Informasi ini menjadi rujukan publik untuk mengetahui struktur kepemilikan perusahaan yang memasarkan Whip Pink.

Catatan Terkait Kandungan Nitrous Oxide

Nitrous oxide atau N2O sebenarnya lazim digunakan dalam dunia medis sebagai anestesi dan pereda nyeri. Penggunaan gas ini di luar peruntukannya, terutama dengan cara dihirup langsung, berpotensi menimbulkan risiko kesehatan serius.

Efek euforia, rasa ringan, atau tawa yang muncul akibat inhalasi N2O membuat gas ini kerap disebut sebagai gas tertawa. Padahal, penggunaan tidak sesuai dapat menyebabkan kekurangan vitamin B12, gangguan oksigen, hingga kondisi hipoksia yang berujung fatal.

Badan Narkotika Nasional telah mengimbau masyarakat agar tidak menyalahgunakan gas tertawa. Meski demikian, hingga 2026, nitrous oxide belum diklasifikasikan sebagai narkotika atau psikotropika.

Status Pengawasan Produk

Dari sisi pengawasan, Badan Pengawas Obat dan Makanan menyatakan bahwa Whip Pink tidak memiliki izin edar sebagai produk pangan.

Produk ini diawasi sebagai gas kimia, bukan sebagai makanan atau minuman, sesuai dengan kategori perizinan yang berlaku.

Penutup

Whip Pink pada dasarnya merupakan produk whipping cream berbasis nitrous oxide yang dipasarkan untuk keperluan kuliner. Namun, kandungan dan potensi penyalahgunaannya membuat produk ini berada dalam pengawasan ketat.

Masyarakat diimbau untuk memahami fungsi, risiko, serta status legal suatu produk sebelum menggunakannya, terutama yang berkaitan dengan zat kimia tertentu.