7 Akun Media Sosial Ditahan karena Diduga Provokasi Demo Anarkis: Ini Identitas dan Peran Mereka
Para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal, antara lain Pasal 28 ayat (2) junto Pasal 45A ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 160 KUHP tentang Penghasutan, serta Pasal 106 dan 110 KUHP tentang Tindak Pidana Terhadap Keamanan Negara, tergantung pada tingkat keparahan konten yang disebar.
Respons Publik dan Catatan dari Lembaga HAM
Penetapan tersangka ini menuai berbagai respons dari masyarakat. Sebagian besar warganet mendukung langkah tegas polisi, terutama setelah melihat kerusakan fasilitas umum dan korban luka-luka akibat demo ricuh. Namun, sejumlah lembaga hak asasi manusia seperti Kontras dan Amnesty International Indonesia mengingatkan agar proses hukum tetap mengedepankan prinsip due process dan tidak mengkriminalisasi kebebasan berekspresi.
“Kami mendukung penegakan hukum, tetapi harus dibedakan antara kritik yang sah dengan provokasi yang nyata-nyata menghasut kekerasan. Kami akan mengawasi jalannya proses hukum ini agar tidak digunakan sebagai alat represif,” ujar Yati Andriani dari Kontras.
Pesan untuk Masyarakat: Bijak Bermedsos, Jangan Jadi Alat Provokasi
Kasus ini menjadi pelajaran penting bagi seluruh masyarakat, khususnya generasi muda yang sangat aktif di media sosial. Polisi mengimbau agar warganet lebih bijak dalam menyebarkan informasi, memverifikasi kebenaran konten sebelum membagikannya, dan tidak terpancing emosi oleh narasi-narasi yang bersifat provokatif.
“Jangan sampai kebebasan berpendapat di dunia maya justru merusak persatuan dan ketertiban di dunia nyata,” pungkas Himawan.
Update Terbaru
Sherly Tjoanda Serahkan Uang Saku Rp1,1 Miliar untuk Jemaah Haji Maluku Utara di Makassar
Kamis / 30-04-2026, 19:58 WIB
Siapa Anak dan Istri Park Dong Bin? Aktor Korea Selatan yang Meninggal Dunia, Bukan Orang Biasa?
Kamis / 30-04-2026, 19:52 WIB
Polisi Diduga Terlibat Video Tak Senonoh, Oknum Polda Sumut Diperiksa dan Dipatsus
Kamis / 30-04-2026, 19:43 WIB
Profil Park Dong Bin Aktor Korea Selatan yang Meninggal Dunia, Lengkap: Umur, Agama dan IG
Kamis / 30-04-2026, 19:42 WIB
Siapa Anak dan Istri Gerry Conway? Kreator Komik Spider-Man yang Meninggal Dunia, Bukan Orang Sembarangan?
Kamis / 30-04-2026, 19:32 WIB
Jeni Rahmadial Fitri Terseret Kasus Malpraktik, Gelar Puteri Indonesia Riau 2024 Dicabut
Kamis / 30-04-2026, 19:30 WIB
Park Dong Bin Sakit Apa? Berikut Kronologi Aktor Korea Selatan yang Tewas di Usia 56 Tahun, Benarkah Gagal Jantung?
Kamis / 30-04-2026, 19:16 WIB
Anak Anggota DPRD Kutai Barat Ditetapkan Tersangka Kasus Penyebaran Video Asusila
Kamis / 30-04-2026, 19:15 WIB
Profil Gerry Conway Kreator Komik Spider-Man yang Meninggal Dunia, Lengkap dari Umur, Agama dan IG
Kamis / 30-04-2026, 19:09 WIB
Apakah Film The Devil Wears Prada 2 Bakal Lanjut Season 3?
Kamis / 30-04-2026, 19:05 WIB
Nonton Film Kupeluk Kamu Selamanya Tayang (2026) di Bioskop Bukan LK21: Perjuangan Ibu Demi Masa Depan Anak
Kamis / 30-04-2026, 19:00 WIB
Evakuasi Lansia Jadi Kendala Utama Kebakaran Apartemen Mediterania Jakarta Barat
Kamis / 30-04-2026, 18:41 WIB
Pemerintah Tetapkan Libur Nasional 1 Mei 2026 untuk Hari Buruh
Kamis / 30-04-2026, 18:36 WIB






