UMP 2026 Resmi Diumumkan: Daftar Lengkap Kenaikan Upah Minimum Provinsi di Seluruh Indonesia, Ada yang Naik Hingga 9%
uang-pixabay-
UMP 2026 Resmi Diumumkan: Daftar Lengkap Kenaikan Upah Minimum Provinsi di Seluruh Indonesia, Ada yang Naik Hingga 9%
Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) resmi mengumumkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2026 untuk seluruh daerah di Tanah Air. Kenaikan UMP ini menjadi angin segar bagi jutaan pekerja formal, terutama di tengah tekanan inflasi dan kenaikan biaya hidup yang terus meningkat. Berdasarkan data terbaru, provinsi dengan kenaikan tertinggi mencapai 9,08%, sementara beberapa daerah justru mempertahankan angka UMP tahun lalu tanpa kenaikan sama sekali.
UMP 2026 dihitung berdasarkan formula yang telah ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, yang mempertimbangkan inflasi nasional dan pertumbuhan ekonomi. Kenaikan ini diharapkan dapat menjaga daya beli pekerja sekaligus mendorong stabilitas sosial dan ekonomi di tingkat daerah.
Provinsi dengan Kenaikan UMP Tertinggi: Sulawesi Tengah Pimpin Daftar
Salah satu sorotan utama dalam pengumuman UMP 2026 adalah Sulawesi Tengah, yang mencatat kenaikan paling signifikan dengan 9,08%, menjadikan UMP-nya mencapai Rp3.179.565. Kenaikan ini mencerminkan upaya pemerintah daerah untuk mengejar ketertinggalan upah sekaligus merespons dinamika ekonomi lokal yang mulai pulih pasca-pandemi.
Disusul oleh Sumatra Utara dengan kenaikan 7,9% (UMP: Rp3.228.971) dan Riau yang naik 7,74% (UMP: Rp3.780.495). Kedua provinsi ini merupakan pusat industri dan perkebunan yang padat tenaga kerja, sehingga penyesuaian upah menjadi kebutuhan mendesak untuk menjaga kesejahteraan buruh.
UMP Tertinggi dan Terendah di Indonesia Tahun 2026
Meski kenaikan menjadi fokus utama, angka absolut UMP tetap menjadi indikator penting ketimpangan ekonomi antarwilayah. Tahun ini, DKI Jakarta kembali mempertahankan posisinya sebagai provinsi dengan UMP tertinggi di Indonesia, yaitu Rp5.729.876, meski kenaikannya hanya 6,17%—relatif moderat dibanding provinsi lain.
Di sisi lain, Daerah Istimewa Yogyakarta masih berada di posisi terbawah dengan UMP Rp2.417.495, meski mengalami kenaikan 6,78%. Sementara itu, Jawa Barat mencatat UMP terendah kedua, yaitu Rp2.317.601, naik 5,77% dari tahun sebelumnya. Angka ini memicu kekhawatiran serikat pekerja mengenai kesenjangan upah antara wilayah urban dan pedesaan.
Kenaikan Minimal dan Wilayah Tanpa Kenaikan
Tak semua daerah menaikkan UMP-nya. Papua Tengah menjadi satu-satunya provinsi yang tidak mengalami kenaikan sama sekali, dengan UMP tetap di angka Rp4.285.848. Keputusan ini didasarkan pada pertimbangan ekonomi daerah yang masih dalam masa transisi administratif pasca-pemekaran wilayah.
Sementara itu, Nusa Tenggara Barat (NTB) mencatat kenaikan paling kecil secara persentase, yaitu hanya 2,27%, menjadikan UMP-nya Rp2.673.861. Angka ini menuai kritik dari organisasi buruh setempat yang menilai kenaikan tersebut tidak sebanding dengan laju inflasi dan kebutuhan hidup minimum.
Perbedaan Kenaikan: Cermin Ketimpangan Ekonomi Regional
Perbandingan antarprovinsi menunjukkan pola menarik: wilayah-wilayah dengan basis ekonomi kuat seperti Kepulauan Bangka Belitung (UMP: Rp4.035.000) dan Sulawesi Utara (UMP: Rp4.002.630) cenderung memberikan kenaikan moderat namun tetap kompetitif. Sebaliknya, provinsi dengan ekonomi yang sedang tumbuh pesat seperti Sulawesi Tengah dan Jambi (UMP: Rp3.471.497, naik 7,33%) memilih kebijakan upah agresif untuk menarik investasi dan tenaga kerja.
Namun, kesenjangan tetap menjadi tantangan. Misalnya, perbedaan antara UMP Jakarta dan Yogyakarta mencapai lebih dari Rp3,3 juta, menunjukkan disparitas ekonomi yang belum teratasi meski pemerintah telah mendorong pemerataan melalui berbagai kebijakan desentralisasi.
Respons Serikat Pekerja dan Dunia Usaha
Pengumuman UMP 2026 mendapat tanggapan beragam. Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menyambut baik kenaikan di sejumlah provinsi, tetapi menilai angka tersebut masih di bawah angka kebutuhan hidup layak (KHL). “Upah minimum seharusnya mencerminkan biaya hidup riil, bukan sekadar rumus matematis,” ujar perwakilan KSPI dalam konferensi pers virtual.
Di sisi lain, Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) mengapresiasi kebijakan yang dianggap “seimbang dan realistis”, terutama di tengah ketidakpastian ekonomi global. “Kenaikan yang terlalu tinggi dapat membebani UMKM dan mengurangi daya saing,” kata juru bicara APINDO.
Daftar Lengkap UMP 2026 Seluruh Provinsi di Indonesia
Berikut daftar lengkap UMP 2026 beserta persentase kenaikannya: