Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan OJK Nomor 7 Tahun 2026 tentang Kewajiban Penyediaan Modal Minimum dan Pemenuhan Modal Inti Minimum Bank Perekonomian Rakyat (POJK Nomor 7 Tahun 2026).

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan aturan ini bertujuan mendorong BPR meningkatkan daya saing melalui penguatan permodalan.

>>> Kasus Akses Ilegal Rp90 Miliar Mirae Asset Sekuritas Naik ke Penyidikan

"Melalui permodalan yang kuat diharapkan BPR dapat meningkatkan daya saingnya, menjalankan fungsi intermediarinya dengan baik, dan dapat menyerap risiko yang timbul atas kegiatan operasionalnya," ujar Dian dalam keterangan resmi, Minggu (5/7/2026).

POJK Nomor 7 Tahun 2026 merupakan penyempurnaan dari POJK Nomor 5/POJK. 03/2015.

Regulasi ini juga diselaraskan dengan beberapa ketentuan lain, seperti POJK Nomor 7 Tahun 2024 tentang BPR dan BPR Syariah, POJK Nomor 1 Tahun 2024 tentang Kualitas Aset BPR, dan SEOJK Nomor 21 Tahun 2024 tentang Panduan Akuntansi Perbankan bagi BPR.

Aturan yang berlaku efektif sejak 30 Juni 2026 itu mewajibkan BPR memiliki modal inti minimum Rp6 miliar.

OJK memberikan sejumlah kelonggaran, seperti penambahan modal disetor atau modal sumbangan berupa aset tetap (tanah dan bangunan) dengan persyaratan tertentu.

Selain itu, OJK memberikan relaksasi batas waktu pemenuhan kelengkapan administrasi dan menyesuaikan komponen permodalan dengan memasukkan saldo surplus revaluasi aset tetap sebagai bagian dari modal inti.

>>> Tamu Pernikahan Taylor Swift dan Travis Kelce Dapat Souvenir Berhias Berlian

Sanksi bagi BPR yang Melanggar

Meski memberikan kelonggaran, OJK tetap memperketat pengawasan.

Pasal 24 POJK Nomor 7 Tahun 2026 menyebutkan BPR yang belum pernah memenuhi ketentuan modal inti minimum Rp6 miliar sebelum aturan berlaku akan langsung dikenai sanksi administratif sesuai Pasal 17.