Link Video Syur Siswi SMA Karangasem Bali Detik 15 Ramai di X & TikTok, Ini Faktanya
Kasus dugaan penyebaran video intim yang melibatkan seorang siswi SMA di Kabupaten Karangasem, Bali, tengah ditangani aparat kepolisian. Rekaman tersebut diduga disebarkan oleh mantan kekasih korban setelah hubungan keduanya berakhir.
Peristiwa ini sempat menghebohkan warga di Kecamatan Abang karena video tersebut beredar di berbagai platform digital dan grup percakapan.
Diduga Disebar Mantan Kekasih
Informasi yang beredar menyebutkan rekaman tersebut dibuat di kawasan Tumbu, Karangasem. Terduga pelaku berinisial P diduga mengunggah video melalui akun media sosial milik korban.
Unggahan tersebut kemudian menyebar luas dan memicu rasa penasaran publik. Sejumlah pencarian di internet bahkan sempat meningkat dengan kata kunci yang mengarah pada identitas sekolah korban.
Selain itu, beberapa grup percakapan dilaporkan menawarkan tautan yang diklaim berisi akses ke video tersebut.
Warga Diminta Waspada Tautan Palsu
Aparat mengingatkan masyarakat agar tidak mudah tergiur dengan tautan yang beredar di internet. Tautan semacam itu kerap dimanfaatkan sebagai jebakan phishing atau penyebaran malware yang dapat membahayakan data pribadi pengguna.
Kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk tidak ikut menyebarkan ataupun menyimpan konten tersebut karena dapat memperparah dampak terhadap korban.
Korban Mendapat Pendampingan Psikologis
Kapolsek Abang I Komang Gede Susiawan membenarkan adanya kasus tersebut dan menyatakan proses hukum masih berlangsung.
Sementara itu, korban belum dapat dimintai keterangan lebih lanjut karena kondisi psikologisnya masih terguncang.
UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak Kabupaten Karangasem saat ini memberikan pendampingan kepada korban. Pihak pendamping menyebut korban mengalami trauma berat setelah peristiwa tersebut menjadi perhatian publik.
Pendampingan psikologis dilakukan untuk membantu memulihkan kondisi mental korban yang dilaporkan mengalami penurunan nafsu makan serta kehilangan semangat beraktivitas.
Pengingat Bahaya Kekerasan Digital
Kasus ini menjadi pengingat bahwa penyebaran konten intim tanpa persetujuan termasuk bentuk kekerasan berbasis digital yang dapat dijerat dengan sanksi pidana.
Aparat mengajak masyarakat untuk menunjukkan empati dengan tidak ikut menyebarkan konten tersebut dan menjaga ruang digital tetap aman bagi semua pihak.
Update Terbaru
Erling Haaland Borong Dua Gol Bawa Norwegia Ungguli Irak
Rabu / 17-06-2026, 06:05 WIB
Harga CPO Melonjak Signifikan Akibat Rencana Implementasi Biodiesel B50
Rabu / 17-06-2026, 06:04 WIB
Saham SpaceX Melonjak 20 Persen pada Hari Kedua Perdagangan
Rabu / 17-06-2026, 06:04 WIB
3 Rekomendasi Serum Tranexamic Acid untuk Memudarkan Bekas Jerawat
Rabu / 17-06-2026, 06:00 WIB
Pendaftaran SPMB SMA/SMK Negeri Jateng 2026 Dibuka, Ini Jadwalnya
Rabu / 17-06-2026, 06:00 WIB
El Al Gandeng Starlink Sediakan Internet Gratis di Pesawat
Rabu / 17-06-2026, 05:52 WIB
Ronaldo Kritik Taktik Ancelotti Usai Brasil Imbang Lawan Maroko
Rabu / 17-06-2026, 05:49 WIB
Ruben Amorim Resmi Tukangi AC Milan Gantikan Massimiliano Allegri
Rabu / 17-06-2026, 05:49 WIB
Trevoh Chalobah Resmi Gantikan Tino Livramento di Skuad Piala Dunia Inggris
Rabu / 17-06-2026, 05:48 WIB
Kylian Mbappe Cetak Dua Gol dan Rekor Baru untuk Prancis
Rabu / 17-06-2026, 05:48 WIB
Harga Emas Antam Stagnan di Rp 2.729.000 per Gram pada 16 Juni 2026
Rabu / 17-06-2026, 05:48 WIB
Israel Siapkan Rencana Mandiri Hadapi Perubahan Kebijakan Donald Trump
Rabu / 17-06-2026, 05:48 WIB
Danantara Indonesia Raih Pemesanan Obligasi Global 4,6 Miliar Dollar AS
Rabu / 17-06-2026, 05:48 WIB
Pemprov DKI Jakarta Buka Pendaftaran Program Padat Karya 2026, Sediakan 2.843 Lowongan
Rabu / 17-06-2026, 05:44 WIB






