Apa Itu Kartu Layanan Gratis Jakarta? Kartu Khusus Transportasi Publik yang Viral Dijual Ilegal

Apa Itu Kartu Layanan Gratis Jakarta? Kartu Khusus Transportasi Publik yang Viral Dijual Ilegal
Viral di media sosial unggahan yang menyoroti dugaan praktik jual beli Kartu Layanan Gratis (KLG) Jakarta untuk akses transportasi umum tanpa biaya.
Unggahan tersebut ramai diperbincangkan setelah akun Threads @txttransportasiumum menampilkan tangkapan layar penawaran KLG dengan harga lebih dari Rp100 ribu.
Dalam unggahan itu, akun tersebut meminta pihak terkait memperketat pengawasan terhadap penyalahgunaan kartu layanan khusus tersebut.
Apa Itu Kartu Layanan Gratis Jakarta?
Kartu Layanan Gratis atau KLG merupakan fasilitas dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bagi kelompok masyarakat tertentu agar dapat menggunakan transportasi umum tanpa dikenakan tarif.
Kartu ini dikenal juga sebagai TJ Card karena terintegrasi dengan layanan transportasi di Jakarta.
Pengguna KLG dapat mengakses sejumlah moda transportasi publik, antara lain:
- TransJakarta
- MRT Jakarta
- LRT Jakarta
Program tersebut ditujukan untuk mendukung mobilitas masyarakat yang masuk kategori penerima layanan khusus.
>>> Siapa Ansy Jan De Vries? Model dan Muse yang Kritis Usai Jadi Korban Begal di Kebon Jeruk
Golongan yang Berhak Mendapatkan KLG
Tidak semua warga dapat memiliki Kartu Layanan Gratis. Pemprov DKI Jakarta menetapkan sejumlah kategori penerima yang berhak memperoleh fasilitas tersebut.
- Lansia
- Penyandang disabilitas
- Veteran
- Penerima bantuan sosial tertentu
- Marbot atau pengurus masjid
- Guru PAUD
- Juru Pemantau Jentik (Jumantik)
- Anggota TNI dan Polri
- Warga Kepulauan Seribu
Setiap pemohon wajib memenuhi persyaratan administrasi sesuai kategori penerima.
Cara Mengurus Kartu Layanan Gratis
Pendaftaran KLG dilakukan melalui proses verifikasi data oleh instansi terkait.
- Melakukan pendaftaran secara online
- Mengunggah dokumen persyaratan seperti KTP dan dokumen pendukung
- Menunggu proses verifikasi data
- Mengambil kartu setelah pengajuan disetujui
Viralnya dugaan jual beli KLG memicu sorotan publik karena kartu tersebut seharusnya hanya digunakan oleh penerima resmi sesuai ketentuan pemerintah daerah.
Update Terbaru
OpenAI Beri Akses ChatGPT Plus Gratis Setahun untuk Warga Malta
Senin / 18-05-2026, 17:48 WIB
Melihat Faktor Sistem Transportasi Menyeluruh pada Kecelakaan Lalu Lintas
Senin / 18-05-2026, 17:43 WIB
Dua Kecepatan K-Pop: Antara Viral dan Musik yang Mengendap
Senin / 18-05-2026, 17:39 WIB
Link Unduh Logo Resmi Harkitnas 2026 dan Tema Peringatannya
Senin / 18-05-2026, 17:33 WIB
Samsung Galaxy Z Flip 8 Dikabarkan Jadi Model Clamshell Terakhir, Ini Penyebabnya
Senin / 18-05-2026, 17:28 WIB
Xiaomi Pastikan Chipset XRING 03 Siap Meluncur Tahun Ini
Senin / 18-05-2026, 17:18 WIB
Tio Pakusadewo Dirawat di Rumah Sakit karena Ginjal dan Asam Lambung
Senin / 18-05-2026, 17:13 WIB
RMI PCNU Purworejo Dorong Revolusi Sampah di Pondok Pesantren
Senin / 18-05-2026, 17:06 WIB
BYD Resmi Luncurkan M6 DM Teknologi PHEV di Indonesia Sore Ini
Senin / 18-05-2026, 17:03 WIB
Produsen Mobil Korea Pantau Dampak Pelemahan Rupiah terhadap Bisnis
Senin / 18-05-2026, 16:53 WIB
31 Kode Redeem FF Terbaru 18 Mei 2026: Borong 60 Tiket Star dan Amankan Scar Megalodon
Senin / 18-05-2026, 16:49 WIB
Kaspersky Ungkap 234 Ribu Serangan Password Stealer Ancam Perusahaan di Indonesia
Senin / 18-05-2026, 16:43 WIB
Google Pangkas Kapasitas Penyimpanan Gratis Akun Baru Jadi 5 GB
Senin / 18-05-2026, 16:38 WIB






