Profil Tampang Stella Rumengan Nenek yang Tipu Anggota DPRD Mojokerto Sebesar Rp 226 Juta: Umur, Agama dan Akun Instagram
Jumat
30-01-2026 /
15:01 WIB
Stella-Instagram-
Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Mojokerto, Erfandy Kurnia Rachman, menjelaskan Stella dinilai melanggar Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Jaksa mempertimbangkan besarnya kerugian korban sebagai faktor pemberat. Sementara sikap sopan terdakwa selama persidangan serta statusnya yang belum pernah dihukum menjadi hal yang meringankan.
Editor:
Hasyim Wijaya