ASDP Anjurkan Kapasitas Baterai Motor Listrik 30 Persen Saat Dikirim
Pemilik kendaraan listrik diimbau untuk mengosongkan kapasitas baterai hingga kisaran 30 sampai 50 persen sebelum melakukan pengiriman jarak jauh menggunakan kapal feri maupun kereta.
Langkah ini bertujuan memitigasi risiko keselamatan selama perjalanan.
>>> Mitsubishi dan Suzuki Naikkan Harga LMPV per Juni 2026
Kewajiban menjaga daya baterai di level rendah sejalan dengan pedoman keselamatan transportasi laut dari Direktorat Jenderal Perhubungan Laut.
Pengiriman kendaraan antarkota dan antarpulau kini semakin intensif seiring peningkatan penggunaan kendaraan listrik di Indonesia.
Pemilik Bengkel Sepeda Motor Listrik DyVolt EV Shop, Adi Siswanto, membenarkan bahwa pengiriman motor listrik keluar kota memiliki prosedur berbeda dengan motor konvensional.
"Kalau kendaraan listrik akan dikirim, kami selalu menyarankan baterainya dikosongkan dulu. Biasanya di sekitar 30 persen baru dilakukan pengiriman," kata Adi kepada Kompas.
com di Bekasi, Jawa Barat, Minggu (7/6/2026).
Penurunan daya dilakukan karena baterai yang penuh menyimpan energi besar dan berisiko memicu masalah fatal jika terpapar kondisi ekstrem selama distribusi.
Prosedur ini juga diterapkan pihak bengkel saat mendistribusikan baterai pengganti ke pelanggan di luar daerah.
>>> Mengenal Standar Pengujian Jarak Tempuh Mobil Listrik Melalui Metode NEDC
"Kalau dikirim dalam kondisi penuh, lalu terjadi hal yang tidak diinginkan, riskonya bisa lebih besar seperti meledak. Apalagi kalau baterainya kepanasan," ujarnya.
Meskipun potensi insiden jarang terjadi, penyeimbangan muatan daya diklaim jauh lebih aman.
Hal ini menjadi standar operasional yang wajib dipatuhi demi kelancaran pengangkutan logistik lewat jalur laut ataupun rel kereta api.
"Jadi sangat berbahaya pada saat kita memperlakukan baterai itu tidak dengan benar.
Jadi kita selalu menguras kondisi baterai supaya aman pada saat dilakukan pengiriman baik itu naik kapal laut ataupun kereta," kata Adi.
Regulasi penyeimbangan daya ini juga diperkuat oleh kebijakan operasional dari pihak BUMN penyedia jasa penyeberangan yang mengelola angkutan antar-pulau.
Corporate Secretary PT ASDP Indonesia Ferry (Persero), Windy Andale, menyatakan bahwa aturan pengosongan sebagian daya baterai merupakan aspek penting dari mitigasi risiko pelayaran.
>>> Tips Memeriksa Honda CR-V Bekas Generasi Kelima agar Bebas Masalah
"ASDP bersama operator kapal telah menerapkan sejumlah langkah pengamanan, antara lain penempatan kendaraan listrik pada designated storage area atau area khusus yang umumnya berada di area terbuka/upper deck dengan ventilasi lebih baik dan pengawasan lebih mudah," kata Windy.
Update Terbaru
Mahkamah Agung AS Tolak Permohonan Jurnalis Tunda Denda Pengungkapan Sumber
Jumat / 03-07-2026, 05:31 WIB
Toronto Raptors Rekrut Veteran Kyle Anderson dengan Kontrak Satu Tahun
Jumat / 03-07-2026, 05:29 WIB
Pelatih Kroasia Dalic Tekankan Disiplin Lini Tengah Hadapi Portugal
Jumat / 03-07-2026, 05:29 WIB
Proyek Rekompilasi Donkey Kong 64 Tolak "AI Vibe Coding" demi Kualitas
Jumat / 03-07-2026, 05:29 WIB
Jack Smith Sesali Pemecatan Agen FBI oleh Pemerintahan Trump
Jumat / 03-07-2026, 05:28 WIB
White Sox Hadapi Guardians di Pembuka Seri Divisi AL Central
Jumat / 03-07-2026, 05:28 WIB
Rekor Kembang Api 4 Juli Picu Peringatan Kualitas Udara Parah di Washington
Jumat / 03-07-2026, 05:28 WIB
Mahkamah Agung AS Tolak Blokir Denda untuk Mantan Jurnalis Fox
Jumat / 03-07-2026, 05:28 WIB
FDA Perluas Penarikan Keju Akibat Wabah Listeria Mematikan
Jumat / 03-07-2026, 05:26 WIB
Mantan Atlet Olimpiade Didakwa Rusak Kolam Refleksi Lincoln Memorial
Jumat / 03-07-2026, 05:26 WIB
Tesla Luncurkan Model Y Tiga Baris di Amerika Serikat
Jumat / 03-07-2026, 05:22 WIB
Sarina Wiegman Didorong Jadi Pelatih Belanda Gantikan Ronald Koeman
Jumat / 03-07-2026, 05:22 WIB
Virgil van Dijk Batal Gantung Sepatu? Sosok Arne Slot Jadi Kunci
Jumat / 03-07-2026, 05:21 WIB
Jaksa Agung Louisiana Liz Murrill Didakwa 16 Tuduhan Pidana
Jumat / 03-07-2026, 05:21 WIB






