SKTP Februari 2026 Terbit Ini Jadwal Pencairan TPG Guru Bulanan
uang--
Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP) Februari 2026 resmi diterbitkan sebagai dasar pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG). Tahun ini, pemerintah mengubah skema pembayaran dari triwulanan menjadi bulanan guna memberikan kepastian penghasilan bagi guru ASN maupun non-ASN.
Kebijakan tersebut diumumkan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Muti sebagai bagian dari upaya peningkatan kesejahteraan tenaga pendidik di seluruh Indonesia.
Peran SKTP dalam Pencairan TPG
SKTP merupakan dokumen resmi yang menjadi landasan hukum pencairan TPG bagi guru bersertifikat. Tanpa SKTP yang valid, dana tunjangan tidak dapat ditransfer ke rekening penerima.
Untuk memperoleh SKTP, guru harus memenuhi sejumlah persyaratan administrasi, antara lain memiliki sertifikat pendidik dan Nomor Registrasi Guru (NRG), NUPTK aktif, kesesuaian mata pelajaran dengan sertifikat, beban mengajar minimal 24 jam tatap muka per minggu, serta data Dapodik yang valid dan terbarui.
Status penerbitan dapat dipantau melalui portal resmi Info GTK 2026.
Skema Pencairan TPG Bulanan 2026
Pemerintah melalui Kemendikdasmen mulai menerapkan uji coba pembayaran TPG setiap bulan sejak Januari 2026. Skema ini dirancang untuk mengurangi keterlambatan yang kerap terjadi akibat kendala administrasi dan sinkronisasi data.
Besaran TPG tahun 2026 ditetapkan sebagai berikut:
- Guru ASN menerima setara satu kali gaji pokok setiap bulan.
- Guru non-ASN bersertifikat meningkat dari Rp1.500.000 menjadi Rp2.000.000 per bulan.
- Guru non-ASN dengan inpassing menerima sesuai gaji pokok pada SK inpassing masing-masing.
Pemerintah mengalokasikan sekitar Rp11,5 triliun bagi 392.870 guru non-ASN, dengan total anggaran lebih dari Rp14 triliun untuk berbagai tunjangan guru sepanjang 2026.
Jadwal Pencairan TPG Februari 2026
Proses pencairan dilakukan secara bertahap dengan tahapan berikut:
- 15 Februari 2026: batas akhir pembaruan data Dapodik.
- 16–20 Februari 2026: verifikasi dan pengolahan data calon penerima.
- 20 Februari 2026: pengiriman data ke Kementerian Keuangan.
- 25 Februari hingga akhir bulan: dana ditransfer bertahap ke rekening guru.
Mekanisme ini diharapkan memastikan penyaluran tepat waktu dan sesuai nominal yang ditetapkan.
Direktur Jenderal GTK Prof. Nunuk Suryani menekankan pentingnya ketepatan dan kelengkapan data dari pemerintah daerah serta sekolah agar pencairan bulanan berjalan lancar.
Tips Agar TPG Tidak Tertunda
- Pastikan data Dapodik lengkap dan valid.
- Periksa status SKTP melalui portal Info GTK.
- Ikuti jadwal pembaruan data dan pelaporan kinerja.
- Tunggu proses pencairan karena dilakukan bertahap.
Dengan terbitnya SKTP Februari 2026, guru yang memenuhi persyaratan administratif dapat mulai menerima TPG sesuai jadwal bulanan. Kebijakan ini diharapkan memperkuat kesejahteraan dan profesionalisme guru di Indonesia.