Gugatan Rp244 Miliar Nikita Mirzani ke Reza Gladys Ditolak PN Jaksel
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan secara resmi menolak gugatan perdata yang diajukan Nikita Mirzani terhadap Dokter Reza Gladys. Putusan tersebut dibacakan pada Rabu, 3 Juni 2026.
Majelis hakim menyatakan bahwa seluruh tuntutan artis tersebut tidak dikabulkan. Dengan putusan ini, kewajiban Reza Gladys membayar ganti rugi fantastis gugur.
>>> Samsung Galaxy A17 5G atau TECNO CAMON 50, Mana yang Lebih Cocok untuk Kebutuhan Harian?
Nilai Gugatan dan Dasar Perkara
Nikita Mirzani sebelumnya menuntut ganti rugi materiil sebesar Rp44 miliar. Ia juga menuntut kerugian imateriil senilai Rp200 miliar, sehingga total tuntutan mencapai Rp244 miliar.
Gugatan ini berawal dari perjanjian yang diklaim sebagai kerja sama endorse senilai Rp4 miliar. Namun, pihak Reza Gladys membantah dan menilai nominal itu sebagai pemerasan.
Tanggapan Kuasa Hukum Reza Gladys
Julianus Sembiring, kuasa hukum Reza Gladys, mengonfirmasi putusan tersebut. Ia menegaskan bahwa majelis hakim menolak gugatan secara keseluruhan tanpa terkecuali.
>>> AS Terapkan Tarif Tambahan 10%, Indonesia Siapkan Langkah Diplomasi
Menurut Julianus, konstruksi hukum yang kuat telah membuktikan kliennya tidak bersalah. Opini negatif yang berkembang selama persidangan kini terbantahkan oleh keputusan resmi pengadilan.
Reza Gladys sendiri mengungkapkan rasa syukur atas putusan ini. Ia menilai kebenaran hukum akhirnya terungkap.
Mengenai kemungkinan banding, pihak Reza Gladys mengaku tidak memiliki persiapan khusus. Mereka optimistis hasil di tingkat peradilan lebih tinggi tidak akan berubah.
Putusan ini membuat Reza Gladys dapat kembali fokus pada aktivitas profesionalnya tanpa beban tuntutan hukum.
Update Terbaru
BluPetal Jadi Distributor Eksklusif BL Titles Animate International
Jumat / 03-07-2026, 10:51 WIB
Timnas Portugal Ikat Pakta Kehormatan untuk Laga Piala Dunia
Jumat / 03-07-2026, 10:51 WIB
Spanyol Kalahkan Austria, Lamine Yamal Kembali dari Cedera
Jumat / 03-07-2026, 10:51 WIB
Buku Baru Trump Laris 300.000 Eksemplar di Pekan Pertama
Jumat / 03-07-2026, 10:50 WIB
Badai Matahari Kelas X Picu Peringatan Badai Geomagnetik Jelang Akhir Pekan
Jumat / 03-07-2026, 10:50 WIB
Brayan Rocchio Pukul Walk-Off Home Run, Guardians Kalahkan White Sox
Jumat / 03-07-2026, 10:50 WIB
Spanyol Hadapi Portugal di Babak 16 Besar Piala Dunia 2026
Jumat / 03-07-2026, 10:50 WIB
Prediksi CFL Pekan 5: Calgary Stampeders dan Saskatchewan Roughriders Diunggulkan
Jumat / 03-07-2026, 10:49 WIB
Prediksi CFL Pekan 5: Calgary Stampeders dan Saskatchewan Roughriders Diunggulkan
Jumat / 03-07-2026, 10:49 WIB
Harga Emas Antam Naik Rp11 Ribu ke Rp2,651 Juta per Gram Hari Ini
Jumat / 03-07-2026, 10:49 WIB
CRA Batalkan Sanksi Pegawai yang Pasang Antena untuk Nonton Piala Dunia
Jumat / 03-07-2026, 10:46 WIB
Momen Ronaldo dkk Rayakan VAR Batalkan Gol Kroasia di Injury Time
Jumat / 03-07-2026, 10:46 WIB
APEKSI Minta Pemda Dilibatkan dalam Program MBG, Kelola SPPG Lebih Tepat Sasaran
Jumat / 03-07-2026, 10:46 WIB
CRA Batalkan Sanksi Pegawai yang Pasang Antena untuk Nonton Piala Dunia
Jumat / 03-07-2026, 10:43 WIB






