BPR Gagal Penuhi Modal Inti Rp6 Miliar Terancam Sanksi OJK
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan OJK Nomor 7 Tahun 2026 tentang Kewajiban Penyediaan Modal Minimum dan Pemenuhan Modal Inti Minimum Bank Perekonomian Rakyat (POJK Nomor 7 Tahun 2026).
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan aturan ini bertujuan mendorong BPR meningkatkan daya saing melalui penguatan permodalan.
>>> Kasus Akses Ilegal Rp90 Miliar Mirae Asset Sekuritas Naik ke Penyidikan
"Melalui permodalan yang kuat diharapkan BPR dapat meningkatkan daya saingnya, menjalankan fungsi intermediarinya dengan baik, dan dapat menyerap risiko yang timbul atas kegiatan operasionalnya," ujar Dian dalam keterangan resmi, Minggu (5/7/2026).
POJK Nomor 7 Tahun 2026 merupakan penyempurnaan dari POJK Nomor 5/POJK. 03/2015.
Regulasi ini juga diselaraskan dengan beberapa ketentuan lain, seperti POJK Nomor 7 Tahun 2024 tentang BPR dan BPR Syariah, POJK Nomor 1 Tahun 2024 tentang Kualitas Aset BPR, dan SEOJK Nomor 21 Tahun 2024 tentang Panduan Akuntansi Perbankan bagi BPR.
Aturan yang berlaku efektif sejak 30 Juni 2026 itu mewajibkan BPR memiliki modal inti minimum Rp6 miliar.
OJK memberikan sejumlah kelonggaran, seperti penambahan modal disetor atau modal sumbangan berupa aset tetap (tanah dan bangunan) dengan persyaratan tertentu.
Selain itu, OJK memberikan relaksasi batas waktu pemenuhan kelengkapan administrasi dan menyesuaikan komponen permodalan dengan memasukkan saldo surplus revaluasi aset tetap sebagai bagian dari modal inti.
>>> Tamu Pernikahan Taylor Swift dan Travis Kelce Dapat Souvenir Berhias Berlian
Sanksi bagi BPR yang Melanggar
Meski memberikan kelonggaran, OJK tetap memperketat pengawasan.
Pasal 24 POJK Nomor 7 Tahun 2026 menyebutkan BPR yang belum pernah memenuhi ketentuan modal inti minimum Rp6 miliar sebelum aturan berlaku akan langsung dikenai sanksi administratif sesuai Pasal 17.
Update Terbaru
Motul dan IPONE Buktikan Kualitas Pelumas di Medan Ekstrem Samosir
Minggu / 05-07-2026, 13:38 WIB
Cara Mudah Cek Bansos BPNT Menggunakan HP, Cukup Masukkan NIK
Minggu / 05-07-2026, 13:37 WIB
Liburan Hemat ke Jogja, Naik KA Joglosemarkerto dari Bumiayu Mulai Rp140 Ribu
Minggu / 05-07-2026, 13:37 WIB
BEI Usulkan Perombakan Papan Pemantauan Khusus, Tiga Kriteria Saham Dihapus
Minggu / 05-07-2026, 13:37 WIB
Purbaya Kawal Tiga Program Prioritas Prabowo, Realisasi MBG di Jateng Jangkau 9,16 Juta Penerima
Minggu / 05-07-2026, 13:37 WIB
BPK Diminta Beri Penjelasan atas Munculnya Nama Anggota di Sidang Korupsi Bea Cukai
Minggu / 05-07-2026, 13:37 WIB
Viral Warga Lampung Timur Tolak Bayar Pajak demi Bangun Jalan Swadaya, Bupati Respons
Minggu / 05-07-2026, 13:37 WIB
Spesifikasi Moto G77 Power Resmi Terungkap Sebelum Peluncuran 8 Juli
Minggu / 05-07-2026, 13:36 WIB
Vivo Y500 Resmi Meluncur di Pakistan dengan Baterai 8.100mAh dan Layar AMOLED 5.000nit
Minggu / 05-07-2026, 13:36 WIB
Ramalan Zodiak Cinta 5 Juli: Taurus Terlalu Cemburu, Leo Harus Jujur
Minggu / 05-07-2026, 13:36 WIB
Suikoden: The Anime Umumkan Tambahan Pemeran dan Lagu Tema Pembuka
Minggu / 05-07-2026, 13:33 WIB
Suikoden: The Anime Umumkan Tambahan Pemeran dan Lagu Tema Pembuka
Minggu / 05-07-2026, 13:32 WIB
Franchise Alien Stage Umumkan Proyek Anime dan Tur Pertunjukan 3D
Minggu / 05-07-2026, 13:30 WIB







