close ads x

Link Video Syur 19 Detik di Sambas Tato Kupu-kupu di Dada Diduga Biduan Lokal Gegerkan Warganet

Link Video Syur 19 Detik di Sambas Tato Kupu-kupu di Dada Diduga Biduan Lokal Gegerkan Warganet

Video Viral--

Sebuah video berdurasi singkat yang memuat dugaan adegan asusila menghebohkan warga Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat. Rekaman sepanjang 19 detik itu menyebar luas di media sosial sejak Selasa, 31 Maret 2026 malam.

Dalam potongan video tersebut, terlihat seorang perempuan melakukan tindakan yang dinilai tidak pantas. Dugaan sementara, rekaman itu dibuat secara sengaja.



Perhatian warga kemudian tertuju pada sosok perempuan berinisial ES. Dugaan itu muncul setelah publik menyoroti kemiripan tato berbentuk kupu-kupu di bagian dada yang dianggap identik dengan figur tertentu di daerah tersebut.

Aparat kepolisian langsung bergerak menindaklanjuti informasi yang beredar. Penyelidikan dilakukan untuk memastikan keaslian video sekaligus mengidentifikasi pihak yang terlibat.

Polisi Dalami Identitas dan Asal Video

Satreskrim Polres Sambas saat ini tengah mengumpulkan sejumlah bukti digital. Proses tersebut mencakup penelusuran sumber awal video hingga pihak yang diduga menyebarkannya.


Kasi Humas Polres Sambas, AKP Sadoko, membenarkan pihaknya telah menerima laporan terkait video tersebut. Namun, ia menegaskan identitas perempuan dalam rekaman belum dapat dipastikan.

“Benar, kami menerima informasi terkait viralnya dugaan video berbau pornografi di media sosial. Saat ini Satreskrim sedang melakukan penyelidikan,” ujar Sadoko.

Ancaman Hukuman bagi Pelaku

Kepolisian menegaskan, siapa pun yang terbukti terlibat dalam produksi maupun penyebaran konten bermuatan pornografi dapat dijerat hukum pidana.

Ketentuan itu mengacu pada Pasal 407 ayat (1) KUHP terbaru. Aturan tersebut mengatur sanksi bagi pihak yang membuat hingga mendistribusikan konten pornografi.

Ancaman hukuman yang dikenakan berupa pidana penjara minimal enam bulan dan maksimal 10 tahun. Selain itu, pelaku juga dapat dikenai denda dalam kategori tertentu sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Sadoko mengingatkan masyarakat agar tidak terlibat dalam aktivitas serupa, termasuk menyimpan atau menyebarkan ulang konten tersebut di berbagai platform.

“Kami menghimbau masyarakat agar tidak membuat, menyimpan, atau menyebarkan konten pornografi melalui media sosial maupun saluran lainnya. Perbuatan ini dapat diproses secara pidana,” katanya.

Selain itu, warga juga diminta lebih bijak dalam menggunakan media sosial. Termasuk tidak ikut menyebarkan konten ilegal lain seperti hoaks, ujaran kebencian, penipuan daring, hingga praktik perjudian online.

Sumber:

BERITA TERKAIT

Berita Lainnya