Kasus dugaan pelecehan melalui penyebaran konten asusila menyeret seorang pria berinisial RD, yang merupakan anak anggota DPRD Kutai Barat. RD kini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian.

Perkara ini mencuat setelah laporan diajukan oleh mantan kekasihnya, AF (28), yang mengaku menjadi korban penyebaran video pribadi tanpa persetujuannya.

Kronologi Penyebaran Konten

Berdasarkan penjelasan kuasa hukum korban, Dedi Putra Pakpahan, peristiwa tersebut terjadi pada 6 November 2025 sekitar pukul 22.00 WITA.

RD diduga menyebarkan video asusila melalui pesan WhatsApp kepada sejumlah pihak yang memiliki kedekatan dengan korban.

  • Teman-teman dekat korban
  • Sahabat korban
  • Ibu kandung korban

Tindakan tersebut disebut dilakukan secara masif, dengan tujuan mempermalukan korban di lingkungan terdekatnya.

Pengiriman ke Tempat Kerja dan Organisasi

Tidak berhenti di lingkaran pribadi, tersangka juga diduga mengirimkan konten serupa ke sejumlah pihak lain.

Di antaranya termasuk tempat korban melamar pekerjaan serta beberapa organisasi besar di Kalimantan Timur.

Pengiriman dilakukan melalui fitur direct message di platform Instagram, sehingga memperluas penyebaran konten tersebut.

>>> Profil Gerry Conway Kreator Komik Spider-Man yang Meninggal Dunia, Lengkap dari Umur, Agama dan IG

Dugaan Intimidasi dan Tekanan

Selama proses hukum berjalan, korban disebut mengalami tekanan dari pihak tertentu. Kuasa hukum mengungkapkan adanya upaya yang diduga bertujuan menghentikan laporan.

  • Kedatangan pihak keluarga tersangka ke rumah korban
  • Pernyataan bernada ancaman kepada korban
  • Teror melalui telepon dan pesan singkat dari nomor tak dikenal

Salah satu pernyataan yang disampaikan kepada korban disebut mengandung ancaman, yakni peringatan agar tidak menyesal di kemudian hari.

Tekanan tersebut berlangsung dalam beberapa bulan terakhir dan dinilai berdampak pada kondisi psikologis korban.

Desakan Perlindungan dan Penegakan Hukum

Pihak korban meminta aparat penegak hukum memberikan perhatian serius terhadap keselamatan korban dan keluarganya.

Selain itu, mereka juga menegaskan pentingnya proses hukum berjalan secara adil tanpa adanya intervensi dari pihak mana pun.