Jakarta – Program pemangkasan potongan tarif ojek online (ojol) menjadi 8 persen yang berlaku sejak 1 Juli 2026 belum membawa dampak positif bagi pengemudi.

Banyak mitra justru mengeluhkan pendapatan yang semakin menurun.

>>> Tak Diundang Taylor Swift, Blake Lively dan Keluarga Berlibur di Peternakan

Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad menduga persoalan bukan pada besaran potongan komisi aplikator, melainkan tarif dasar perjalanan yang diduga ikut diturunkan oleh perusahaan aplikasi.

“Per 1 Juli sudah terlaksana 8 persen potongan untuk aplikator dan 92 persen yang didapat oleh para pengemudi.

Namun pada perkembangannya, pendapatan turun karena si pengusahanya (aplikator) menurunkan tarif,” kata Cucun di Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat.

Kebijakan pembagian pendapatan 92 persen untuk pengemudi dan 8 persen bagi aplikator telah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto.

Cucun meminta pemerintah segera menyusun aturan teknis agar implementasi kebijakan tidak dimanfaatkan dengan cara lain yang merugikan pengemudi.

>>> Sinopsis Film Chappie, Film Hugh Jackman di Bioskop Trans TV Hari Ini

“Nanti Kementerian Perhubungan membuat peraturan teknis yang lebih detail,” ujarnya.

Menurut Cucun, pengawasan terhadap pelaksanaan aturan menjadi penting agar tujuan perlindungan pekerja transportasi online tercapai dan pendapatan mitra tidak kembali tergerus.

Sebelumnya, PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk dan PT Grab Teknologi Indonesia mengumumkan potongan komisi 8 persen berlaku mulai 1 Juli 2026.

Wakil Direktur Utama GoTo Catherine Hindra Sutjahyo menyatakan kebijakan itu efektif per tanggal tersebut.

CEO Grab Indonesia Neneng Goenadi memastikan kebijakan baru berlaku khusus untuk layanan transportasi penumpang roda dua di platform Grab, yaitu GrabBike.

>>> Cara Cek Desil Kemensos Juli 2026, Ketahui Status Penerima Bansos Lewat NIK KTP

Meski komitmen pembagian pendapatan 92 persen untuk pengemudi telah dijalankan, DPR kini menyoroti dugaan penyesuaian tarif dasar yang dinilai menjadi penyebab utama pendapatan mitra ojol justru menurun.