Jeni Rahmadial Fitri Terseret Kasus Malpraktik, Gelar Puteri Indonesia Riau 2024 Dicabut

Kabar mengejutkan datang dari dunia kontes kecantikan nasional setelah seorang finalis daerah tersandung kasus hukum serius.

Jeni Rahmadial Fitri, yang sebelumnya dikenal sebagai finalis Puteri Indonesia Riau 2024, kini berstatus tersangka dalam perkara dugaan praktik medis ilegal dan malpraktik.

Terbongkar dari Praktik Klinik Tanpa Izin

Penetapan tersangka dilakukan penyidik Subdit IV Ditreskrimsus Polda Riau usai mengumpulkan bukti terkait aktivitas klinik kecantikan yang dikelola Jeni di Pekanbaru.

Klinik bernama Arauna Beauty tersebut disebut beroperasi tanpa izin resmi, namun tetap melayani berbagai tindakan medis yang seharusnya dilakukan tenaga profesional.

Kasus ini mencuat setelah seorang pasien mengalami kerusakan serius pada wajah usai menjalani prosedur facelift di tempat tersebut.

Belasan Korban Mulai Terungkap

  • Sekitar 15 wanita diduga menjadi korban
  • Kerusakan fisik terjadi pada area wajah
  • Korban juga mengalami trauma psikologis

Jumlah korban diperkirakan masih bisa bertambah seiring penyelidikan yang terus berjalan.

Gelar Puteri Indonesia Dicabut

Yayasan Puteri Indonesia mengambil langkah tegas menyusul kasus yang menjerat perwakilannya tersebut.

Melalui pernyataan tertulis tertanggal 29 April 2026, yayasan resmi mencabut gelar Puteri Indonesia Riau 2024 dari Jeni Rahmadial Fitri.

Dalam penjelasan resminya, keputusan itu diambil sebagai bentuk penghormatan terhadap proses hukum sekaligus menjaga integritas lembaga.

Karier Cemerlang Berujung Kasus Hukum

Sebelum tersandung kasus ini, Jeni dikenal aktif di dunia modeling dan memiliki rekam jejak akademik yang baik.

Ia tercatat sebagai lulusan terbaik Persada Bunda College pada 2019 serta terlibat dalam berbagai kegiatan sosial, termasuk kampanye pengelolaan sampah.

Langkahnya mengikuti ajang Puteri Indonesia sempat dipandang sebagai upaya memberi inspirasi bagi generasi muda, namun perjalanan tersebut kini terhenti akibat kasus hukum yang dihadapi.

Penangkapan dilakukan di kediaman keluarganya di Bukittinggi setelah yang bersangkutan sempat menghapus akun media sosial pribadinya.

>>> Park Dong Bin Sakit Apa? Berikut Kronologi Aktor Korea Selatan yang Tewas di Usia 56 Tahun, Benarkah Gagal Jantung?

Imbauan untuk Masyarakat

Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat agar lebih berhati-hati dalam memilih layanan kecantikan.

  • Pastikan klinik memiliki izin operasional resmi
  • Periksa latar belakang tenaga medis
  • Pastikan dokter memiliki Surat Izin Praktik

Kepolisian masih mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat serta korban tambahan yang belum melapor.