Perbedaan Gaji ke-13 dan ke-14 ASN 2026, Ini Komponen dan Waktu Pencairannya

Perbedaan Gaji ke-13 dan ke-14 ASN 2026, Ini Komponen dan Waktu Pencairannya

uang--

Pemerintah kembali menyalurkan tambahan penghasilan bagi aparatur sipil negara (ASN) pada 2026 melalui dua skema, yakni gaji ke-13 dan gaji ke-14. Meski sering dianggap sama, keduanya memiliki perbedaan mendasar.

Perbedaan tersebut terletak pada waktu pencairan, tujuan pemberian, hingga penyebutan dalam regulasi.

Gaji ke-13 dan ke-14 Tidak Sama



Gaji ke-14 dikenal sebagai Tunjangan Hari Raya (THR) yang diberikan menjelang hari besar keagamaan. Sementara itu, gaji ke-13 biasanya dibayarkan setelahnya, umumnya pada pertengahan tahun.

Keduanya memang sama-sama berupa tambahan penghasilan, tetapi memiliki fungsi yang berbeda dalam membantu kebutuhan ASN.

Komponen Gaji ke-13 ASN

Besaran gaji ke-13 terdiri dari beberapa unsur utama yang serupa dengan penghasilan bulanan.

  • Gaji pokok
  • Tunjangan keluarga
  • Tunjangan pangan
  • Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
  • Tunjangan kinerja

Dengan komponen tersebut, nilai gaji ke-13 relatif mendekati total penghasilan rutin ASN.

Dasar Hukum Tahun 2026

Pemberian gaji ke-13 dan THR diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026. Regulasi ini mencakup aparatur negara, pensiunan, serta penerima tunjangan.

Dalam aturan tersebut, gaji ke-13 dapat mulai dicairkan paling cepat pada Juni 2026.

Sumber Anggaran

Pembayaran gaji ke-13 dan THR bagi ASN pusat bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN).

Sementara itu, ASN daerah menerima pembayaran dari anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD), termasuk tambahan penghasilan sesuai kebijakan masing-masing daerah.

Penerima Gaji ke-13 dan ke-14

Tambahan penghasilan ini diberikan kepada berbagai kelompok aparatur negara.

  • Pegawai Negeri Sipil (PNS)
  • Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS)
  • Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
  • Prajurit TNI dan anggota Polri
  • Pejabat negara
  • Pensiunan aparatur negara

Namun, ASN yang sedang cuti di luar tanggungan negara atau ditugaskan di luar instansi dengan pembiayaan pihak lain tidak termasuk penerima.

Kesimpulan

Gaji ke-13 dan ke-14 merupakan dua bentuk tambahan penghasilan yang berbeda. THR diberikan menjelang hari raya, sedangkan gaji ke-13 dicairkan di pertengahan tahun dengan komponen yang menyerupai gaji bulanan.


Berita Lainnya