NO SENSOR! Video Viral 19 Detik di Sambas Diselidiki Polisi, Tato Kupu-kupu di Dada Jadi Petunjuk
Peredaran video berdurasi 19 detik yang diduga memuat konten asusila menghebohkan masyarakat Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat. Rekaman tersebut mulai ramai diperbincangkan di media sosial pada Selasa, 31 Maret 2026.
Dalam video yang beredar, tampak seorang perempuan melakukan aksi tidak pantas di depan kamera. Rekaman singkat itu diduga dibuat secara sengaja dan kini menjadi perhatian aparat penegak hukum.
Polisi Telusuri Identitas Pemeran Video
Sejumlah warga menduga perempuan yang muncul dalam video tersebut merupakan biduan lokal berinisial ES. Dugaan itu muncul setelah warganet menyoroti keberadaan tato berbentuk kupu-kupu di bagian dada yang terlihat jelas dalam rekaman.
Meski demikian, kepolisian menegaskan bahwa identitas perempuan dalam video tersebut belum dapat dipastikan secara resmi.
Kasi Humas Polres Sambas AKP Sadoko menyampaikan bahwa penyelidikan tengah dilakukan untuk memastikan keaslian video sekaligus menelusuri pihak yang terlibat dalam pembuatannya.
"Benar, kami menerima informasi terkait viralnya dugaan video berbau pornografi di media sosial. Saat ini Satreskrim sedang melakukan penyelidikan," ujar Sadoko saat memberikan keterangan.
Proses Verifikasi dan Penelusuran Pelaku
Satuan Reserse Kriminal Polres Sambas saat ini melakukan verifikasi terhadap rekaman yang beredar. Aparat juga menelusuri kemungkinan pihak yang merekam maupun menyebarkan video tersebut ke publik.
Langkah penyelidikan dilakukan dengan mengumpulkan berbagai informasi digital, termasuk jejak penyebaran di media sosial.
Ancaman Pidana bagi Penyebar Konten Pornografi
Kepolisian mengingatkan bahwa pembuatan maupun penyebaran konten pornografi dapat berujung pada proses hukum. Ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 407 ayat (1) KUHP terbaru.
"Setiap orang yang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan Pornografi, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan pidana penjara paling lama 10 (Sepuluh) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit kategori IV dan paling banyak kategori VI," kata Sadoko.
Baca juga: Penyebab Vagina Menghitam dan Cara Mengatasinya Secara Tepat
Update Terbaru
Samsung Galaxy Z Flip 8 Dikabarkan Jadi Model Clamshell Terakhir, Ini Penyebabnya
Senin / 18-05-2026, 17:28 WIB
Xiaomi Pastikan Chipset XRING 03 Siap Meluncur Tahun Ini
Senin / 18-05-2026, 17:18 WIB
Tio Pakusadewo Dirawat di Rumah Sakit karena Ginjal dan Asam Lambung
Senin / 18-05-2026, 17:13 WIB
RMI PCNU Purworejo Dorong Revolusi Sampah di Pondok Pesantren
Senin / 18-05-2026, 17:06 WIB
BYD Resmi Luncurkan M6 DM Teknologi PHEV di Indonesia Sore Ini
Senin / 18-05-2026, 17:03 WIB
Produsen Mobil Korea Pantau Dampak Pelemahan Rupiah terhadap Bisnis
Senin / 18-05-2026, 16:53 WIB
31 Kode Redeem FF Terbaru 18 Mei 2026: Borong 60 Tiket Star dan Amankan Scar Megalodon
Senin / 18-05-2026, 16:49 WIB
Kaspersky Ungkap 234 Ribu Serangan Password Stealer Ancam Perusahaan di Indonesia
Senin / 18-05-2026, 16:43 WIB
Apa Itu Kartu Layanan Gratis Jakarta? Kartu Khusus Transportasi Publik yang Viral Dijual Ilegal
Senin / 18-05-2026, 16:41 WIB
Google Pangkas Kapasitas Penyimpanan Gratis Akun Baru Jadi 5 GB
Senin / 18-05-2026, 16:38 WIB
Harga Jam AP x Swatch Royal Pop dan Alasan Laku Keras
Senin / 18-05-2026, 16:33 WIB
Video Bandar Membara di Batang: Polisi Ungkap Dua Pemeran dan Ancaman Hukum Penyebar
Senin / 18-05-2026, 16:31 WIB
Siapa Ansy Jan De Vries? Model dan Muse yang Kritis Usai Jadi Korban Begal di Kebon Jeruk
Senin / 18-05-2026, 16:31 WIB






