THR PNS 2026 Diperkirakan Cair Pertengahan Maret, Ini Rincian Besaran dan Gaji PPPK Terbaru
seragam baru ASN 2026--
Menjelang Ramadan 1447 Hijriah, aparatur sipil negara mulai menanti kepastian pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2026. Perkiraan Hari Raya Idul Fitri yang jatuh pada 21–22 Maret 2026 membuat pembahasan soal jadwal pembayaran THR kembali menjadi perhatian.
Jika mengikuti pola tahun sebelumnya, pemerintah biasanya menyalurkan THR sekitar 10 hingga 14 hari kerja sebelum Lebaran. Dengan asumsi tersebut, pencairan THR PNS dan PPPK 2026 berpotensi berlangsung pada 11–15 Maret 2026. Meski demikian, tanggal resmi tetap menunggu Peraturan Pemerintah yang akan diterbitkan menjelang Ramadan.
Anggaran THR ASN 2026 Naik Jadi Rp55 Triliun
Pemerintah disebut telah menyiapkan dana sekitar Rp55 triliun untuk pembayaran THR tahun ini. Nilai tersebut lebih tinggi dibandingkan tahun sebelumnya yang berada di kisaran Rp49,9 triliun.
Anggaran itu mencakup:
- Pegawai Negeri Sipil (PNS)
- Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
- Prajurit TNI
- Anggota Polri
- Pensiunan dan penerima pensiun
Detail teknis pembayaran biasanya diumumkan melalui regulasi resmi pemerintah menjelang bulan puasa.
Komponen THR PNS 2026
Skema THR bagi PNS umumnya terdiri dari sejumlah komponen penghasilan, antara lain:
- Gaji pokok (CPNS menerima 80 persen)
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
- Tunjangan kinerja yang berpotensi dibayarkan hingga 100 persen
Untuk guru dan dosen yang tidak memperoleh tunjangan kinerja, biasanya diberikan tunjangan profesi sebesar satu kali gaji sebagai bagian dari THR.
Gaji PPPK 2026 Masih Mengacu Perpres 11/2024
Besaran gaji PPPK tahun 2026 masih mengikuti ketentuan Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024. Gaji pokok ditetapkan berdasarkan golongan dan masa kerja.
- Golongan I: Rp1.938.500
- Golongan II: Rp2.116.900
- Golongan III: Rp2.206.500
- Golongan IV: Rp2.299.800
- Golongan V: Rp2.511.500
- Golongan VI: Rp2.742.800
- Golongan VII: Rp2.858.800
- Golongan VIII: Rp2.979.700
- Golongan IX: Rp3.203.600
- Golongan X: Rp3.339.100
- Golongan XI: Rp3.480.300
- Golongan XII: Rp3.627.500
- Golongan XIII: Rp3.781.000
- Golongan XIV: Rp3.940.900
- Golongan XV: Rp4.107.600
- Golongan XVI: Rp4.281.400
- Golongan XVII: Rp4.462.500
Selain gaji pokok, PPPK juga memperoleh tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan, serta tunjangan profesi bagi guru. Seluruh komponen ini menjadi dasar perhitungan THR.
Potensi Libur Panjang Lebaran 2026
Lebaran 2026 diperkirakan berdekatan dengan Hari Raya Nyepi pada 19 Maret 2026. Kedekatan dua hari besar tersebut berpotensi menciptakan periode libur panjang yang berdampak pada meningkatnya kebutuhan belanja dan biaya mudik.
Karena itu, ASN dan PPPK disarankan tetap mengelola keuangan dengan cermat sambil menunggu kepastian regulasi resmi pemerintah.
Penutup
Secara estimasi, THR PNS dan PPPK 2026 berpotensi cair pada pertengahan Maret atau sekitar dua pekan sebelum Idul Fitri. Pemerintah telah menyiapkan anggaran besar untuk mendukung pembayaran tersebut, namun jadwal pasti tetap menunggu aturan resmi yang akan diterbitkan menjelang Ramadan.