Bayar Pajak Kendaraan Sekarang Bisa Dicicil, Begini Caranya
Pembayaran pajak kendaraan kini bisa dilakukan secara mencicil. Pemerintah daerah berupaya meringankan beban masyarakat melalui inovasi layanan pembayaran.
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Barat berkolaborasi dengan Bank BJB meluncurkan layanan bernama T-Samsat.
>>> New Honda Vario Evo 160 Resmi Meluncur, Tampilan Baru Harga Mulai Rp28 Jutaan
Layanan ini memungkinkan pembayaran pajak kendaraan secara berkala lewat tabungan dengan sistem debet otomatis saat jatuh tempo.
“Melalui layanan ini, nasabah dapat mempersiapkan dana pembayaran PKB jauh sebelum masa pembayaran tiba, sehingga beban pengeluaran menjadi lebih ringan dan terencana,” demikian dikutip dari situs resmi Bapenda Jawa Barat.
T-Samsat terhubung secara online dengan sistem Samsat Jawa Barat. Dana yang sudah disiapkan di rekening akan didebet otomatis sesuai besaran tagihan pajak kendaraan.
Layanan ini dirancang untuk memudahkan nasabah mencicil dana pembayaran pajak secara berkala. Pemilik kendaraan bisa menabung sedikit demi sedikit di rekening Bank BJB yang terhubung dengan T-Samsat.
Saat tanggal pembayaran tiba, seluruh tagihan dibayarkan otomatis melalui debet rekening, tepat waktu dan nominal sesuai tagihan.
Syarat Menggunakan Layanan T-Samsat
Tertarik memanfaatkan layanan ini? Ada beberapa syarat yang perlu dipenuhi.
>>> Motorola Signature 2026 Tawarkan Desain Premium dan Update Sistem Hingga 7 Tahun
Pertama, wajib memiliki rekening tabungan dan kartu ATM Bank BJB. Kedua, harus memiliki fasilitas DIGI Bank BJB.
Ketiga, tidak sedang memiliki tunggakan pajak kendaraan pada tahun sebelumnya.
Kabar baiknya, layanan ini bisa digunakan untuk kendaraan atas nama sendiri maupun milik orang lain, baik pelat hitam maupun pelat putih.
T-Samsat menyediakan dua pilihan mekanisme pembayaran: blokir secara berkala dan blokir sekaligus.
Blokir secara berkala memungkinkan pemilik kendaraan mencicil dana pembayaran secara bertahap hingga mencapai jumlah tagihan saat jatuh tempo.
>>> Jadwal Mega Bollywood Paling Yahud 25 - 28 Juni 2026
Sementara blokir sekaligus, nasabah menyediakan dana sebesar nilai tagihan PKB di rekening, lalu dana tersebut dibayarkan otomatis pada tanggal pendebetan yang ditentukan.
Update Terbaru
KAI Gandeng Jaring Esports, Ubah Stasiun Jadi Hub Digital
Rabu / 01-07-2026, 11:45 WIB
Pesan Prabowo di HUT Bhayangkara: Layani Rakyat hingga Kuasai AI
Rabu / 01-07-2026, 11:45 WIB
Perkuat Layanan, Danantara dan Bank Mandiri Gelar Sosialisasi CX100
Rabu / 01-07-2026, 11:45 WIB
TOP 50 Program Acara TV dengan Rating Terbaik Hari ini 2 Juli 2026 ada Asmara Gen Z Masuk 5 Besar
Rabu / 01-07-2026, 11:45 WIB
Pasokan Melimpah, Durian Malaysia Dibagikan Gratis di Singapura
Rabu / 01-07-2026, 11:44 WIB
Visa Jepang Naik 5x Lipat Mulai 1 Juli 2026, Cek Harga Terbaru!
Rabu / 01-07-2026, 11:43 WIB
Daftar Lengkap Nominasi Blue Dragon Series Awards 2026
Rabu / 01-07-2026, 11:43 WIB
Apple Perbarui Creator Studio dengan Fitur AI dan Integrasi Ekosistem
Rabu / 01-07-2026, 11:43 WIB
Beda Moisturizer dan Sleeping Mask: Bolehkah Dipakai Setiap Hari?
Rabu / 01-07-2026, 11:43 WIB
Satu Klik Bisa Pinjam Uang, Ini Alasan Literasi Keuangan Kini Semakin Penting
Rabu / 01-07-2026, 11:43 WIB
Beda Acne Lotion dan Acne Gel Viva, Kenali Fungsi serta Cara Pakainya sebelum Beli
Rabu / 01-07-2026, 11:42 WIB
Tren Modifikasi Yamaha Grand Filano Racing Look Makin Digandrungi Gen Z
Rabu / 01-07-2026, 11:42 WIB
Kumpulan Nama Bayi Perempuan Islami 2 Kata untuk Lahir Juli
Rabu / 01-07-2026, 11:42 WIB
Jadwal Pencairan PIP Juli 2026: Apakah Dana Bantuan Masuk Bulan Ini?
Rabu / 01-07-2026, 11:42 WIB






