Kasus Jeffrey Epstein kembali menjadi perhatian global setelah Departemen Kehakiman Amerika Serikat membuka jutaan dokumen terkait perkara kejahatan seksual yang menjerat mendiang pengusaha tersebut. Arsip tersebut dipublikasikan pada akhir Januari 2026 sebagai bagian dari kebijakan transparansi pemerintah AS.

Pembukaan dokumen ini merupakan yang terbesar sejak Kongres Amerika Serikat mengesahkan aturan keterbukaan berkas Epstein pada November 2025. Total arsip yang dirilis mencapai sekitar tiga juta halaman dokumen, lebih dari 180 ribu foto, serta ribuan video hasil penyelidikan.

Dalam dokumen tersebut tercantum berbagai nama tokoh dari sejumlah negara, termasuk Indonesia. Namun, penyebutan nama dalam arsip tidak serta-merta menunjukkan keterlibatan dalam tindak pidana.

Penyebutan Nama dalam Arsip Epstein

Mayoritas dokumen yang dibuka ke publik berisi kliping pemberitaan, laporan analisis, dokumen administratif, hingga komunikasi institusional yang dikumpulkan selama proses penyelidikan.

Karena itu, keberadaan nama seseorang dalam arsip perlu dibaca sesuai konteksnya. Hingga kini, tidak ditemukan bukti yang menunjukkan tokoh Indonesia yang disebut memiliki hubungan langsung dengan aktivitas kriminal Epstein.

Tokoh Indonesia yang Namanya Muncul

Hary Tanoesoedibjo

Nama pengusaha Hary Tanoesoedibjo tercantum dalam dokumen FBI berstatus tidak rahasia yang memuat laporan dari sumber manusia rahasia pada Oktober 2020.

Dokumen tersebut berkaitan dengan pengembangan proyek hotel bermerek Trump di Indonesia, termasuk rencana Trump Residences di Bogor dan Bali. Penyebutan ini terkait aktivitas bisnis dan transaksi properti, bukan hubungan personal dengan Epstein.