Pemerintah Revisi Aturan PMSE demi Perkuat Ekosistem Perdagangan Digital
Pemerintah resmi menyempurnakan regulasi Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) melalui Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) baru.
Langkah ini diumumkan pada Kamis (4/6/2026) sebagai upaya memperkuat ekosistem perdagangan digital yang adil dan sehat.
>>> Renovasi Lantai Rumah Pakai Ubin Granit Butuh Biaya Mulai Rp6 Juta
Penataan ini berfokus pada lima poin utama.
Kelima poin tersebut meliputi peningkatan visibilitas produk lokal, fasilitasi legalitas pelaku usaha, transparansi kemitraan platform digital, penguatan perlindungan konsumen, serta penguatan tata kelola teknologi digital.
Aturan baru ini memprioritaskan produk usaha mikro dan kecil (UMK) di platform digital.
Selain itu, regulasi mewajibkan perizinan berusaha, memberikan transparansi biaya dan promosi, serta memberikan insentif promosi bagi UMK.
Pemerintah juga menyediakan mekanisme pengaduan dan memanfaatkan kecerdasan buatan untuk perlindungan dari praktik tidak sehat.
Regulasi ini memperluas cakupan dengan menambahkan dua model bisnis baru, yaitu layanan transportasi darat dengan fitur niaga tambahan (ride-hailing) dan agen perjalanan digital (online travel agent/OTA).
Pengaturan model ride-hailing difokuskan secara spesifik pada aktivitas transaksi jual beli barang yang difasilitasi platform, bukan pada layanan transportasinya.
"Permendag ini juga mendukung peningkatan daya saing produk dalam negeri, khususnya UMK, serta upaya perlindungan konsumen," kata Budi dalam keterangannya.
>>> Sandy Walsh Raih Treble Bersejarah Bersama Buriram United
Pemerintah memasukkan model bisnis baru ini sebagai respons atas perkembangan lanskap digital yang dinamis.
"Penambahan dua model bisnis PMSE ini merupakan respons terhadap perkembangan lanskap perdagangan digital yang dinamis.
Dengan cakupan model bisnis yang lebih komprehensif, pelaku usaha memiliki kepastian hukum," tambah Budi.
Penerapan kewajiban izin usaha bagi seluruh pedagang digital menjadi fokus utama. Hal ini bertujuan mendorong ekosistem yang lebih sehat sekaligus memberikan perlindungan menyeluruh bagi konsumen dan pelaku usaha.
"Perizinan berusaha juga membuka kesempatan bagi pelaku usaha, khususnya UMKM, untuk mengakses berbagai program pemerintah mulai dari pelatihan, pembiayaan, hingga fasilitasi promosi," jelas Budi.
Untuk mempermudah transisi, pemerintah menetapkan masa tenggang pemenuhan kewajiban perizinan secara bertahap.
"Regulasi ini merupakan langkah awal.
>>> Kenali Gejala Kerusakan Baterai Motor Listrik SLA dan Lithium
Kami akan terus hadir melalui sinergi pembinaan dan pendampingan bagi pelaku usaha melalui sosialisasi, pelatihan, promosi, serta kegiatan daring maupun luring," imbuh Budi.
Update Terbaru
Jokowi Tolak Tunjukkan Ijazah ke Publik, Kuasa Hukum Buka Suara
Jumat / 03-07-2026, 01:56 WIB
Kejagung Serahkan Berkas Oknum TNI Aktif ke Jaksa Militer Terkait Korupsi Motor Listrik Rp1 Triliun
Jumat / 03-07-2026, 01:56 WIB
Prabowo Akui Bali Dilirik Jadi Pusat Finansial Internasional
Jumat / 03-07-2026, 01:56 WIB
Modus Monopoli Ompreng MBG, Seret Jenderal Polisi Aktif
Jumat / 03-07-2026, 01:56 WIB
Roy Suryo Hadiri Sidang dr Tifa Sebelum Praperadilan: Itu Sangat Menguntungkan
Jumat / 03-07-2026, 01:56 WIB
Jokowi Klaim Tak Wajib Tunjukkan Ijazah Asli ke Publik, Dilindungi UU
Jumat / 03-07-2026, 01:56 WIB
Oppo Enco Air 5 Resmi Meluncur di India dengan ANC 52dB dan Baterai 54 Jam
Jumat / 03-07-2026, 01:56 WIB
Sutradara Ghost in the Shell Pastikan Tidak Ada GenAI dalam Remake
Jumat / 03-07-2026, 01:43 WIB
Masalah di Balik Perangkat AI Rahasia SpaceX
Jumat / 03-07-2026, 01:42 WIB
Meta Ketergantungan pada AI Google, Zuckerberg Dipermalukan
Jumat / 03-07-2026, 01:42 WIB
Kingdom Come: Deliverance Board Game Hadir Musim Gugur 2026, Kental dengan Elemen RPG
Jumat / 03-07-2026, 01:42 WIB
Jennifer Holland Ungkap Alasan James Gunn Sering Rekrut Teman di Filmnya
Jumat / 03-07-2026, 01:42 WIB
Jennifer Holland Ungkap Alasan James Gunn Sering Rekrut Teman di Filmnya
Jumat / 03-07-2026, 01:42 WIB
Capcom Majukan Rilis Onimusha: Way of the Sword ke September 2026
Jumat / 03-07-2026, 01:42 WIB






