Keadilan untuk Hogi Minaya: Komisi III DPR Murka, Kapolres dan Kajari Sleman Akhirnya Minta Maaf
Hogi-Instagram-
Kasus yang menimpa Hogi Minaya, warga Sleman yang sempat ditetapkan sebagai tersangka usai menolong istrinya dari penjambretan, menyedot perhatian serius DPR RI. Perkara ini dinilai mencederai rasa keadilan publik.
Hogi diketahui mengejar dua pelaku penjambretan yang merampas tas istrinya, Arista Minaya. Aksi kejar-kejaran menggunakan mobil itu berujung kecelakaan yang menyebabkan kedua pelaku meninggal dunia.
Komisi III DPR RI kemudian menggelar rapat khusus dengan menghadirkan Hogi dan Arista, kuasa hukum Hogi Teguh Sri, Kapolres Sleman Kombes Pol Edy Setyanto Erning Wibowo, serta Kepala Kejaksaan Negeri Sleman Bambang Yunianto.
Rapat tersebut berlangsung tegang. Sejumlah anggota Komisi III melontarkan kritik keras terhadap langkah Polres dan Kejari Sleman yang menetapkan Hogi sebagai tersangka.
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman secara terbuka menyatakan penyesalannya. Ia menilai penegakan hukum dalam perkara ini bermasalah dan tidak mencerminkan rasa keadilan.
Habiburokhman menyoroti penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru, khususnya Pasal 53 yang menekankan bahwa penegak hukum harus mengedepankan keadilan dibandingkan kepastian hukum semata.
Ia juga menolak gagasan restorative justice dalam kasus tersebut. Menurutnya, keluarga Hogi adalah korban penjambretan dan tidak seharusnya kembali dibebani tuntutan apa pun.
“Jangan sampai korban justru diperas lagi. Ada tuntutan uang kerahiman dari pihak tertentu, ini sudah terbalik logikanya,” ujar Habiburokhman dalam rapat.
Kritik tajam juga datang dari anggota Komisi III DPR dari PDI Perjuangan, Safaruddin. Mantan Kapolda Kalimantan Timur itu mempertanyakan pemahaman Kapolres Sleman terhadap KUHP baru.
Safaruddin secara khusus menyinggung Pasal 34 KUHP yang mengatur tentang pembelaan terpaksa. Ia menegaskan bahwa kasus Hogi seharusnya sejak awal tidak diposisikan sebagai tindak pidana.
Ketegangan memuncak ketika Kapolres Sleman dinilai keliru menjelaskan isi pasal tersebut. Safaruddin bahkan menyebut, seandainya ia masih menjabat kapolda, Edy akan langsung dicopot dari jabatannya.
Menurut Safaruddin, tindakan penjambretan yang dialami Arista termasuk pencurian dengan kekerasan. Dalam konteks itu, tindakan Hogi mengejar pelaku dinilai sebagai bentuk pembelaan diri yang wajar.
Di hadapan Komisi III, Kapolres Sleman akhirnya menyampaikan permintaan maaf kepada Hogi, Arista, dan masyarakat luas. Ia mengakui adanya kekeliruan dalam penerapan pasal.
Baca juga: Hari ini Malam Jumat Pahing, Cek Weton Kalender Jawa Pada 30 Januari 2026