close ads x

Link Video 19 Detik Diduga Biduan Lokal Gegerkan Sambas, Tato Kupu-kupu di Dada Jadi Sorotan--Polisi Selidiki Identitas Pemeran

Link Video 19 Detik Diduga Biduan Lokal Gegerkan Sambas, Tato Kupu-kupu di Dada Jadi Sorotan--Polisi Selidiki Identitas Pemeran

viral video tiara kartika--

Sebuah video berdurasi singkat yang diduga memuat konten asusila menjadi perbincangan luas di Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat.

Rekaman berdurasi sekitar 19 detik tersebut beredar di media sosial sejak Selasa, 31 Maret 2026, dan memicu perhatian publik karena diduga melibatkan seorang perempuan yang dikenal di lingkungan lokal.



Dalam video itu, terlihat seorang wanita melakukan tindakan tidak pantas yang diduga sengaja direkam. Dugaan identitas sosok tersebut mengarah pada seorang biduan, setelah warganet menyoroti kemiripan tato berbentuk kupu-kupu di bagian dada.

Meski demikian, aparat kepolisian belum memberikan kepastian terkait identitas perempuan dalam video tersebut.

Polisi Dalami Kasus

Kepolisian Resor Sambas memastikan telah menerima laporan mengenai peredaran video tersebut dan kini tengah melakukan penyelidikan.


Melalui keterangan resmi, pihak kepolisian menyebutkan bahwa tim Satuan Reserse Kriminal masih mendalami kasus tersebut, termasuk memverifikasi keaslian video dan menelusuri pihak yang terlibat.

“Kami sedang melakukan penyelidikan terkait video yang beredar. Proses pendalaman masih berlangsung,” ujar perwakilan kepolisian setempat.

Ancaman Hukuman Berat

Aparat menegaskan bahwa pembuatan maupun penyebaran konten bermuatan pornografi memiliki konsekuensi hukum yang serius.

Mengacu pada ketentuan Pasal 407 ayat (1) KUHP terbaru, setiap pihak yang terbukti memproduksi hingga menyebarluaskan konten pornografi dapat dikenai pidana penjara minimal 6 bulan dan maksimal 10 tahun.

Selain itu, pelaku juga dapat dikenai denda dalam jumlah besar sesuai kategori yang telah diatur dalam perundang-undangan.

Imbauan untuk Masyarakat

Kepolisian mengingatkan masyarakat untuk tidak ikut menyebarkan konten yang melanggar hukum, termasuk video bermuatan asusila.

Pengguna media sosial diminta lebih bijak dalam beraktivitas digital serta menghindari keterlibatan dalam distribusi konten ilegal, seperti pornografi, hoaks, ujaran kebencian, hingga praktik penipuan daring.

Penyebaran ulang konten semacam itu, meskipun tanpa tujuan komersial, tetap dapat berujung pada proses hukum.

Sumber:

BERITA TERKAIT

Berita Lainnya