Keadilan untuk Hogi Minaya: Komisi III DPR Murka, Kapolres dan Kajari Sleman Akhirnya Minta Maaf

Keadilan untuk Hogi Minaya: Komisi III DPR Murka, Kapolres dan Kajari Sleman Akhirnya Minta Maaf

Hogi-Instagram-

Edy menjelaskan bahwa pihaknya semula berupaya menegakkan kepastian hukum terkait meninggalnya dua pelaku. Namun, ia mengakui pendekatan tersebut tidak tepat dalam konteks kasus ini.

Kapolres Sleman juga mengaku berada dalam posisi dilematis. Di satu sisi ada dua nyawa yang hilang, sementara di sisi lain ia memahami tindakan spontan seorang suami yang membela istrinya.



Ia bahkan menyebut, sebagai seorang suami, dirinya bisa saja melakukan hal serupa jika berada di posisi Hogi. Namun, sebagai aparat penegak hukum, ia merasa wajib bersikap objektif.

Edy menegaskan tugas kepolisian adalah mengumpulkan bukti, bukan memutus perkara layaknya hakim. Karena itu, pihaknya berupaya membuat terang peristiwa berdasarkan alat bukti yang ada.

Ia juga menyampaikan bahwa sejak awal Polres Sleman tidak melakukan penahanan terhadap Hogi. Permohonan agar Hogi tetap dapat beraktivitas bersama keluarga dikabulkan dengan mempertimbangkan unsur pembelaan terpaksa.


Di akhir rapat, Komisi III DPR RI menyimpulkan bahwa perkara Hogi Minaya harus dihentikan. Penegak hukum diminta berpedoman pada Pasal 53 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Komisi III juga meminta aparat lebih berhati-hati dalam menyampaikan informasi ke publik agar tidak menimbulkan kegaduhan dan ketidakpercayaan masyarakat.

Habiburokhman menyatakan surat rekomendasi penghentian perkara telah ditandatangani dan akan dikirimkan kepada kejaksaan, Kejaksaan Agung, serta Kapolri.

Ia menegaskan bahwa Hogi tidak layak menyandang status tersangka. Penghentian perkara diminta dilakukan berdasarkan ketentuan KUHAP baru yang memberi kewenangan penghentian demi kepentingan hukum.

Kronologi kejadian bermula pada 26 April 2025 sekitar pukul 06.30 WIB di Jalan Raya Jogja–Solo Km 8, Sleman. Saat itu Arista tengah mengantar pesanan makanan menggunakan sepeda motor.

Hogi yang melintas di jalur yang sama melihat istrinya didekati dua orang berboncengan sepeda motor. Salah satu pelaku mengambil tas Arista dengan menggunakan cutter.

Melihat kejadian itu, Hogi langsung mengejar pelaku menggunakan mobil. Pelaku justru memacu kendaraan lebih kencang untuk melarikan diri.

Dalam upaya menghentikan laju motor pelaku, terjadi kontak fisik. Sepeda motor penjambret keluar jalur, menabrak tembok, lalu terpental ke aspal.

Kedua pelaku tergeletak dalam kondisi tidak sadar. Salah satu di antaranya masih menggenggam cutter saat ditemukan.

Kuasa hukum Hogi menegaskan pengejaran tersebut dilakukan semata-mata untuk menolong korban dan mengambil kembali barang milik Arista.

TAG:
Sumber:

l3

Berita Lainnya