close ads x

Kronologi Oknum Brimob Pukul Siswa Pakai Helm hingga Tewas di Tual, Bripda MS Jadi Tersangka

Kronologi Oknum Brimob Pukul Siswa Pakai Helm hingga Tewas di Tual, Bripda MS Jadi Tersangka

Kriminal Garis Polisi--

Kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan oknum Brimob Polda Maluku berinisial Bripda MS terhadap seorang siswa berusia 14 tahun berinisial AT di Kota Tual menjadi sorotan publik. Peristiwa tersebut berujung pada meninggalnya korban.

Kejadian berlangsung di sekitar Kampus Uningrat, Kelurahan Ketsoblak, Kota Tual, Kamis (19/2) pagi. Saat ini, Bripda MS telah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani pemeriksaan intensif.

Kronologi Versi Keluarga Korban



Ayah korban, Riziq Tawakal, menuturkan bahwa AT bersama kakaknya, NK (15), keluar rumah sekitar pukul 06.15 WIT dengan mengendarai sepeda motor masing-masing.

Menurutnya, kedua anak tersebut tidak terlibat dalam konvoi motor yang saat itu dikejar aparat. Mereka disebut berkendara normal dan berada di jalur kiri jalan.

Saat melintas di kawasan Jalan Masjid Kampus Uningrat, terdapat personel Brimob yang sedang berpatroli. Riziq menyebut Bripda MS berada di atas trotoar dan melepas helmnya.


“Kemudian dia pukul AT yang berada di belakang. Saat itu motor sementara jalan lalu motor jatuh,” kata Riziq.

Akibat pukulan tersebut, AT terjatuh dari motor. Kendaraan korban disebut sempat melaju dan menabrak motor yang dikendarai kakaknya hingga NK terjatuh dan mengalami patah siku.

Proses Evakuasi Dipertanyakan

Riziq juga menyoroti cara evakuasi korban oleh petugas yang dinilainya tidak manusiawi. Ia menyebut anaknya diangkat ke mobil patroli dan sempat disebut sebagai korban kecelakaan lalu lintas saat tiba di rumah sakit.

AT sempat mendapatkan perawatan medis sebelum akhirnya dinyatakan meninggal dunia sekitar pukul 12.30 WIT.

Keluarga mengaku memiliki barang bukti berupa serpihan helm dan perlengkapan komunikasi yang diduga milik terduga pelaku di lokasi kejadian.

Bripda MS Jalani Pemeriksaan Kode Etik

Polda Maluku telah menetapkan Bripda MS sebagai tersangka. Ia diterbangkan ke Ambon untuk menjalani pemeriksaan di Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam).

Kabid Humas Polda Maluku Kombes Rositah Umasugi menyatakan, proses pemeriksaan kode etik dilakukan sebagai bentuk komitmen penegakan disiplin internal Polri.

“Proses pemeriksaan akan dilakukan secara intensif. Selanjutnya diupayakan hari Senin sudah bisa dilaksanakan sidang kode etik terduga pelanggar, Bripda MS,” ujarnya.

Polda Maluku menegaskan akan menangani kasus ini secara profesional dan transparan serta meminta masyarakat menunggu hasil proses hukum yang sedang berjalan.

Sumber:

BERITA TERKAIT

Berita Lainnya