Kemenkeu Identifikasi Pelaku Usaha Pemecah Omzet demi Fasilitas PPh
Minggu / 07-06-2026, 21:03 WIB
Kementerian Keuangan mengidentifikasi pelaku usaha yang diduga memecah usahanya agar tetap menikmati tarif PPh final UMKM 0,5 persen. Pemerintah belum bisa menghitung potensi tambahan penerimaan pajak dari pembatasan ini.







