB
Kylian Mbappe: Messi Boleh Cetak Gol Lebih Banyak, tapi Prancis yang Juara Piala Dunia 2026
Rabu / 01-07-2026, 10:42 WIB
Rel Trem di Jerman Meleleh Akibat Suhu Ekstrem 41 Derajat Celsius
Rabu / 01-07-2026, 10:42 WIB
Perbandingan Harga BBM Terbaru BP dan Shell per 1 Juli
Rabu / 01-07-2026, 10:42 WIB
Prabowo Beri Pangkat Kehormatan kepada Mantan Ajudan Bung Karno
Rabu / 01-07-2026, 10:42 WIB
Kemenperin Akui Insentif Kendaraan Listrik Belum Ada Kepastian
Rabu / 01-07-2026, 10:42 WIB
Tanpa Edouard Mendy, Senegal Tetap Pede Bisa Pulangkan Belgia dari Piala Dunia 2026
Rabu / 01-07-2026, 10:40 WIB
7 Cara Atasi Parenting Burnout agar Tidak Melampiaskan Emosi pada Anak
Rabu / 01-07-2026, 10:40 WIB
Michael Olise Kejar Rekor Assist Terbanyak Piala Dunia
Rabu / 01-07-2026, 10:40 WIB
11 Negara ASEAN dengan Penderita Diabetes Terbanyak, Indonesia Peringkat 4
Rabu / 01-07-2026, 10:39 WIB






