Aturan Bansos 2026 Diubah Pemerintah, BPNT Fokus untuk Keluarga Desil 1 hingga 4
Pemerintah resmi memberlakukan pembaruan aturan bantuan sosial mulai Triwulan I 2026. Perubahan ini menyasar kriteria penerima Bantuan Pangan Non Tunai agar lebih tepat sasaran dan berfokus pada kelompok masyarakat dengan tingkat kesejahteraan terendah.
Kementerian Sosial menegaskan bahwa penyesuaian kebijakan dilakukan untuk meningkatkan akurasi data sekaligus memastikan bantuan benar-benar diterima keluarga yang paling membutuhkan. Langkah ini juga menjadi bagian dari reformasi tata kelola bansos secara nasional.
Dalam kebijakan terbaru, penentuan penerima bantuan sepenuhnya mengacu pada Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional. Data tersebut menjadi dasar pemeringkatan kesejahteraan keluarga penerima manfaat di seluruh Indonesia.
Melalui sistem nasional tersebut, penduduk yang terdaftar dikelompokkan ke dalam sepuluh lapisan kesejahteraan atau desil, mulai dari kondisi ekonomi paling rendah hingga paling sejahtera. Pemeringkatan inilah yang menjadi rujukan utama penyaluran bantuan sosial.
Pengertian Desil dalam Penyaluran Bansos
Desil merupakan indikator statistik untuk mengelompokkan masyarakat berdasarkan tingkat kesejahteraan ekonomi. Sistem ini membagi penduduk ke dalam sepuluh kelompok, dengan desil satu berada pada kondisi paling rentan.
Penetapan desil dilakukan berdasarkan DTSEN dan sejalan dengan ketentuan yang mengatur pemeringkatan kesejahteraan keluarga sebagai dasar penyaluran bantuan sosial.
Kategori Desil Kesejahteraan
Dalam pemeringkatan kesejahteraan nasional, masyarakat dibagi ke dalam beberapa kategori utama.
- Desil 1 mencakup 10 persen penduduk dengan kondisi ekonomi paling rendah dan masuk kelompok miskin ekstrem.
- Desil 2 hingga 4 terdiri dari masyarakat miskin dan rentan miskin dengan tingkat kesejahteraan rendah.
- Desil 5 hingga 10 merupakan kelompok dengan kondisi ekonomi lebih baik dan dinilai sudah mampu.
Perubahan Penerima BPNT Tahun 2026
Salah satu perubahan paling signifikan terjadi pada program Bantuan Pangan Non Tunai atau program sembako. Jika sebelumnya bantuan ini dapat diterima hingga Desil 5, mulai 2026 penerima dibatasi hanya untuk keluarga dalam Desil 1 sampai Desil 4.
Update Terbaru
5 Peserta SPPI Tewas, Kemhan Evaluasi Total Program Latsarmil
Sabtu / 27-06-2026, 16:35 WIB
Warga Keluhkan Dentuman Kembang Api di Prambanan, Kades Sebut Acara Pre-Wedding Sespri Prabowo
Sabtu / 27-06-2026, 16:35 WIB
3 Sunscreen Terbaru dengan Tekstur Ringan, Cocok untuk Iklim Tropis Indonesia
Sabtu / 27-06-2026, 16:35 WIB
Inovasi Gang Sempit di Jaktim Mendunia, Jadi Pencegah Krisis Planet
Sabtu / 27-06-2026, 16:31 WIB
10 Alasan Sistem Pendidikan Finlandia Jadi yang Terbaik di Dunia
Sabtu / 27-06-2026, 16:16 WIB
Aldi Taher Buka Gerai Ayam Goreng Basah, Target Ekspansi hingga Makkah
Sabtu / 27-06-2026, 16:16 WIB
vivo TWS 5 Pro Resmi dengan ANC 60dB, DAC Hi-Fi, dan Baterai 50 Jam
Sabtu / 27-06-2026, 16:16 WIB
Cara Cek BPJS PBI Aktif atau Tidak Tahun 2026 Lewat HP
Sabtu / 27-06-2026, 16:16 WIB
Pemutihan BPJS Kesehatan dan Program REHAB, Ini Perbedaan serta Syarat Lengkapnya
Sabtu / 27-06-2026, 16:16 WIB
Transfer ke Arsenal Bikin Declan Rice Naik Level, Calon Kapten Inggris
Sabtu / 27-06-2026, 16:11 WIB
Prancis Hancurkan Norwegia 4-1, Dembélé Cetak Hattrick
Sabtu / 27-06-2026, 16:07 WIB
Cara Cek Pencairan 2 Jenis Bantuan Sosial Tambahan yang Masuk ke Rekening Juni 2026
Sabtu / 27-06-2026, 16:07 WIB
10 Aplikasi Penghasil Uang Terpercaya Cair ke DANA di 2026
Sabtu / 27-06-2026, 16:06 WIB
Israel Akan Tarik Pasukan dari Dua Wilayah di Lebanon
Sabtu / 27-06-2026, 16:01 WIB






