Wacana pembatasan pencalonan presiden dan wakil presiden melalui revisi Undang-Undang Pemilu memicu polemik di parlemen.

Namun, isu tersebut mendapat respons keras dari pimpinan Komisi II DPR yang menilai pembahasannya masih terlalu dini.

>>> Redmi Dikabarkan Siapkan Ponsel Layar 7 Inci untuk Performa Berat

Ketua Komisi II DPR Rifqinizamy Karsayuda menegaskan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu belum resmi masuk tahap pembahasan di komisinya.

Ia menganggap kekhawatiran yang disampaikan anggota DPR Fraksi Demokrat Benny K. Harman terlalu jauh.

"Menurut saya ya, kita jangan memprediksi terlalu jauh sesuatu yang belum kita kerjakan," kata Rifqi di kompleks parlemen.

Rifqi mengaku telah berkomunikasi dengan sejumlah anggota Fraksi Demokrat, termasuk Wakil Ketua Komisi II DPR Dede Yusuf.

Dari komunikasi tersebut, ia tidak menemukan informasi yang menguatkan isu yang diangkat Benny dalam artikel opininya.

"Saya sudah komunikasi juga dengan teman-teman, misalnya dari Fraksi Demokrat, ada wakil kami Kang Dede Yusuf dari Demokrat, ya sama, kita juga belum dapat info dari mana-mana," ujarnya.

>>> Lamine Yamal Pamer Dua Tas Hermes Sekaligus, Warna Mencolok

Menurut Rifqi, spekulasi yang berkembang justru berpotensi mengganggu soliditas serta komunikasi politik di dalam koalisi.

Ia memastikan setiap pembahasan terkait RUU Pemilu nantinya akan dilakukan secara terbuka demi menghasilkan perbaikan sistem pemilu.

"Kita kan ingin membahas ketentuan UU Pemilu ini dengan penuh keterbukaan, transparansi, dan optimisme," ucap dia.

Sebelumnya, Benny K. Harman menyampaikan kekhawatirannya melalui artikel opini di Harian Kompas.

Ia menyinggung kemungkinan aturan baru yang membatasi pencalonan pasangan presiden dan wakil presiden pada pemilu berikutnya.

>>> Square Enix Buka Peluang Final Fantasy 15 Hadir di Switch 2

Benny menilai terdapat indikasi regulasi pemilu ke depan dapat mengharuskan pasangan calon hanya bisa diusung jika memperoleh dukungan minimal tiga partai politik yang memiliki kursi di parlemen.