Donasi Bencana dari Diaspora Indonesia Tidak Kena Pajak—Asal Ikuti Prosedur Ini!
Donasi Bencana dari Diaspora Indonesia Tidak Kena Pajak—Asal Ikuti Prosedur Ini!
Isu mengenai donasi bencana dari warga negara Indonesia (WNI) di luar negeri yang dikenakan pajak sempat mengemuka di media sosial, terutama TikTok, dalam beberapa hari terakhir. Namun, Kementerian Keuangan Republik Indonesia menegaskan bahwa bantuan kemanusiaan berupa barang dari para migran atau diaspora untuk korban bencana tidak dikenakan pajak, selama memenuhi ketentuan dan prosedur resmi yang berlaku.
Penegasan ini disampaikan langsung oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Djaka Budi Utama, dalam konferensi pers “APBN Kita” yang digelar di Gedung Kemenkeu, Jakarta, pada Kamis (18/12/2025). Menurutnya, meski secara prinsip semua barang yang masuk ke wilayah pabean Indonesia dianggap sebagai barang impor dan berpotensi dikenai bea masuk, pemerintah telah menyediakan fasilitas kepabeanan khusus bagi bantuan bencana.
“Pada prinsipnya, barang yang masuk ke daerah kepabeanan dianggap barang impor dan terutang bea masuk. Namun, terhadap barang-barang untuk penanggulangan bencana, dimungkinkan diberikan fasilitas bea masuk sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Djaka.
Fasilitas Kepabeanan untuk Bantuan Bencana: Ada, Tapi Tidak Otomatis
Fasilitas ini, lanjut Djaka, diatur secara spesifik dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 69/PMK.04/2012, yang mengatur impor kiriman berupa hadiah atau hibah untuk keperluan penanggulangan bencana. Namun, ia menekankan bahwa fasilitas tersebut tidak berlaku otomatis.
Artinya, baik pihak pengirim (diaspora atau lembaga luar negeri) maupun penerima (lembaga dalam negeri atau korban bencana) wajib memenuhi persyaratan administratif tertentu sebelum fasilitas bebas bea masuk bisa diberikan.
“Yang pasti, pemberian fasilitas tersebut bukan suatu hal yang otomatis. Tentunya ada hal-hal yang perlu dilengkapi secara administrasi,” tegas Djaka.
Salah satu syarat utama, menurutnya, adalah adanya surat rekomendasi resmi dari lembaga penanggulangan bencana nasional atau daerah. Permohonan fasilitas tersebut harus diajukan langsung ke kantor Bea dan Cukai terdekat, lengkap dengan dokumen pendukung dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) atau Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) setempat.
“Yang pasti, ajukan ke Bea Cukai dengan rekomendasi BNPB atau BPBD daerah. Dengan surat rekomendasi tersebut, kami bisa memberikan fasilitas,” jelasnya.
Menkeu: Tidak Ada Pajak untuk Donasi Bencana yang Prosedural
Menanggapi kekhawatiran publik yang viral di media sosial, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa juga turut memberikan klarifikasi. Ia menegaskan bahwa kabar “barang bantuan bencana dipajaki” adalah misinformasi.
“Nanti ramai di TikTok, barang bantuan bencana dipajaki juga. Enggak ada seperti itu sebetulnya,” kata Purbaya.
Ia menjelaskan bahwa selama donasi bencana melalui jalur resmi—dengan pelaporan ke BNPB dan koordinasi dengan Bea Cukai—maka bantuan tersebut akan langsung ‘pass’ tanpa dikenai bea masuk atau pajak impor.
“Asal dilalui prosedur tertentu, tinggal laporkan saja ke BNPB, nanti kita langsung pass,” tambahnya.
Purbaya menekankan bahwa prosedur ini bukan dimaksudkan untuk mempersulit para donatur, melainkan untuk menjamin transparansi, akuntabilitas, serta mencegah potensi penyalahgunaan. Tanpa prosedur yang jelas, pemerintah khawatir akan ada celah yang dimanfaatkan pihak tidak bertanggung jawab untuk menyelundupkan barang dengan kedok bantuan kemanusiaan.
“Kalau enggak ada [prosedur], nanti ada yang nyolong-nyolong masuk,” ujarnya tegas.
Update Terbaru
Christopher Nolan: Para Pemain The Odyssey Benar-benar Belajar Berlayar
Senin / 13-07-2026, 21:07 WIB
The Future Games Show Kembali Bulan Depan dengan Tiga Acara dan Puluhan Pengumuman
Senin / 13-07-2026, 21:07 WIB
Trailer Perdana Digger: Tom Cruise Picu Bencana Apokaliptik dalam Komedi Hitam
Senin / 13-07-2026, 21:07 WIB
Bethesda Konfirmasi Tim Elder Scrolls Online Kembali ke Ukuran Saat Rilis Konten Terbaik
Senin / 13-07-2026, 21:03 WIB
Jadwal Tayang Anime dan Berita Anime 13-14 Juli 2026
Senin / 13-07-2026, 21:03 WIB
Kontroversi Valko di Love and Deepspace dan Penutupan Final Fantasy VII Ever Crisis
Senin / 13-07-2026, 21:03 WIB
Trump Klaim Popularitas 59% di Tengah Kenaikan Harga Minyak dan Konflik Iran
Senin / 13-07-2026, 21:01 WIB
Fenomena Super El Niño Mendekat, Ancaman Rekor Pemanasan Global
Senin / 13-07-2026, 21:01 WIB
Old Farmer's Almanac Ramalkan Cuaca Musim Gugur 2026 yang Terbelah di AS
Senin / 13-07-2026, 21:01 WIB
Jay-Z Hadirkan Rihanna dan Beyoncé di Malam Ketiga Konser Yankee Stadium
Senin / 13-07-2026, 21:00 WIB
Josh Grisetti, Bintang 'Marvelous Mrs. Maisel', Meninggal Bunuh Diri di Usia 44
Senin / 13-07-2026, 21:00 WIB
Thomas Tuchel dan Jude Bellingham Adu Argumen Usai Inggris ke Semifinal Piala Dunia 2026
Senin / 13-07-2026, 21:00 WIB
Resmi Jadi WNI, Mitchell Baker Siap Perkuat Timnas Indonesia, Erick Thohir Beri Pesan Tegas
Senin / 13-07-2026, 21:00 WIB
Mengenal Noh, Seni Pertunjukan Tertua di Jepang yang Abadi
Senin / 13-07-2026, 20:57 WIB







