Aturan Bansos 2026 Diubah Pemerintah, BPNT Fokus untuk Keluarga Desil 1 hingga 4
Pemerintah resmi memberlakukan pembaruan aturan bantuan sosial mulai Triwulan I 2026. Perubahan ini menyasar kriteria penerima Bantuan Pangan Non Tunai agar lebih tepat sasaran dan berfokus pada kelompok masyarakat dengan tingkat kesejahteraan terendah.
Kementerian Sosial menegaskan bahwa penyesuaian kebijakan dilakukan untuk meningkatkan akurasi data sekaligus memastikan bantuan benar-benar diterima keluarga yang paling membutuhkan. Langkah ini juga menjadi bagian dari reformasi tata kelola bansos secara nasional.
Dalam kebijakan terbaru, penentuan penerima bantuan sepenuhnya mengacu pada Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional. Data tersebut menjadi dasar pemeringkatan kesejahteraan keluarga penerima manfaat di seluruh Indonesia.
Melalui sistem nasional tersebut, penduduk yang terdaftar dikelompokkan ke dalam sepuluh lapisan kesejahteraan atau desil, mulai dari kondisi ekonomi paling rendah hingga paling sejahtera. Pemeringkatan inilah yang menjadi rujukan utama penyaluran bantuan sosial.
Pengertian Desil dalam Penyaluran Bansos
Desil merupakan indikator statistik untuk mengelompokkan masyarakat berdasarkan tingkat kesejahteraan ekonomi. Sistem ini membagi penduduk ke dalam sepuluh kelompok, dengan desil satu berada pada kondisi paling rentan.
Penetapan desil dilakukan berdasarkan DTSEN dan sejalan dengan ketentuan yang mengatur pemeringkatan kesejahteraan keluarga sebagai dasar penyaluran bantuan sosial.
Kategori Desil Kesejahteraan
Dalam pemeringkatan kesejahteraan nasional, masyarakat dibagi ke dalam beberapa kategori utama.
- Desil 1 mencakup 10 persen penduduk dengan kondisi ekonomi paling rendah dan masuk kelompok miskin ekstrem.
- Desil 2 hingga 4 terdiri dari masyarakat miskin dan rentan miskin dengan tingkat kesejahteraan rendah.
- Desil 5 hingga 10 merupakan kelompok dengan kondisi ekonomi lebih baik dan dinilai sudah mampu.
Perubahan Penerima BPNT Tahun 2026
Salah satu perubahan paling signifikan terjadi pada program Bantuan Pangan Non Tunai atau program sembako. Jika sebelumnya bantuan ini dapat diterima hingga Desil 5, mulai 2026 penerima dibatasi hanya untuk keluarga dalam Desil 1 sampai Desil 4.
Update Terbaru
Laporan Staf Polisi Portland: Waktu Tanggap Rata-rata 20 Menit
Sabtu / 27-06-2026, 18:12 WIB
Deputi Columbus County Tewas Setelah Truk Trailer Tabrak Mobil Patroli dan Kendaraan Pemeliharaan Jalan
Sabtu / 27-06-2026, 18:12 WIB
Cara Cek Status NIK KTP Terdaftar Penerima Bansos Juli 2026
Sabtu / 27-06-2026, 18:12 WIB
Daftar Ulang SPMB Jabar 2026 Tahap 1 Ditutup 29 Juni, Telat Dianggap Mundur
Sabtu / 27-06-2026, 18:07 WIB
Drone Pengintai 33 Kaki Coast Guard di Great Lakes Picu Kekhawatiran Privasi
Sabtu / 27-06-2026, 18:06 WIB
Mekanisme Pergerakan Rupiah: Permintaan dan Penawaran Jadi Kunci
Sabtu / 27-06-2026, 18:02 WIB
Kemenhan Ungkap Kronologi dan Penyebab Wafatnya 5 Peserta Latsarmil Calon Manajer Kopdes
Sabtu / 27-06-2026, 18:02 WIB
Pertamina Patra Niaga Optimalkan Distribusi BBM di Sejumlah Wilayah
Sabtu / 27-06-2026, 18:01 WIB
Infografis: Lari vs Narkoba, Mana yang Bikin Lebih Happy?
Sabtu / 27-06-2026, 18:01 WIB
Emak-emak Lampung Berdesakan dan Intip Celah Pagar Demi Lihat Jokowi
Sabtu / 27-06-2026, 18:01 WIB
Prediksi Panama vs Inggris di Piala Dunia 2026: The Three Lions Incar Kemenangan
Sabtu / 27-06-2026, 18:00 WIB
PLTN Tertua di Swiss Tutup Akibat Gelombang Panas Eropa
Sabtu / 27-06-2026, 18:00 WIB
Pilot Tewas Usai Pesawat Tabrak Pencakar Langit Tertinggi di Beijing
Sabtu / 27-06-2026, 18:00 WIB
Warga Bandung Asyik Saling Bertukar Barang di Bersaling Silang
Sabtu / 27-06-2026, 18:00 WIB






