close ads x

Jadwal Pencairan THR Lebaran 2026 Ini Perkiraan Waktu Cair dan Rincian Besarannya

Jadwal Pencairan THR Lebaran 2026 Ini Perkiraan Waktu Cair dan Rincian Besarannya

uang--

Tunjangan Hari Raya (THR) menjadi hak pegawai dan pekerja yang dibayarkan menjelang Idulfitri. Menyambut Lebaran 2026, informasi mengenai jadwal pencairan dan besaran THR kembali menjadi perhatian, baik bagi aparatur negara maupun karyawan swasta.

Penerima THR Lebaran 2026

Pemerintah memastikan THR diberikan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) yang meliputi PNS dan PPPK, anggota TNI dan Polri, serta para pensiunan dan penerima pensiun.



Bagi guru dan dosen ASN, komponen yang diberikan berupa tunjangan profesi setara satu bulan penghasilan. Sementara CPNS tetap menerima THR dengan komponen serupa ASN, namun gaji pokok yang dihitung sebesar 80 persen.

Anggaran THR ASN 2026 dialokasikan sekitar Rp55 triliun, meningkat dari tahun sebelumnya yang mencapai Rp49 triliun. Jumlah penerima diperkirakan sekitar 10,5 juta orang.

Perkiraan Jadwal Pencairan

Pencairan THR direncanakan berlangsung pada minggu pertama Ramadan. Jika awal puasa jatuh pada 19 Februari 2026, maka penyaluran diperkirakan dimulai sekitar 26 Februari 2026.


Tanggal resmi tetap menunggu pengumuman pemerintah melalui regulasi yang akan diterbitkan menjelang Ramadan.

Komponen THR ASN 2026

  • Gaji pokok
  • Tunjangan keluarga
  • Tunjangan pangan
  • Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
  • Tunjangan kinerja sesuai kebijakan

Nominal yang diterima berbeda-beda tergantung golongan, masa kerja, jabatan, dan instansi.

Kisaran Gaji PNS sebagai Dasar Perhitungan

  • Golongan Ia: sekitar Rp1,68 juta – Rp2,52 juta
  • Golongan IVe: sekitar Rp3,88 juta – Rp6,37 juta

Tunjangan tambahan meliputi tunjangan suami atau istri sebesar 5 persen dari gaji pokok dan tunjangan anak 2 persen per anak maksimal tiga anak, serta tunjangan kinerja sesuai ketentuan instansi.

THR untuk Karyawan Swasta

Pemberian THR bagi pekerja swasta mengacu pada ketentuan Kementerian Ketenagakerjaan.

  • Masa kerja 12 bulan atau lebih: menerima 1 bulan gaji penuh
  • Masa kerja kurang dari 12 bulan: dihitung proporsional (masa kerja/12 × 1 bulan upah)

Perusahaan wajib membayarkan THR secara penuh dan tidak diperkenankan mencicil.

THR Guru ASN dan PPPK

Guru ASN menerima THR berdasarkan gaji sesuai golongan dan masa kerja ditambah tunjangan melekat. Sementara guru PPPK memperoleh THR sesuai struktur gaji jabatan yang berkisar dari sekitar Rp1,9 juta hingga lebih dari Rp7,3 juta per bulan tergantung level.

Dengan peningkatan anggaran pada 2026, pencairan THR diharapkan membantu memenuhi kebutuhan masyarakat menjelang Hari Raya Idulfitri.

Sumber:

BERITA TERKAIT

Berita Lainnya