Pemerintah resmi memberlakukan pembaruan aturan bantuan sosial mulai Triwulan I 2026. Perubahan ini menyasar kriteria penerima Bantuan Pangan Non Tunai agar lebih tepat sasaran dan berfokus pada kelompok masyarakat dengan tingkat kesejahteraan terendah.

Kementerian Sosial menegaskan bahwa penyesuaian kebijakan dilakukan untuk meningkatkan akurasi data sekaligus memastikan bantuan benar-benar diterima keluarga yang paling membutuhkan. Langkah ini juga menjadi bagian dari reformasi tata kelola bansos secara nasional.

Dalam kebijakan terbaru, penentuan penerima bantuan sepenuhnya mengacu pada Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional. Data tersebut menjadi dasar pemeringkatan kesejahteraan keluarga penerima manfaat di seluruh Indonesia.

Melalui sistem nasional tersebut, penduduk yang terdaftar dikelompokkan ke dalam sepuluh lapisan kesejahteraan atau desil, mulai dari kondisi ekonomi paling rendah hingga paling sejahtera. Pemeringkatan inilah yang menjadi rujukan utama penyaluran bantuan sosial.

Pengertian Desil dalam Penyaluran Bansos

Desil merupakan indikator statistik untuk mengelompokkan masyarakat berdasarkan tingkat kesejahteraan ekonomi. Sistem ini membagi penduduk ke dalam sepuluh kelompok, dengan desil satu berada pada kondisi paling rentan.

Penetapan desil dilakukan berdasarkan DTSEN dan sejalan dengan ketentuan yang mengatur pemeringkatan kesejahteraan keluarga sebagai dasar penyaluran bantuan sosial.

Kategori Desil Kesejahteraan

Dalam pemeringkatan kesejahteraan nasional, masyarakat dibagi ke dalam beberapa kategori utama.

  • Desil 1 mencakup 10 persen penduduk dengan kondisi ekonomi paling rendah dan masuk kelompok miskin ekstrem.
  • Desil 2 hingga 4 terdiri dari masyarakat miskin dan rentan miskin dengan tingkat kesejahteraan rendah.
  • Desil 5 hingga 10 merupakan kelompok dengan kondisi ekonomi lebih baik dan dinilai sudah mampu.

Perubahan Penerima BPNT Tahun 2026

Salah satu perubahan paling signifikan terjadi pada program Bantuan Pangan Non Tunai atau program sembako. Jika sebelumnya bantuan ini dapat diterima hingga Desil 5, mulai 2026 penerima dibatasi hanya untuk keluarga dalam Desil 1 sampai Desil 4.