Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) merupakan kewajiban tahunan yang harus dipenuhi setiap pemilik kendaraan di Indonesia. Sebelum melakukan pembayaran, penting mengetahui besaran tagihan agar tidak terjadi kesalahan nominal.

Kini, pengecekan pajak kendaraan dapat dilakukan secara daring tanpa harus datang dan mengantre di kantor Samsat. Berbagai layanan digital disediakan untuk mempermudah masyarakat.

Apa Itu Pajak Kendaraan Bermotor?

PKB adalah pungutan daerah atas kepemilikan kendaraan bermotor, baik roda dua maupun roda empat. Pembayaran pajak menjadi syarat agar kendaraan tetap legal digunakan di jalan sesuai aturan hukum.

Besaran pajak dihitung berdasarkan Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) dan bobot kendaraan yang mencerminkan dampaknya terhadap jalan dan lingkungan.

Ketentuan ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Dana yang terkumpul digunakan untuk mendukung pembangunan daerah, termasuk infrastruktur jalan.

Cara Cek Pajak Kendaraan Secara Online

1. Melalui Website e-Samsat

  • Kunjungi laman e-samsat.id melalui peramban.
  • Pilih menu cek pajak.
  • Masukkan kode pelat, nomor pelat, nomor seri, serta lima digit terakhir nomor rangka.
  • Pilih provinsi sesuai domisili kendaraan.
  • Klik tombol cek untuk melihat informasi pajak.

Sistem akan menampilkan data kendaraan, nominal pajak terutang, dan batas akhir pembayaran.

2. Melalui Aplikasi SIGNAL

  • Unduh aplikasi Samsat Digital Nasional SIGNAL di Play Store atau App Store.
  • Daftar menggunakan NIK, email, dan nomor ponsel.
  • Tambahkan data kendaraan dengan NRKB dan lima digit terakhir nomor rangka.
  • Pilih kendaraan untuk melihat rincian pajak.
  • Lakukan pembayaran melalui metode yang tersedia.

Jika memilih layanan kirim dokumen, bukti pelunasan dan stiker pengesahan STNK akan dikirim ke alamat terdaftar.