Gaji PPPK 2026 Diprediksi Naik 10 Persen, Tertinggi Tembus Rp8 Jutaan! Ini Rincian Lengkapnya
uang-pixabay-
Gaji PPPK 2026 Diprediksi Naik 10 Persen, Tertinggi Tembus Rp8 Jutaan! Ini Rincian Lengkapnya
Harapan jutaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk mendapatkan kenaikan gaji pada tahun 2026 tampaknya bukan sekadar angan-angan. Berdasarkan sejumlah sinyal kebijakan pemerintah, gaji PPPK 2026 berpotensi naik hingga 10 persen—sebuah penyesuaian yang akan membuat nominal tertinggi pecah rekor, menembus angka Rp8 jutaan per bulan. Sementara itu, gaji terendah juga diproyeksikan melonjak ke kisaran Rp2 jutaan, memberikan angin segar bagi para tenaga kontrak pemerintah yang selama ini kerap dibandingkan dengan PNS tetap.
Sinyal Kuat dari Pemerintah
Kabar gembira ini bukan sekadar rumor belaka. Pemerintah telah memberikan indikasi nyata melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025, yang secara eksplisit menegaskan komitmen untuk menaikkan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk PPPK dan PNS. Meski angka pasti dan waktu implementasinya belum diumumkan secara resmi, berbagai sumber terpercaya, termasuk laporan dari RRI.co.id (21 September 2025), menyebut bahwa kenaikan gaji yang sedang dipertimbangkan berkisar antara 8 hingga 12 persen, dengan angka 10 persen menjadi proyeksi paling realistis.
Jika asumsi kenaikan 10 persen benar-benar diterapkan pada 2026, maka struktur gaji PPPK akan mengalami transformasi signifikan—baik di level terendah maupun tertinggi.
Perbandingan Sebelum dan Sesudah Kenaikan
Saat ini, berdasarkan Perpres Nomor 11 Tahun 2024, gaji pokok PPPK berkisar antara Rp1,9 juta (untuk golongan I) hingga Rp7,3 juta (untuk golongan XVII). Namun, dengan kenaikan 10 persen, angka tersebut akan berubah menjadi:
Golongan I (terendah): dari Rp1.938.500 menjadi sekitar Rp2,1 jutaan
Golongan XVII (tertinggi): dari Rp7.329.000 menjadi sekitar Rp8,06 juta
Artinya, untuk pertama kalinya dalam sejarah, gaji tertinggi PPPK akan menembus ambang Rp8 juta, sebuah pencapaian yang selama ini hanya dinikmati oleh jabatan-jabatan struktural tertentu atau pejabat eselon tinggi.
Rincian Gaji PPPK Saat Ini dan Proyeksi 2026
Berikut adalah daftar gaji pokok PPPK berdasarkan 17 golongan sebagaimana diatur dalam Perpres Nomor 11 Tahun 2024—yang menjadi dasar perhitungan proyeksi 2026:
Golongan
Gaji Terendah (2025)
Gaji Tertinggi (2025)
Estimasi Gaji Terendah (2026, +10%)
Estimasi Gaji Tertinggi (2026, +10%)
I
Rp1.938.500
Rp2.900.900
Rp2.132.350
Rp3.190.990
II
Rp2.116.900
Rp3.071.200
Rp2.328.590
Rp3.378.320
III
Rp2.206.500
Rp3.201.200
Rp2.427.150
Rp3.521.320
IV
Rp2.299.800
Rp3.336.600
Rp2.529.780
Rp3.670.260
V
Rp2.511.500
Rp4.189.900
Rp2.762.650
Rp4.608.890
VI
Rp2.742.800
Rp4.367.100
Rp3.017.080
Rp4.803.810
VII
Rp2.858.800
Rp4.551.800
Rp3.144.680
Rp5.006.980
VIII
Rp2.979.700
Rp4.744.400
Rp3.277.670
Rp5.218.840
IX
Rp3.203.600
Rp5.261.500
Rp3.523.960
Rp5.787.650
X
Rp3.339.100
Rp5.484.000
Rp3.673.010
Rp6.032.400
XI
Rp3.480.300
Rp5.716.000
Rp3.828.330
Rp6.287.600
XII
Rp3.627.500
Rp5.957.800
Rp3.990.250
Rp6.553.580
XIII
Rp3.781.000
Rp6.209.800
Rp4.159.100
Rp6.830.780
XIV
Rp3.940.900
Rp6.472.500
Rp4.334.990
Rp7.119.750
XV
Rp4.107.600
Rp6.746.200
Rp4.518.360
Rp7.420.820
XVI
Rp4.281.400
Rp7.031.600
Rp4.709.540
Rp7.734.760
XVII
Rp4.462.500
Rp7.329.000
Rp4.908.750
Rp8.061.900
Catatan: Angka di atas merupakan estimasi kasar berdasarkan kenaikan 10 persen, belum termasuk tunjangan-tunjangan tambahan seperti tunjangan kinerja, keluarga, atau daerah.
Baca juga: Harga Emas Antam Melonjak Jadi Rp2,589 Juta per Gram di Hari Cuti Bersama Natal: Ini Pemicunya!