Gubernur Khofifah Tetapkan UMK Jawa Timur 2026: Surabaya Tertinggi, Situbondo Terendah di Tengah Tantangan Ekonomi Buruh

Gubernur Khofifah Tetapkan UMK Jawa Timur 2026: Surabaya Tertinggi, Situbondo Terendah di Tengah Tantangan Ekonomi Buruh

uang-pixabay-

Gubernur Khofifah Tetapkan UMK Jawa Timur 2026: Surabaya Tertinggi, Situbondo Terendah di Tengah Tantangan Ekonomi Buruh
Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, resmi mengumumkan penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2026 untuk seluruh 38 kabupaten dan kota di wilayahnya. Keputusan ini tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/937/013/2025 dan berlaku efektif mulai 1 Januari 2026. Seluruh daerah di Jatim mencatat kenaikan upah, namun disparitas antarwilayah masih terasa mencolok—dengan Surabaya mempertahankan posisi sebagai kota dengan UMK tertinggi, sementara Kabupaten Situbondo kembali menjadi wilayah dengan upah minimum terendah.

Langkah ini menjadi bagian dari komitmen pemerintah provinsi dalam menyeimbangkan kebutuhan hidup layak pekerja dengan keberlangsungan usaha di tengah dinamika ekonomi pasca-pandemi dan tekanan inflasi global. Meski seluruh daerah mengalami penyesuaian, ketimpangan upah antara kawasan industri di kawasan metropolitan Surabaya dan wilayah pesisir atau pegunungan di ujung timur Jawa tetap menjadi sorotan.



Surabaya Pertahankan Posisi Puncak, Lima Daerah Tembus Rp5 Juta
Kota Surabaya kembali menempati puncak daftar UMK tertinggi di Jawa Timur. Pada 2026, angka UMK-nya naik menjadi Rp5.288.796, meningkat dari Rp4.961.753 pada tahun sebelumnya. Kenaikan sebesar 6,59% ini mencerminkan daya beli yang lebih tinggi di ibu kota provinsi, yang juga menjadi pusat industri, perdagangan, dan jasa terbesar di kawasan timur Indonesia.

Tak jauh di belakang, empat kabupaten penyangga Surabaya—yang dikenal sebagai kawasan industri strategis—juga mencatat UMK di atas angka Rp5 juta.

Kabupaten Gresik: Rp5.195.401
Kabupaten Sidoarjo: Rp5.191.541
Kabupaten Pasuruan: Rp5.187.681
Kabupaten Mojokerto: Rp5.176.101
Keempat wilayah ini merupakan episentrum manufaktur, logistik, dan energi di Jatim, sehingga kenaikan upahnya selaras dengan laju pertumbuhan ekonomi dan keberadaan ribuan pabrik serta perusahaan multinasional.


“Kenaikan UMK ini tidak hanya soal angka, tapi soal keadilan sosial dan pengakuan atas kontribusi buruh terhadap roda perekonomian,” ujar Gubernur Khofifah dalam keterangan resminya. “Kami terus mendorong dialog sosial antara buruh, pengusaha, dan pemerintah agar kenaikan upah tidak berdampak negatif pada investasi dan lapangan kerja.”

Situbondo: “Kota Surga Burung” dengan Upah Paling Rendah
Di sisi lain, kisah berbeda terjadi di wilayah-wilayah pinggiran. Kabupaten Situbondo, yang dikenal dengan julukan “Kota Surga Burung” karena kekayaan ekosistemnya yang menjadi habitat berbagai spesies burung endemik, kembali menjadi daerah dengan UMK terendah di Jawa Timur tahun 2026.

Upah minimum di Situbondo naik dari Rp2.335.209 menjadi Rp2.483.962—kenaikan sekitar 6,37%. Meski mengalami penyesuaian, angka ini masih jauh di bawah rata-rata provinsi dan hanya mencapai 47% dari UMK Surabaya. Perbedaan mencolok ini memicu kekhawatiran akan perlambatan migrasi tenaga kerja muda dan potensi eksploitasi di sektor pertanian, perikanan, dan usaha mikro.

Empat Kabupaten Lain dengan UMK Terendah
Selain Situbondo, empat kabupaten lain juga tercatat sebagai pemegang UMK paling rendah se-Jawa Timur:

Kabupaten Sampang (Madura): UMK 2026 sebesar Rp2.484.443, naik dari Rp2.335.661. Meski sedikit lebih tinggi dari Situbondo, kabupaten ini tetap berada di posisi kedua terendah, mencerminkan tantangan struktural di wilayah kepulauan yang minim akses infrastruktur dan investasi.
Kabupaten Bondowoso: UMK naik menjadi Rp2.496.886 dari sebelumnya Rp2.347.359. Daerah ini dikenal sebagai penghasil kopi robusta dan cengkeh, namun sektor pertanian tradisional masih mendominasi, sehingga pertumbuhan upah relatif stagnan.
Kabupaten Pacitan: Dijuluki “Kota Seribu Gua”, Pacitan mencatat UMK Rp2.514.892 pada 2026, meningkat dari Rp2.364.287. Meski memiliki potensi pariwisata yang besar, pembangunan ekonomi belum merata hingga ke sektor tenaga kerja formal.
Kabupaten Pamekasan: UMK-nya naik menjadi Rp2.528.004 dari Rp2.376.614. Seperti Sampang, Pamekasan juga berada di Pulau Madura dan menghadapi tantangan serupa terkait konektivitas dan diversifikasi lapangan kerja.
Kesenjangan Upah: Cermin Ketimpangan Pembangunan
Perbedaan hampir Rp2,76 juta antara UMK Surabaya dan Situbondo bukan hanya angka statistik—ini adalah cermin nyata dari ketimpangan pembangunan antarwilayah di Jawa Timur. Sementara kawasan metropolitan terus menarik investasi dan talenta, wilayah pesisir dan kepulauan masih berjuang melawan kemiskinan, keterbatasan akses pendidikan, dan lapangan kerja formal yang minim.

“Buruh di Surabaya mungkin bisa menyisihkan uang untuk menabung atau kuliah anak, tapi di Situbondo, upah Rp2,4 juta masih habis untuk kebutuhan pokok,” ungkap Ahmad Fauzi, aktivis buruh dari Federasi Serikat Pekerja Jawa Timur. “Kami mendesak pemerintah untuk tidak hanya menaikkan upah, tapi juga mempercepat pemerataan pembangunan infrastruktur, pelatihan keterampilan, dan insentif investasi di daerah tertinggal.”

TAG:
Sumber:

l3

Berita Lainnya