Revisi UU PPSK Siap ke Paripurna, DPR Resmi Bisa Evaluasi BI dan OJK 2026
Pemerintah bersama Komisi XI DPR RI resmi menyepakati rancangan revisi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK).
Kesepakatan dicapai dalam rapat kerja di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Rabu (3/6/2026).
>>> Ekonomi RI 2026 Diproyeksi Tumbuh 4,7%, Ketidakpastian Kebijakan Jadi Sorotan
Salah satu poin utama dalam revisi ini memberikan wewenang baru bagi DPR RI untuk mengevaluasi kinerja lembaga keuangan negara.
Lembaga yang akan dievaluasi meliputi Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), serta Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
Dukungan Penuh dari Seluruh Fraksi
Ketua Komisi XI DPR RI, Misbakhun, menjelaskan bahwa pembahasan aturan ini berjalan sangat teknis dan melalui proses panjang.
Hasil akhir rancangan telah mengakomodasi berbagai kepentingan demi penguatan sektor keuangan.
Seluruh fraksi di Komisi XI, mulai dari PDIP hingga Demokrat, memberikan lampu hijau terhadap naskah revisi ini.
Dengan dukungan bulat tersebut, rancangan siap melangkah ke tahap pembicaraan tingkat dua.
Misbakhun menyatakan bahwa RUU ini akan segera dibawa ke rapat paripurna DPR RI untuk disahkan menjadi undang-undang.
Keputusan ditandai dengan ketukan palu tunggal sebagai simbol kesepakatan bersama antara legislatif dan eksekutif.
Fokus Pembahasan dan Materi Baru
Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU PPSK, Mohamad Hekal, mengungkapkan bahwa pihaknya telah membedah sebanyak 1.212 Daftar Inventarisasi Masalah (DIM).
>>> KAI Resmi Tambah Armada KRL Rangkasbitung 2026, Solusi Bebas Antre
Dari pembahasan intensif, disepakati 17 pokok materi muatan baru yang akan mengatur arah sektor keuangan nasional.
Poin-poin utama yang disepakati meliputi:
- Penguatan kelembagaan LPS, OJK, dan Bank Indonesia.
- Mekanisme evaluasi kinerja BI, OJK, dan LPS oleh DPR RI.
- Perluasan cakupan usaha perbankan konvensional maupun syariah.
- Ketentuan demutualisasi bursa efek di pasar modal.
- Pengaturan transfer margin dalam transaksi keuangan.
- Penerbitan Surat Utang Danantara.
- Penanganan perusahaan asuransi dalam masa resolusi.
- Dana pertanggungan wajib untuk kecelakaan lalu lintas.
- Pembentukan Bursa Mineral dan Komoditas Strategis.
- Regulasi mengenai aset kripto dan pusat finansial internasional.
- Pembentukan satuan tugas khusus untuk menangani pinjaman dan judi daring.
- Kebijakan penanganan piutang macet bagi pelaku UMKM.
- Mekanisme keadilan restoratif dalam penyidikan jasa keuangan.
- Prosedur penanganan bank dalam status penyehatan.
Update Terbaru
Penonton Film Korea Melonjak 75 Persen pada Semester I
Minggu / 05-07-2026, 12:58 WIB
Cara Cek Saldo 3 Bansos PKH di Rekening BNI yang Cair Merata 2026
Minggu / 05-07-2026, 12:50 WIB
Cara Optimalkan 9 Fitur Rahasia WhatsApp 2026 untuk Chat Aman dan Cepat
Minggu / 05-07-2026, 12:49 WIB
Bripda Nopandri Ditemukan Tewas Usai Hilang saat Penggerebekan Narkoba
Minggu / 05-07-2026, 12:49 WIB
Maroko Ancaman Serius bagi Prancis di Perempat Final Piala Dunia 2026
Minggu / 05-07-2026, 12:49 WIB
Kunjungan PM Singapura, Polisi Atur Lalu Lintas di 8 Ruas Jalan Jakarta
Minggu / 05-07-2026, 12:49 WIB
Jadwal Prancis vs Maroko di Perempat Final Piala Dunia 2026
Minggu / 05-07-2026, 12:49 WIB
Kembang Api Meriahkan Langit New York Rayakan HUT ke-250 AS
Minggu / 05-07-2026, 12:47 WIB
Ketum Viking: Terkejut dengan Rekrutan Anyar Persib, Notsuda dan Ragnar
Minggu / 05-07-2026, 12:47 WIB
Harga HP Naik Terus, David Gadgetin Ungkap Waktu Terbaik Ganti Ponsel Baru
Minggu / 05-07-2026, 12:47 WIB
Brandon Woodruff Cedera Bahu Lagi, Brewers Kalah dari Diamondbacks
Minggu / 05-07-2026, 12:43 WIB
12 Drama Korea Baru Tayang Juli 2026 yang Wajib Masuk Daftar Tontonan
Minggu / 05-07-2026, 12:43 WIB
Penembakan di Westgate Glendale, Pelaku Masih Buron
Minggu / 05-07-2026, 12:42 WIB
Kembang Api di BMO Stadium Meledak ke Arah Penonton, Evakuasi Dilakukan
Minggu / 05-07-2026, 12:42 WIB







