Apa Itu Kartu Layanan Gratis Jakarta? Kartu Khusus Transportasi Publik yang Viral Dijual Ilegal

Viral di media sosial unggahan yang menyoroti dugaan praktik jual beli Kartu Layanan Gratis (KLG) Jakarta untuk akses transportasi umum tanpa biaya.

Unggahan tersebut ramai diperbincangkan setelah akun Threads @txttransportasiumum menampilkan tangkapan layar penawaran KLG dengan harga lebih dari Rp100 ribu.

Dalam unggahan itu, akun tersebut meminta pihak terkait memperketat pengawasan terhadap penyalahgunaan kartu layanan khusus tersebut.

Apa Itu Kartu Layanan Gratis Jakarta?

Kartu Layanan Gratis atau KLG merupakan fasilitas dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bagi kelompok masyarakat tertentu agar dapat menggunakan transportasi umum tanpa dikenakan tarif.

Kartu ini dikenal juga sebagai TJ Card karena terintegrasi dengan layanan transportasi di Jakarta.

Pengguna KLG dapat mengakses sejumlah moda transportasi publik, antara lain:

  • TransJakarta
  • MRT Jakarta
  • LRT Jakarta

Program tersebut ditujukan untuk mendukung mobilitas masyarakat yang masuk kategori penerima layanan khusus.

>>> Siapa Ansy Jan De Vries? Model dan Muse yang Kritis Usai Jadi Korban Begal di Kebon Jeruk

Golongan yang Berhak Mendapatkan KLG

Tidak semua warga dapat memiliki Kartu Layanan Gratis. Pemprov DKI Jakarta menetapkan sejumlah kategori penerima yang berhak memperoleh fasilitas tersebut.

  • Lansia
  • Penyandang disabilitas
  • Veteran
  • Penerima bantuan sosial tertentu
  • Marbot atau pengurus masjid
  • Guru PAUD
  • Juru Pemantau Jentik (Jumantik)
  • Anggota TNI dan Polri
  • Warga Kepulauan Seribu

Setiap pemohon wajib memenuhi persyaratan administrasi sesuai kategori penerima.

Cara Mengurus Kartu Layanan Gratis

Pendaftaran KLG dilakukan melalui proses verifikasi data oleh instansi terkait.

  1. Melakukan pendaftaran secara online
  2. Mengunggah dokumen persyaratan seperti KTP dan dokumen pendukung
  3. Menunggu proses verifikasi data
  4. Mengambil kartu setelah pengajuan disetujui

Viralnya dugaan jual beli KLG memicu sorotan publik karena kartu tersebut seharusnya hanya digunakan oleh penerima resmi sesuai ketentuan pemerintah daerah.