Menilik Praktik Penagihan Utang 2026 dalam Perspektif HAM
POJK No. 22 Tahun 2023 mewajibkan penagihan dengan itikad baik dan melarang tindakan mempermalukan konsumen.
>>> BYD Atto 3 Terbaru 2026 Meluncur, Langsung Terpesan 30 Ribu Unit dalam Sekejap
UU No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia juga mengatur eksekusi jaminan tidak boleh sepihak, sesuai Putusan MK No. 18/PUU-XVII/2019.
UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM menjamin martabat setiap individu. Cara penagihan harus tunduk pada norma hukum.
Ketimpangan Relasi Kuasa
Hubungan kreditur-debitur dianggap setara dalam kontrak, namun kesetaraan itu sering semu. Debitur dalam posisi terhimpit karena kebutuhan mendesak atau literasi keuangan rendah.
Kreditur memiliki akses informasi, instrumen hukum, dan sumber daya dominan. Terjadi ketimpangan posisi tawar (inequality of bargaining power).
Kuasa bekerja halus melalui kontrol terus-menerus dan tekanan mental. Pola komunikasi berulang menciptakan rasa takut yang merusak psikologis debitur.
Kepatuhan debitur bukan karena kesadaran hukum, melainkan normalisasi rasa takut. Hukum modern kini tidak hanya pada kebebasan kontrak, tetapi juga perlindungan pihak lemah.
Tanpa pengawasan, penagihan berisiko menjadi dominasi eksploitatif yang merusak esensi kepatuhan hukum.
Langkah Penataan Berbasis HAM
Penyelesaian tidak bisa parsial. Dibutuhkan reformasi dari perencanaan kebijakan hingga pengawasan lapangan, dengan kerangka penghormatan HAM.
Prinsip dasar yang harus diintegrasikan: perlindungan data pribadi, jaminan rasa aman, penghormatan martabat, dan pengawasan ketat terhadap pihak ketiga.
Prinsip ini diamanatkan UU HAM dan ICCPR Pasal 17 yang melindungi dari intervensi sewenang-wenang. Dalam kontrak, harus ada jaminan tidak ada manipulasi kerentanan.
Pada tahap pelaksanaan, pengawasan dan penegakan hukum tegas menjadi kunci. POJK No. 22 Tahun 2023 sudah memberikan batas jelas.
Penagihan wajib dengan itikad baik, tanpa kekerasan atau mempermalukan konsumen. Tanpa sanksi nyata, aturan hanya teks mati.
Negara wajib memastikan kepatuhan. Intimidasi dan penyebaran data pribadi melanggar hak atas rasa aman yang dijamin konstitusi.
>>> 60 Ribu Pendaftar KIP Kuliah Lulus SNBP 2026, Simak Syarat Terbaru
Penataan ulang sistem penagihan harus menyelaraskan hukum perdata, regulasi keuangan, dan prinsip HAM.
Update Terbaru
Eks Rekan Ungkap Keretakan Hubungan Tifa dan Roy Suryo di Kasus Ijazah Jokowi
Jumat / 03-07-2026, 02:56 WIB
Gerindra Sentil Bupati Purwakarta Om Zein soal Lagu yang Dinilai Lecehkan Perempuan
Jumat / 03-07-2026, 02:56 WIB
Dokter Tifa Disebut Menangis Usai Dipecat Tim Roy Suryo di Kasus Ijazah Jokowi
Jumat / 03-07-2026, 02:56 WIB
Sony Sebut AI sebagai Teknologi Fundamental yang Mendukung Strategi Perusahaan
Jumat / 03-07-2026, 02:43 WIB
Sony Sebut AI sebagai Teknologi Fundamental yang Mendukung Strategi Perusahaan
Jumat / 03-07-2026, 02:42 WIB
Panas Terik Landa Peserta US Senior Open di Scioto
Jumat / 03-07-2026, 02:42 WIB
EA Sports Buka Early Access College Football 27, Ini Fitur Barunya
Jumat / 03-07-2026, 02:42 WIB
Paramount Jadwalkan Finale Musim Pertama Dutton Ranch pada Juli 2026
Jumat / 03-07-2026, 02:42 WIB
Assassin's Creed Black Flag Resynced Hadirkan Fitur Menyelam Bebas dan Banyak Bangkai Kapal Baru
Jumat / 03-07-2026, 02:41 WIB
WNBA Skors Alyssa Thomas Satu Pertandingan Usai Hard Foul ke Caitlin Clark
Jumat / 03-07-2026, 02:41 WIB
Elena Rybakina Hadapi Caty McNally di Babak Kedua Wimbledon 2026
Jumat / 03-07-2026, 02:41 WIB
Assassin's Creed Black Flag Resynced Hadirkan Fitur Menyelam Bebas dan Banyak Bangkai Kapal Baru
Jumat / 03-07-2026, 02:36 WIB
The Ramparts of Ice Season 2 Tayang Oktober 2026
Jumat / 03-07-2026, 02:36 WIB
The Ramparts of Ice Season 2 Tayang Oktober 2026
Jumat / 03-07-2026, 02:36 WIB






