Ketentuan Pajak Pembelian dan Buyback

Mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.10/2017, transaksi emas batangan dikenakan pajak sesuai ketentuan yang berlaku.

Pajak Pembelian

  • 0,45 persen untuk pembeli dengan NPWP
  • 0,9 persen untuk pembeli tanpa NPWP

Pajak ini dibuktikan dengan bukti potong PPh 22 yang diterbitkan setiap transaksi.

Pajak Buyback

  • 1,5 persen untuk pemilik NPWP
  • 3 persen untuk non-NPWP

Ketentuan ini berlaku untuk transaksi penjualan kembali dengan nilai di atas Rp10 juta, di mana pajak dipotong langsung dari total nilai buyback.

Harga emas Antam diperbarui secara rutin setiap hari sekitar pukul 08.30 WIB melalui kanal resmi Logam Mulia.