Menilik Praktik Penagihan Utang 2026 dalam Perspektif HAM
Pesan notifikasi sering muncul beruntun dari nomor tak dikenal. Awalnya seperti pengingat biasa, lalu berubah menjadi tekanan psikologis berat.
Nama lengkap korban disebut, alamat rumah diungkit, hingga ancaman menyasar orang terdekat. Batas privasi runtuh, mengubah urusan utang personal menjadi teror.
>>> Smart Rilis Sedan PHEV Pertama 2026, Jarak Tempuh Listrik 285 Km
Fenomena ini sudah rahasia umum di Indonesia.
Praktik penagihan kerap diwarnai intimidasi sistematis, seperti panggilan berulang, penyebaran data pribadi, dan upaya mempermalukan di ruang publik.
Data dan Regulasi
Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia mencatat pada 2025 sektor jasa keuangan paling banyak dikeluhkan. Dari 1.011 laporan, 325 aduan terkait metode penagihan.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga menerima 3.858 aduan dalam enam bulan. Mayoritas berkaitan dengan perilaku penagihan pihak ketiga yang tidak sesuai regulasi.
Dalam hukum, gagal bayar adalah wanprestasi ranah perdata. Penyelesaiannya harus melalui jalur hukum formal dan beradab.
Namun realita menunjukkan penyimpangan. Penagihan bukan lagi negosiasi, melainkan alat penekan rasa aman yang menyerang reputasi dan relasi sosial debitur.
Wanprestasi Bukan Tindak Kriminal
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Pasal 1238 dan 1243 mengatur sanksi wanprestasi: pemenuhan prestasi, ganti rugi, atau pembatalan kontrak.
Semua melalui mekanisme hukum sah.
Prinsip ini menegaskan tidak ada pidana penjara karena gagal bayar.
Hal ini selaras dengan International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR) Pasal 11 yang melarang penahanan akibat ketidakmampuan memenuhi janji kontrak.
Indonesia meratifikasi ICCPR melalui UU No. 12 Tahun 2005. Larangan pemenjaraan akibat utang telah menjadi bagian hukum nasional.
Namun pelaksanaan di lapangan sering melenceng.
Ancaman fisik, penyebaran informasi pribadi, hingga penyitaan barang di jalanan berpotensi menjadi tindak pidana seperti pemerasan atau pencemaran nama baik dalam KUHP.
Update Terbaru
Jokowi Tolak Tunjukkan Ijazah ke Publik, Kuasa Hukum Buka Suara
Jumat / 03-07-2026, 01:56 WIB
Kejagung Serahkan Berkas Oknum TNI Aktif ke Jaksa Militer Terkait Korupsi Motor Listrik Rp1 Triliun
Jumat / 03-07-2026, 01:56 WIB
Prabowo Akui Bali Dilirik Jadi Pusat Finansial Internasional
Jumat / 03-07-2026, 01:56 WIB
Modus Monopoli Ompreng MBG, Seret Jenderal Polisi Aktif
Jumat / 03-07-2026, 01:56 WIB
Roy Suryo Hadiri Sidang dr Tifa Sebelum Praperadilan: Itu Sangat Menguntungkan
Jumat / 03-07-2026, 01:56 WIB
Jokowi Klaim Tak Wajib Tunjukkan Ijazah Asli ke Publik, Dilindungi UU
Jumat / 03-07-2026, 01:56 WIB
Oppo Enco Air 5 Resmi Meluncur di India dengan ANC 52dB dan Baterai 54 Jam
Jumat / 03-07-2026, 01:56 WIB
Sutradara Ghost in the Shell Pastikan Tidak Ada GenAI dalam Remake
Jumat / 03-07-2026, 01:43 WIB
Masalah di Balik Perangkat AI Rahasia SpaceX
Jumat / 03-07-2026, 01:42 WIB
Meta Ketergantungan pada AI Google, Zuckerberg Dipermalukan
Jumat / 03-07-2026, 01:42 WIB
Kingdom Come: Deliverance Board Game Hadir Musim Gugur 2026, Kental dengan Elemen RPG
Jumat / 03-07-2026, 01:42 WIB
Jennifer Holland Ungkap Alasan James Gunn Sering Rekrut Teman di Filmnya
Jumat / 03-07-2026, 01:42 WIB
Jennifer Holland Ungkap Alasan James Gunn Sering Rekrut Teman di Filmnya
Jumat / 03-07-2026, 01:42 WIB
Capcom Majukan Rilis Onimusha: Way of the Sword ke September 2026
Jumat / 03-07-2026, 01:42 WIB






