Selain itu, pemerintah menerapkan sistem pergiliran agar warga yang memenuhi syarat namun belum pernah menerima bantuan juga memiliki kesempatan. Masyarakat yang kondisi ekonominya telah membaik diimbau melakukan graduasi mandiri.

Pengetatan Kriteria KIS PBI Tahun 2026

Mulai 2026, kepesertaan KIS PBI diperketat dan hanya diberikan kepada masyarakat pada desil 1 hingga desil 5. Peserta pada desil 6 sampai desil 10 akan dinonaktifkan secara bertahap.

Bagi warga yang merasa terjadi kesalahan data, tersedia mekanisme pengajuan perbaikan melalui pemerintah desa atau kelurahan untuk diproses ulang dalam sistem pendataan sosial.

Pemerintah juga memastikan bahwa kepesertaan yang dinonaktifkan masih dapat diaktifkan kembali melalui mekanisme reaktivasi apabila memenuhi kriteria.

Batas Waktu Penarikan Dana

Setelah dana bantuan masuk ke rekening KKS, KPM disarankan segera memanfaatkan atau mencairkan dana tersebut. Batas waktu aman penarikan adalah maksimal 30 hari sejak dana tersedia.

Apabila tidak ada aktivitas transaksi dalam periode tersebut, dana berpotensi ditarik kembali sesuai ketentuan yang berlaku.

Secara keseluruhan, pencairan PKH dan BPNT tahap 1 tahun 2026 telah dimulai sejak 7 Februari dan akan terus berlangsung secara bertahap melalui bank penyalur resmi.