Besaran Gaji dan Ketentuan Kerja PPPK Paruh Waktu 2026 Sesuai KepmenPAN-RB
Pppk--
Pemerintah bersama Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi menetapkan skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu sebagai bagian dari penataan tenaga honorer pada 2026.
Kebijakan ini dirancang untuk memberikan kepastian status kepegawaian tanpa membebani anggaran negara secara berlebihan, sekaligus menjadi solusi bagi tenaga non-ASN yang belum dapat diangkat sebagai PPPK penuh waktu.
Pengertian PPPK Paruh Waktu
Berdasarkan Keputusan Menteri PAN-RB Nomor 16 Tahun 2025, PPPK Paruh Waktu merupakan pegawai ASN yang diangkat melalui perjanjian kerja dengan upah disesuaikan kemampuan anggaran instansi pemerintah.
Perjanjian kerja berlaku satu tahun dan dapat diperpanjang hingga pegawai tersebut berpeluang diangkat menjadi PPPK Penuh Waktu.
Besaran gaji PPPK Paruh Waktu tidak sama dengan PPPK Penuh Waktu yang memiliki gaji pokok tetap sesuai golongan.
Penentuan Gaji PPPK Paruh Waktu 2026
Gaji PPPK Paruh Waktu 2026 ditetapkan berdasarkan sejumlah pertimbangan dalam regulasi, antara lain:
- Beban dan jam kerja yang dijalankan.
- Kemampuan fiskal daerah.
- Standar gaji honorer sebelumnya.
Dengan skema ini, nominal penghasilan dapat berbeda antarinstansi dan daerah.
Perbedaan dengan PPPK Penuh Waktu
PPPK Paruh Waktu tetap memiliki Nomor Induk Pegawai (NIP) dan terdaftar dalam basis data Badan Kepegawaian Negara.
Perbedaan utama terletak pada fleksibilitas jam kerja dan besaran gaji. PPPK Paruh Waktu memiliki durasi kerja lebih singkat dibanding PPPK Penuh Waktu.
Selain itu, pegawai paruh waktu diperbolehkan memiliki pekerjaan tambahan di luar jam kerja instansi, selama tidak menimbulkan benturan kepentingan.
Hak dan Peluang ke Depan
Meski bekerja dengan durasi terbatas, PPPK Paruh Waktu tetap diproyeksikan memperoleh perlindungan jaminan sosial seperti Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM), dengan iuran menyesuaikan skema kerja.
Pegawai juga memiliki kesempatan untuk diangkat menjadi PPPK Penuh Waktu apabila tersedia formasi dan memenuhi evaluasi kinerja serta persyaratan seleksi.
Penegasan Kebijakan
Skema PPPK Paruh Waktu memberikan kepastian hukum bagi tenaga honorer sekaligus menjaga keberlanjutan pelayanan publik di berbagai instansi.
Dengan pengaturan ini, pemerintah berupaya menata sumber daya aparatur secara bertahap dan terukur sesuai kemampuan anggaran negara maupun daerah.