Kapan THR PNS dan PPPK 2026 Dibayarkan? Ini Perkiraan Jadwal dan Rinciannya

Kapan THR PNS dan PPPK 2026 Dibayarkan? Ini Perkiraan Jadwal dan Rinciannya

uang--

Tunjangan Hari Raya (THR) selalu menjadi perhatian aparatur sipil negara menjelang Idulfitri. Memasuki 2026, banyak PNS dan PPPK mulai menantikan kepastian jadwal pencairan, terlebih Lebaran diperkirakan jatuh pada Maret.

THR diberikan untuk membantu menjaga daya beli serta memenuhi kebutuhan keluarga ASN menjelang hari raya. Meski jadwal resmi belum diumumkan, pola pencairan tahun-tahun sebelumnya dapat menjadi gambaran awal.

Perkiraan Jadwal Pencairan THR 2026



Berdasarkan proyeksi kalender, Idulfitri 1447 Hijriah diperkirakan berlangsung pada 21 atau 22 Maret 2026. Dalam beberapa tahun terakhir, pemerintah menyalurkan THR sekitar dua hingga tiga minggu sebelum Lebaran.

Jika pola tersebut kembali diterapkan, maka pencairan kemungkinan dilakukan sekitar 10–15 hari kerja sebelum hari raya, yakni di kisaran 11 hingga 15 Maret 2026.

Namun, jadwal tersebut masih bersifat estimasi. Pemerintah perlu menerbitkan Peraturan Pemerintah sebagai dasar hukum sebelum dana ditransfer ke rekening penerima.

Anggaran THR ASN 2026


Pemerintah mengalokasikan sekitar Rp55 triliun untuk pembayaran THR tahun 2026. Dana tersebut mencakup PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, serta pensiunan.

Besaran dan waktu pencairan masing-masing kelompok tetap menunggu ketentuan resmi yang biasanya diumumkan menjelang Ramadan.

Ketentuan THR bagi PPPK

PPPK sebagai bagian dari ASN berhak menerima THR sesuai regulasi. Pembayaran hak keuangan mengacu pada kelengkapan administrasi seperti perjanjian kerja, SK pengangkatan, dan Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas.

Waktu mulai bertugas juga memengaruhi hak pembayaran. Jika mulai bekerja pada hari kerja pertama di bulan berjalan, maka berhak menerima penghasilan pada bulan tersebut. Ketentuan ini berdampak pada dasar perhitungan THR.

Komponen THR PNS 2026

Merujuk pola kebijakan sebelumnya, komponen THR PNS diperkirakan meliputi:

  • Gaji pokok (CPNS sebesar 80 persen).
  • Tunjangan keluarga.
  • Tunjangan pangan.
  • Tunjangan jabatan atau tunjangan umum.
  • Tunjangan kinerja sesuai ketentuan.

Bagi guru dan dosen yang tidak menerima tunjangan kinerja, biasanya diberikan tunjangan profesi setara satu kali gaji sebagai pengganti.

Gaji Pokok PPPK 2026 Berdasarkan Golongan

Besaran gaji PPPK masih mengacu pada regulasi terbaru mengenai gaji dan tunjangan. Untuk masa kerja awal, berikut kisarannya:

  • Golongan I: Rp1.938.500
  • Golongan V: Rp2.511.500
  • Golongan IX: Rp3.203.600
  • Golongan XIII: Rp3.781.000
  • Golongan XVII: Rp4.462.500

Nominal tersebut merupakan gaji pokok dan belum termasuk tunjangan keluarga, pangan, jabatan, maupun tunjangan kinerja. Seluruh komponen tersebut menjadi dasar perhitungan THR.

Dengan proyeksi Lebaran yang berdekatan dengan Hari Raya Nyepi pada Maret 2026, kebutuhan masyarakat diperkirakan meningkat. Karena itu, pencairan THR lebih awal diharapkan dapat membantu perencanaan keuangan ASN menjelang periode libur panjang.

Meski estimasi mengarah pada pertengahan Maret 2026, ASN dan PPPK tetap disarankan menunggu pengumuman resmi pemerintah terkait jadwal dan besaran final yang akan diterima.

Sumber:

l3

BERITA TERKAIT

Berita Lainnya