Ketika ahli waris mulai mengurus balik nama tanah atau bangunan, barulah muncul pertanyaan mengenai pajak warisan. Padahal, pemerintah telah menyediakan SKB Waris yang berfungsi membebaskan ahli waris dari PPh atas pengalihan aset.

Pengurusan warisan biasanya melibatkan banyak dokumen administratif. Namun, aspek perpajakan kerap menjadi hal yang tidak disadari hingga proses balik nama dimulai.

SKB Waris menjadi solusi karena pemerintah menilai warisan bukan transaksi yang mendatangkan keuntungan komersial. Pengalihan hak karena warisan tidak boleh diperlakukan sama dengan jual beli.

Ketentuan SKB Waris termuat dalam PMK 81 Tahun 2024 dan PER-8/PJ/2025. Melalui aturan tersebut, pengalihan tanah atau bangunan dari pewaris kepada ahli waris dibebaskan dari PPh final.

Pembebasan ini diberikan atas dasar pertimbangan keadilan. Banyak ahli waris tidak memiliki dana tunai, apalagi jika aset warisan belum dijual atau berbentuk aset non-likuid.

Baca juga: Negara Ini Buka Hubungan dengan Israel, Berujung Konflik Internal dan Perang Saudara

Baca juga: Apakah Series Stranger Things Season 5 Bakal Lanjut ke Season 6?

Baca juga: KABAR DUKA! Kombes Pol Eko Prasetyo Robbiyanto Meninggal Dunia pada Kamis, 27 November 2025

Selain itu, aset tersebut sebelumnya sudah dikenai pajak ketika dimiliki pewaris. Mengutip DJP, kebijakan ini mencegah potensi pajak ganda.

Keuntungan lain adalah proses pengajuan SKB kini lebih mudah melalui sistem coretax. Sistem digital ini menghadirkan proses yang jelas, efisien, dan mudah diakses.

Pengajuan SKB dapat dilakukan oleh ahli waris pemilik NIK yang sah. Bila ahli waris lebih dari satu, cukup satu yang mengurusnya dengan persetujuan tertulis lainnya.

Permohonan SKB bisa diajukan langsung ke KPP atau dilakukan secara daring. Pada sistem Coretax, wajib pajak cukup memilih layanan administrasi dan memilih kode layanan yang sesuai untuk SKB PPh tanah dan bangunan.