Kronologi Oknum Brimob Pukul Siswa Pakai Helm hingga Tewas di Tual, Bripda MS Jadi Tersangka
Kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan oknum Brimob Polda Maluku berinisial Bripda MS terhadap seorang siswa berusia 14 tahun berinisial AT di Kota Tual menjadi sorotan publik. Peristiwa tersebut berujung pada meninggalnya korban.
Kejadian berlangsung di sekitar Kampus Uningrat, Kelurahan Ketsoblak, Kota Tual, Kamis (19/2) pagi. Saat ini, Bripda MS telah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani pemeriksaan intensif.
Kronologi Versi Keluarga Korban
Ayah korban, Riziq Tawakal, menuturkan bahwa AT bersama kakaknya, NK (15), keluar rumah sekitar pukul 06.15 WIT dengan mengendarai sepeda motor masing-masing.
Menurutnya, kedua anak tersebut tidak terlibat dalam konvoi motor yang saat itu dikejar aparat. Mereka disebut berkendara normal dan berada di jalur kiri jalan.
Saat melintas di kawasan Jalan Masjid Kampus Uningrat, terdapat personel Brimob yang sedang berpatroli. Riziq menyebut Bripda MS berada di atas trotoar dan melepas helmnya.
“Kemudian dia pukul AT yang berada di belakang. Saat itu motor sementara jalan lalu motor jatuh,” kata Riziq.
Akibat pukulan tersebut, AT terjatuh dari motor. Kendaraan korban disebut sempat melaju dan menabrak motor yang dikendarai kakaknya hingga NK terjatuh dan mengalami patah siku.
Proses Evakuasi Dipertanyakan
Riziq juga menyoroti cara evakuasi korban oleh petugas yang dinilainya tidak manusiawi. Ia menyebut anaknya diangkat ke mobil patroli dan sempat disebut sebagai korban kecelakaan lalu lintas saat tiba di rumah sakit.
AT sempat mendapatkan perawatan medis sebelum akhirnya dinyatakan meninggal dunia sekitar pukul 12.30 WIT.
Keluarga mengaku memiliki barang bukti berupa serpihan helm dan perlengkapan komunikasi yang diduga milik terduga pelaku di lokasi kejadian.
Bripda MS Jalani Pemeriksaan Kode Etik
Polda Maluku telah menetapkan Bripda MS sebagai tersangka. Ia diterbangkan ke Ambon untuk menjalani pemeriksaan di Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam).
Kabid Humas Polda Maluku Kombes Rositah Umasugi menyatakan, proses pemeriksaan kode etik dilakukan sebagai bentuk komitmen penegakan disiplin internal Polri.
“Proses pemeriksaan akan dilakukan secara intensif. Selanjutnya diupayakan hari Senin sudah bisa dilaksanakan sidang kode etik terduga pelanggar, Bripda MS,” ujarnya.
Polda Maluku menegaskan akan menangani kasus ini secara profesional dan transparan serta meminta masyarakat menunggu hasil proses hukum yang sedang berjalan.
Update Terbaru
Bernadya Lawan Writer's Block Lewat Laut yang Tenang
Rabu / 17-06-2026, 21:09 WIB
Korlantas Polri Tegaskan SIM Mati Tidak Bisa Diperpanjang, Harus Bikin Baru
Rabu / 17-06-2026, 21:09 WIB
Syifa Hadju Bantah Rumor Kehamilan Usai Video USG Viral
Rabu / 17-06-2026, 21:08 WIB
CEO Take-Two Konfirmasi Jadwal Rilis GTA 6 Tetap 19 November
Rabu / 17-06-2026, 21:08 WIB
Pertaruhan Yvonne Chapman Lepas Korporat hingga Jadi Kyoshi
Rabu / 17-06-2026, 21:08 WIB
LG Resmi Luncurkan Ekosistem Perangkat Rumah Tangga Berbasis AI di Jakarta
Rabu / 17-06-2026, 21:08 WIB
OJK Proyeksikan Kapasitas Pendanaan 2027 Capai Rp13,89 Triliun
Rabu / 17-06-2026, 21:08 WIB
CEO Take-Two Kembali Buka Suara soal Lama Pengembangan GTA 6
Rabu / 17-06-2026, 21:04 WIB
Haier Luncurkan TV HQLED P7 Pro Series dengan Google TV dan Gemini AI di India
Rabu / 17-06-2026, 21:04 WIB
Portugal vs RD Kongo: Laga Perdana Grup I Piala Dunia 2026
Rabu / 17-06-2026, 21:04 WIB
MNC Digital Rilis Panduan Streaming Sinetron Terikat Janji Tanpa Buffering
Rabu / 17-06-2026, 21:04 WIB
AtlasGo dan Sun Motor Mitsubishi Hadirkan Platform AI DealerView untuk Penjualan Mobil
Rabu / 17-06-2026, 21:04 WIB
Indodana Finance Sediakan PayLater di Jakarta Fair Kemayoran 2026
Rabu / 17-06-2026, 21:04 WIB
Timnas Inggris Hadapi Kroasia di Laga Perdana Grup L Piala Dunia 2026
Rabu / 17-06-2026, 21:00 WIB






